PILIHAN
Begini Respon Netizen! Terkait Wabup Inhil Ingin Pecat ASN di Kecamatan Jika Tidak Laksanakan Upacara HUT RI Ke 74
BUALBUAL.com - Statement Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti terkait peringatan hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 menjadi pembicaraan hangat di kalangan Netizen daerah kabupaten Indragiri Hilir.
Seperti diberitakan sebelumnya 07/08/19 Sore, Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H.Syamsuddin Uti Mengatakan jika ada Kecamatan dilingkungan Kabupaten Inhil yang tidak selenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun di kecamatan ia bertugas akan di berhentikan camatnya.
Namun Statement Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Itu mendapatkan respon yang banyak dari kalangan Netizen, dari hasil pantauan BUALBUAL.com, 08/08/19/ Pagi, di salah satu groub media sosial facebook, banyak netizen mempertanyakan wewenang wakil bupati ingin memecat seorang ASN yang melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan upacara HUT RI.
Berdasarkan PP No. 11/2017/Skema - skema pemberentian ASN serta Undang -Undang No 05 Tahun 2014 Tentang ASN memang tidak tercatut wewenang kepala daerah untuk memberentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung.
Hal inilah menjadi ramai dibicarakan, berikut ulasan komentar netizen:
Berbagai pertayaan dan dukunganpun bermunculan atas ucapan wakil bupati tersebut mengenai ancaman dirinya kepada ASN yang berada di kecamatan jika tidak melakukan upcara HUT RI Ke 74 tahun ASN akan di berentikan.
Untuk itu kami mencari informasi dan mikanisme Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Berdasarkan dari Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana, Mengeluarkan Surat (Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS).
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Inilah Ciri-ciri Pelempar Bom Melotov Dua Bank Bikin Gempar Kota Tembilahan
KPU Pusat Putuskan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Siak Untuk Pemilu 2019, Berikut Rinciannya
Ini Penyebab Lima Daerah di Riau Termasuk Daerah Rawan Pemilu 'Tidak Hanya Geografis'
Tepati Janji, Perusahaan PT ASIA CITRA Keluarkan Gaji dan THR Karyawan
Wuhan China Seperti Kota Hantu, Dampak Virus Corona Merebak
9.094 Hektare Lahan di Riau Terbakar
Penjelasan Kadinkes Inhil Terkait Perubahan Jadwal Kegiatan Kesehatan "Gerakan Satu Hati"
Ikappamma "Mandah" Amankan Posisi III di Turnamen Futsal IPMK-Pekanbaru
Dishub Pekanbaru: Rp8,3 Miliar dari Retribusi Parkir Telah Terkumpul
Secara Resmi Gubernur Andi Rachmsn Buka Festival Hari Kelapa International di kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017
Sekda Prov Riau Tinjau Lokasi Longsor di Parit 6 Tembilahan
Topikor PN Pekanbaru, Terima Berkas Korupsi BPMPD Kab Inhil