PILIHAN
1.152 Hektare Lahan di Rokan Hilir Terbakar
BUALBUAL.com - Hingga saat ini, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menghanguskan setidaknya 1.152 hektare lahan maupun hutan.
Bencana kebakaran ini juga telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan, akibat dari karhutla tersebut Negara telah dirugikan berkisar Rp221 Triliun.
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, luas kebakaran lahan maupun hutan di Rohil mengalami penurunan yang cukup besar.
"Hingga saat ini luas lahan yang terbakar di Rohil sekitar 1.152 hektare, dibandingkan 2018 mengalami penurunan," katanya saat diwawancarai awak media, Senin (19/8/2019).
Di tahun 2018, lanjut Dandim, kebakaran lahan dan hutan di Rohil telah menghanguskan seluas 1.640 hektare dengan 24 kasus.
"Untuk tingkat kasusnya di 2019 ini memang mengalami peningkatan yakni sebanyak 29 kasus, namun luas lahan yang terbakar jauh mengalami penurunan," sebutnya.
Dandim juga menerangkan, dalam penanganan Karhutla di Rohil, berbagai kendala dihadapi pihaknya. Dimana, jumlah personel yang terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah yang membara.
Selain itu katanya lagi, dari segi peralatan juga kurang memadai. Ditambah lagi kondisi tanah yang gambut serta akses menuju titik api yang cukup jauh dan sumber air yang sulit.
Guna mengantisipasi terjadi Karhutla ke depan berbagai pencegahan juga harus dilakukan. Salah satunya, dengan mengubah pola pikir dari masyarakat itu sendiri.
"Sosialisasi untuk mengubah pola pikir masyarakat, mengupayakan karya nyata bahwa tidak dengan membakar hutan pun mereka bisa mendapatkan penghasilan dari potensi lain. Lahan tidak harus ditanam sawit namun masih banyak tanaman lainnya yang lebih menjanjikan, dan ini merupakan salah satu cara mengubah pola pikir masyarakat itu, " jelasnya.
Dandim menyebutkan, peran media dalam melakukan pencegahan juga sangat penting. Dimana, melalui media dapat memberikan imbauan dan pemahaman bagi masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari tindakan pembakaran lahan maupun hutan.
Sebab tambahnya, penanganan kebakaran lahan dan hutan bukanlah tugas TNI, Polri maupun Pemerintah semata. Namun merupakan tanggung jawab semua pihak.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Polsek Mandah Benarkan 39 Orang Warga Khairiah Jadi Korban Keracunan Makanan
Agama, Politik, dan Toleransi yang Memudar
Tim JMS Kejari Kampar Sambangi 2 Sekolah di Kecamatan Tambang
HM. Wardan: Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kec Benteng
Wow.. Inilah Parfum Termahal di Dunia Seharga Apartemen Mewah
Pemkab Inhil Memeriahkan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 53 tahun 2017
JK Sebut: Di Tahun Politik Salah Ucap Bisa Kehilangan 10 Ribu Suara
Ruas Jalan Dua Jalur Desa Sanglar Sudah Selesai Ditimbun
Prabowo: Kita Hidup Majemuk, Pemimpin Tak Hanya untuk Satu Golongan
Di Olimpico AS Roma Bantai Lazio,Berikut Skornya
6 Kasus Kontroversial Polda Riau Paling Menyita Perhatian