PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
BUALBUAL.com - Petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau mengungkap kegiatan melanggar hukum dikawasan HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Said Nurjaya, SH melalui Kasi Penegakan Hukum LH dan Kehutanan, Agus Suryoko,SH., MH mengatakan, pekan lalu pihaknya menerima laporan masyarakat ada truk yang mengakut sawit ilegal dari HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
"Berdasarkan informasi masyarakat kami melakukan pengamanan truk beserta isinya berupa Sawit ke Kantor Polisi Kehutanan Dinas LHK Prov.Riau, Karena diindikasi melakukan kegiatan perkebunan ilegal yakni memanen dan melansir buah sawit dari area kawasan hutan di wil.UPT KPH Minas Tahura, " jelasnya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
[caption id="attachment_57928" align="aligncenter" width="300"]
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal[/caption]
Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 ttg P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
"Truk sudah diamankan, " ujarnya.
"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat disayangkan," ujar Agus lagi. ***
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal[/caption]
Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 ttg P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
"Truk sudah diamankan, " ujarnya.
"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat disayangkan," ujar Agus lagi. ***

Berita Lainnya
Team Satreskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan
Banjir Di kepulauan Meranti Telan Korban jiwa, Balita 3 Tahun Terseret Arus
Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Amril Mukminin Bengkalis Ditangkap
KPU RI: Surat Suara Baru Dicetak Awal Januari Tahun Depan
Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WIB, Jam Kunjungan ke RTH Dibatasi
Bupati HM. Wardan 'Tampung' Keluh Kesah Warga Inhil
WARGA PEMATANG OBO TERIMA BANTUAN RLH DARI PROVINSI & KABUPATEN BENGKALIS, TEPAT SASARAN
Pimpin Apel Harlah Pancasila, HM. Wardan Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Hidup
Pasang Surutnya Air Sungai Batang Gangsal Bukan Jadi Halangan Bagi Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil
Kadis Kesehatan se Provinsi Riau Gelar Pertemuan dengan Gubri, Bahas Wabah Virus Corona
Melahirkan Sendiri di Gubuk Kawasan Gedung LAM Riau, Bayi Pemulung Meninggal Dunia
Ditaja oleh Kejari Bengkalis,Ratusan Murid SMP dan Guru Ikuti kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum