• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

17 Hari Kedepan Gelper akan Ditutup, DPRD Inhil: Masalah 500 Karyawan Nganggur Lokasi Dugil Pernah Kita Tutup ‘Masih Banyak Kerjaan Yang Baik’

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 12:25:54 WIB Dibaca : 1170 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ormas Pemuda Pancasila (PP), MPI, FPI, MUI serta NU dan berbagai pihak terkait lainnya, Selasa 13 Agustus 2019. RDP tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi damai PP Inhil terkait adanya arena perjudian yang diduga bekedok Gelanggang Permainan (Gelper) serta lokasi karaoke keluarga yang disalahfungsikan. Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said mengatakan, pihaknya sengaja mengundang keterwakilan berbagai elemen masyarakat untuk duduk bersama demi kepentingan bersama sehingga memiliki pemahaman serta sikap yang sama. "Kita berharap tidak ada ormas yang menjadi backing dibalik usaha gelper ini, sehingga tidak ada yang bentrok dibelakang nantinya. Ketika kita dihadapkan dengan 2 persoalan, maka kita harus melihat mana yang lebih besar manfaatnya," kata Yusuf Said. Menurut Yusuf Said, setelah RDP ini digelar, maka Satpol PP sebagai penegak Perda tidak perlu menunggu siapa-siapa lagi untuk mengeksekusi kesimpulan rapat ini. "Saya harap ini jadi kado terakhir saya sebagai ketua Komisi 1. Kita hanya menegakkan Perda Inhil nomor 11 tahun 2016 Inhil Pasal 35 tentang administrasi dan pasal 36 tentang sanksi pidana jika tidak mematuhi aturan," ujarnya. Ditambahkannya, jika memang kegiatan gelper tersebut tidak ada izin maka pihak berwenang wajib menutup sedangkan untuk usaha karaoke keluarga yang sudah ada izin namun disalahgunakan agar diberikan peringatan. "Kalau masalah 500 karyawan menganggur jika gelper ditutup, lokasi dugil juga pernah kita tutup, masih banyak usaha lain yang halal dan berkah. Apakah kita mau melegalkan itu, bisa jadi 500 orang hidup namun 5000 orang sengsara," tambahnya. Perwakilan DPMPTSP Inhil, Linda dalam RDP tersebut mengakui jika sejak dari tahun 2011 sampai saat ini hanya ada 4 kegiatan usaha ketangkasan yang memasukan permohonan izin usaha. "Namun hanya 1 gelper yang punya tanda daftar usaha itupun sudah habis sejak 2014 lalu. Sisanya hanya mengantongi tanda daftar perusahaan dan sudah berakhir," ungkapnya. Dilanjutkannya, penelusuran di lapangan memang diketahui ada juga gelper yang memang izin daftar perusahaannya hanya untuk anak-anak akan tetapi diperuntukkan juga bagi orang dewasa. "Sebenarnya gelper itu belum boleh berusaha sebelum keluar izin usahanya," lanjut Linda. Dirinya juga menyebut selama ini para pengusaha Gelper tersebut memang sudah memiliki tanda daftar usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik sebab sistem itu bisa daftar dimana saja. "Namun kelanjutan prosedurnya saat memverifikasi daftar izin usaha kita tolak sebab kita punya Perda lagi yang mengatur izin usaha Kepariwisataan," sebutnya. Senada dengan Kepala Disparporabud Inhil, Junaidi menegaskan, untuk arena ketangkasan Inhil sudah membuat Perda nomor 9 tahun 2017 terkait penyelenggaraan usaha pariwisata yang mana untuk usaha arena ketangkasan hanya diatur 2 arena permainan yaitu arena berkuda dan memanah, sementara gelper tidak ada. "Sejak 3 tahun terakhir, kami juga tidak pernah merekomendasikan untuk izin arena ketangkasan. Izin gelper memang muncul di OSS tapi bisa kita anulir dengan Perda Pekat dan Perda Pariwisata," tegasnya. Sementara itu, Kasatpol PP, Inhil TM Syaifullah menyanggupi jika memang nyata-nyata gelper tersebut tidak punya izin maka pihaknya siap menutup dalam waktu 17 hari kedepan, sebab selama ini pihak pengusaha gelper selalu menunjukkan bukti-bukti pembayaran pajak yang sudah diurus serta bukti daftar izinnya melalui OSS. "Kalau memang sepakat kami akan tutup dengan ketentuan yang ada. Mulai besok kami akan berikan surat peringatan 1 untuk menutup, kalau tidak juga ditindaklanjuti selama 14 hari maka kami layangkan Surat Kedua selama 3 hari," ucapnya. Ketua PP Inhil, Robi Cahyadi mengatakan, pihaknya selama ini hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait keresahan adanya perjudian berkedok gelper tersebut, sebab kalau tidak segera di tindaklanjuti bisa membahayakan generasi muda. "Gelper ini bahkan sudah sampai ke desa-desa, seperti ada jaringannya saja. Kami tidak ada kepentingan pribadi, tujuan kami Lillahitaala," kata Robi. Dalam rapat tersebut juga memutuskan untuk mendesak pihak terkait agar segera membongkar Pasar Dayang Suri dan menjadikannya Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat yang menduga tempat di sebelah Mesjid Agung Alhuda tersebut dijadikan lokasi mesum. (*) Sumber : riau1.com




Berita Lainnya

BUALBUAL JUM'AT: Pemuda Dalam Perspektif Islam

Polsek Tempuling Inhil, Amankan AS dan Paket Besar Diduga Narkoba

Asri Auzar: Insya Allah Saya Siap, Masuk Bursa Cabup Rokan Hilir

Man City Melaju ke Babak V Piala FA 'Bungkam Burnley 5-0'

Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-70, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak gelar kegiatan Layanan Paspor Simpatik

Merampok di Inh, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jambi

Kegiatan PW PTK ke-14 se Indonesia di UIN Tinggal Menghitung Hari Panitia Kekurangan Anggaran

Gubernur Berharap Pusat Bantu 100 Persen Pasar Tembilahan yang Terbakar

Pekan Depan Gubri Serahkan SK 324 CPNS Pemprov Riau

Mediasi Gagal, Gugatan 4.6M Terhadap PT Kholil Brothers Dilanjut

Jumlah Korban Tewas Bom Ambulans di Afghanistan Bertambah

KPK Panggil Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media