PILIHAN
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
BUALBUAL.com - Petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau mengungkap kegiatan melanggar hukum dikawasan HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Said Nurjaya, SH melalui Kasi Penegakan Hukum LH dan Kehutanan, Agus Suryoko,SH., MH mengatakan, pekan lalu pihaknya menerima laporan masyarakat ada truk yang mengakut sawit ilegal dari HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
"Berdasarkan informasi masyarakat kami melakukan pengamanan truk beserta isinya berupa Sawit ke Kantor Polisi Kehutanan Dinas LHK Prov.Riau, Karena diindikasi melakukan kegiatan perkebunan ilegal yakni memanen dan melansir buah sawit dari area kawasan hutan di wil.UPT KPH Minas Tahura, " jelasnya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
[caption id="attachment_57928" align="aligncenter" width="300"]
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal[/caption]
Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 ttg P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
"Truk sudah diamankan, " ujarnya.
"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat disayangkan," ujar Agus lagi. ***
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal[/caption]
Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 ttg P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
"Truk sudah diamankan, " ujarnya.
"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat disayangkan," ujar Agus lagi. ***

Berita Lainnya
8000 Botol Miras Dimusnahkan Kepolisian Resor Pelalawan
Tekat Karib Kawal Pemerintahan Syamsuar-Edy
Kemenpora Minta PSSI Lapor FIFA Soal Penusukan Suporter
Hj Zulaikhah Wardan Hadiri Pembukaan Rakernis Sahlikada se-Indonesia di Kaltim
Jadi Tersangka,Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
KPK Tahan Bupati Amril Mukminin, Terkait Proyek Multiyears 2017-2019 dan Gratifikasi
BPBD Rohul Bagikan 1.500 Masker ke Warga, Kabut Asap Kian Pekat
Malam Puncak Wayang Kulit Semarakkan HUT ke-21 PKNS Provinsi Riau
Sisa Utang DBH 2017 Pusat ke Riau Rp265 Miliar, Akhir Tahun Dilunasi
Saat Ditangkap Polisi Pemuda Ini Nangis Tersedu-sedu 'Sabu-sabu'
Pimpinan DPRD Inhil Masa Jabatan 2019-2024 Resmi Lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan
Aneh Hanya Di Inhil BPJS Kelas Satu Tidak Bisa Di Gunakan