PILIHAN
1.152 Hektare Lahan di Rokan Hilir Terbakar
BUALBUAL.com - Hingga saat ini, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menghanguskan setidaknya 1.152 hektare lahan maupun hutan.
Bencana kebakaran ini juga telah menjadi perhatian semua pihak. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan, akibat dari karhutla tersebut Negara telah dirugikan berkisar Rp221 Triliun.
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, luas kebakaran lahan maupun hutan di Rohil mengalami penurunan yang cukup besar.
"Hingga saat ini luas lahan yang terbakar di Rohil sekitar 1.152 hektare, dibandingkan 2018 mengalami penurunan," katanya saat diwawancarai awak media, Senin (19/8/2019).
Di tahun 2018, lanjut Dandim, kebakaran lahan dan hutan di Rohil telah menghanguskan seluas 1.640 hektare dengan 24 kasus.
"Untuk tingkat kasusnya di 2019 ini memang mengalami peningkatan yakni sebanyak 29 kasus, namun luas lahan yang terbakar jauh mengalami penurunan," sebutnya.
Dandim juga menerangkan, dalam penanganan Karhutla di Rohil, berbagai kendala dihadapi pihaknya. Dimana, jumlah personel yang terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah yang membara.
Selain itu katanya lagi, dari segi peralatan juga kurang memadai. Ditambah lagi kondisi tanah yang gambut serta akses menuju titik api yang cukup jauh dan sumber air yang sulit.
Guna mengantisipasi terjadi Karhutla ke depan berbagai pencegahan juga harus dilakukan. Salah satunya, dengan mengubah pola pikir dari masyarakat itu sendiri.
"Sosialisasi untuk mengubah pola pikir masyarakat, mengupayakan karya nyata bahwa tidak dengan membakar hutan pun mereka bisa mendapatkan penghasilan dari potensi lain. Lahan tidak harus ditanam sawit namun masih banyak tanaman lainnya yang lebih menjanjikan, dan ini merupakan salah satu cara mengubah pola pikir masyarakat itu, " jelasnya.
Dandim menyebutkan, peran media dalam melakukan pencegahan juga sangat penting. Dimana, melalui media dapat memberikan imbauan dan pemahaman bagi masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari tindakan pembakaran lahan maupun hutan.
Sebab tambahnya, penanganan kebakaran lahan dan hutan bukanlah tugas TNI, Polri maupun Pemerintah semata. Namun merupakan tanggung jawab semua pihak.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
AC Milan Pesta Gol ke Gawang SPAL, Berikut Skor Pertandingannya
KPU RI: Surat Suara Baru Dicetak Awal Januari Tahun Depan
Ini Dia Sosok 'Ibu Lis' Penderita Kanker Asal Sragen yang Namanya Disebut Sandiaga di Debat
Pembalat Repsol Honda Marc Marquez Juara MotoGP Tahun 2017
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
Firman Tinggalkan PSPS Riau, Karena Tak Kunjung Ada Kejelasan Kontrak
Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau Belum Jalan, Gubri Tunggu Anggaran yang Diusulkan di APBD-P
Bupati Inhil Berencana Buat Kampoeng Selfi di Tingkat RT/RW
Jelang Hari Bebas Abu Bakar Ba'asyir, Densus 88 Pantau Sel Tidur Teroris
Sat Narkoba Polres Bengkalis, Kembali Gulung Bandar Sabu Di Duri 13, Desa Bumbung.
Raffi Ahmad Dipecat Pesbukers, Ini Tanggapan Ayu Ting Ting
Seorang Warga Desa Sungai Undan Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon