PILIHAN
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal

BUALBUAL.com - Petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau mengungkap kegiatan melanggar hukum dikawasan HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Said Nurjaya, SH melalui Kasi Penegakan Hukum LH dan Kehutanan, Agus Suryoko,SH., MH mengatakan, pekan lalu pihaknya menerima laporan masyarakat ada truk yang mengakut sawit ilegal dari HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura.
"Berdasarkan informasi masyarakat kami melakukan pengamanan truk beserta isinya berupa Sawit ke Kantor Polisi Kehutanan Dinas LHK Prov.Riau, Karena diindikasi melakukan kegiatan perkebunan ilegal yakni memanen dan melansir buah sawit dari area kawasan hutan di wil.UPT KPH Minas Tahura, " jelasnya kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
[caption id="attachment_57928" align="aligncenter" width="300"]
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal[/caption]
Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 ttg P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
"Truk sudah diamankan, " ujarnya.
"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat disayangkan," ujar Agus lagi. ***

Berita Lainnya
Pekanbaru di Landa Kabut Asap, Alat ISPU Depan Kantor Walikota Hanya Jadi Pajangan 'Rusak'
Ekspor Riau Naik 4,28 Persen, Impor 14,24 Persen
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M
Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Kecamatan Keritang
Pentingnya Pendidikan berkarakter di Berikan Kepada Anak
Mantap! Bersumber Dana Desa, Warga Lubuk Kebun Kuansing Bangun Stadion Mini Bola Kaki
Presiden Putuskan Lahan Seluas 2.800 Hektar PTPN V untuk Masyarakat Riau
Antisipasi Virus Corona, Bupati Kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Apok Singel-Singel Siap Guncang Masyarakat Inhil
Ketua DPRD Dani M Nursalam Serahkan Hasil Penetapan Pemenang Pilkada Inhil Kepada Gubri
DP2KP3A Inhil Targetkan Predikat Nindya Kota Layak Anak