PILIHAN
Begini Respon Netizen! Terkait Wabup Inhil Ingin Pecat ASN di Kecamatan Jika Tidak Laksanakan Upacara HUT RI Ke 74
BUALBUAL.com - Statement Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti terkait peringatan hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 menjadi pembicaraan hangat di kalangan Netizen daerah kabupaten Indragiri Hilir.
Seperti diberitakan sebelumnya 07/08/19 Sore, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti Mengatakan jika ada Kecamatan dilingkungan Kabupaten Inhil yang tidak selenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun di kecamatan ia bertugas akan di berhentikan camatnya.
Namun Statement Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Itu mendapatkan respon yang banyak dari kalangan Netizen, dari hasil pantauan BUALBUAL.com, 08/08/19/ Pagi, di salah satu groub media sosial facebook, banyak netizen mempertanyakan wewenang wakil bupati ingin memecat seorang ASN yang melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan upacara HUT RI.
Berdasarkan PP No. 11/2017/Skema - skema pemberentian ASN serta Undang -Undang No 05 Tahun 2014 Tentang ASN memang tidak tercatut wewenang kepala daerah untuk memberentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung.
Hal inilah menjadi ramai dibicarakan, berikut ulasan komentar netizen:
Berbagai pertayaan dan dukunganpun bermunculan atas ucapan wakil bupati tersebut mengenai ancaman dirinya kepada ASN yang berada di kecamatan jika tidak melakukan upcara HUT RI Ke 74 tahun ASN akan di berentikan.
Untuk itu kami mencari informasi dan mikanisme Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Berdasarkan dari Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana, Mengeluarkan Surat (Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS).
Editor: Ucu
Berbagai pertayaan dan dukunganpun bermunculan atas ucapan wakil bupati tersebut mengenai ancaman dirinya kepada ASN yang berada di kecamatan jika tidak melakukan upcara HUT RI Ke 74 tahun ASN akan di berentikan.
Untuk itu kami mencari informasi dan mikanisme Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Berdasarkan dari Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana, Mengeluarkan Surat (Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS).
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Koramil 09/Kemuning Inhil Gelar Shalat Minta Hujan
Riau Masuk Tiga Besar Provinsi 'Penghasil' Koruptor Berstatus ASN Gara-gara 190 ASN
BNN Bersama Bea Cukai Dumai Amankan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Polres Inhil Akan Panggil Korlap APMI Terkait Tak Adanya Surat Pemberitahuan Aksi
Ditaja Kemenag Inhil, Bupati Hadiri Peringatan Isra' Dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1440 H
Sebanyak 1,4 Juta Jiwa Masyarakat Miskin di Riau Belum Memiliki JKN
Riau Adakan Lokakarya Nasional Pencegahan Karhutla
Apa Pasal, KPUD Inhil Tetapkan Pemilu Tahun 2019 Menjadi 7 Dapil Ini Penyebabnya
KPU Riau: Sidang PHPU Dilanjutkan 6 Agustus
Formasi Capai 100.000, Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2019 pada Oktober-November
Nenek Inaq yang Dicium & Dipeluk Prabowo Minta Maaf Sampai Menangis
Kalahkan Argentina 4-3,Prancis Lolos Ke Perempat Final