PILIHAN
Menteri Sosial Tak Cemas Iuran BPJS Masyarakat Miskin Naik
BUALBUAL.com - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku tak khawatir bila kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan akan menekan daya beli penduduk miskin. Ia menjamin, negara tetap hadir untuk membantu biaya kesehatan masyarakat miskin.
Kehadiran tersebut dilakukan dengan membayari iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang sudah dimasukkan ke dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karenanya, kenaikan iuran ini tak akan membebani pengeluaran masyarakat miskin setiap bulannya.
Sekadar informasi, pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sejak 2014 lalu. Anggaran itu masuk ke dalam alokasi pos bantuan sosial di dalam APBN setiap tahunnya.
Data BPJS Kesehatan menyebut terdapat 133 juta peserta PBI di tahun ini. Sementara itu, iuran yang dibayarkan pemerintah bagi peserta PBI terbilang Rp23 ribu per kepala per bulan.
"Tidak berpengaruh ke daya beli. PBI dananya disiapkan oleh negara untuk biaya jaminan kesehatan untuk 40 persen penduduk miskin. Jadi 40 persen itu dia tidak bayar, yang bayar negara," ungkap Agus di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku bahwa iuran bagi golongan PBI akan mengalami penyesuaian terlebih dulu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan kenaikan iuran ini sejatinya sudah berlaku pada bulan ini. Sehingga, pemerintah akan menalangi kenaikan iuran PBI untuk periode Agustus hingga Desember 2019.
Tak hanya PBI, pemerintah juga akan menyesuaikan iuran untuk golongan peserta mandiri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.
Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta PBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan peserta mandiri dikerek naik hingga dua kali lipat dari yang ada sekarang. Untuk kelas Mandiri I ia usul iuran naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, tarif iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Bila kenaikan tarif iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.
Kendati begitu, Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas pemerintah. Sampai saat ini, aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal dituangkan dalam perpres juga belum selesai disusun.
"Ia (dituangkan dalam perpres), tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi. Masih ada pembahasan, Ibu Menteri terkait BPJS," kata Ngabalin.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Pimpinan Cabang GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja, Guna Bina Generasi Muda
Wagubri Angkat Bicara, PNS Riau Doyan Nonton Drama Korea saat Ngantor " Anggaran Internet Meningkat"
Meski Langgar Sanksi PBB, Rusia Tetap Buka Pintu Bagi Ribuan Pekerja Korea Utara
Dalam Waktu Dekat, Jaringan Internet di Seluruh Dunia Akan Mati Total Selama 48 Jam
Biadab! Remaja Korban Gempa di Lombok Utara Dicabuli Dukun
Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kemenkumham RI
BUAL dari Kuala Enok Inhil, Ditemukan Seorang Warga Tewas Bersimbah Darah
Penasaran Wujud Samsung Galaxy S8? Baca di Sini
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang Klarifikasi Tentang Berita Hoax
Cucu Pendiri NU Janjikan 60 Persen Suara Jatim untuk Prabowo
Kades dan Dasa Wisma PKK Sungai Raya Inhil, Produksi Masker Sendiri Jual dengan Harga Paling Termurah
Sebanyak 33 PDP di Riau Sudah Dipulangkan dan Sehat