PILIHAN
Realisasi Fisik APBD Bengkalis Per 31 Agustus 2019 Capai 54,11
BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah kabupaten bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra Selasa (10/09/2019) pagi memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis periode 31 Agustus 2019 di dampingi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis, Bambang Irawan,
Di difasilitasi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bengkalis bertempat di ruang rapat Hang Jebat lantai II Kantor Bupati Bengkalis pagi itu diikuti oleh Kepala Bagian dan sejumlah Sekretaris Perangkat Daerah (PD) serta Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Tercatat realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD Kabupaten Bengkalis Per 31 Agustus 2019, realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 50,12 persen. Sementara Keuangan 32,51 persen. Sedangkan realisasi fisik belanja tidak langsung APBD Kabupaten Bengkalis sebesar 63,74 persen. Sementara keuangan sebesar 58,14 persen. Total keseluruhan realisasi fisik sebesar 54,11 persen, sementara realisasi keuangannya sebesar 37,08 persen.
H. Heri Indra Putra dalam arahannya, mengharapkan kepada seluruh bagian dan Perangkat Daerah untuk menggesa pelaksanaan fisik serta keuangan sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
“Bagi PD yang belum menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan, agar segera menyampaikan laporannya melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda serta menyampaikan alasannya, dan kami ingatkan lagi, pada akhir bulan desember mendatang realisasi fisik minimal mencapai 95,2 persen", harap H. Heri.
Lebih lanjut H. Heri menegaskan masing-masing PD terus melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran. Katanya, idealnya, jika dirata-ratakan, baik itu realisasi fisik maupun keuangan, imbuhnya, semuanya harus sudah diatas 50 persen.
"Sekali lagi kami ingatkan, khusus PD yang serapan anggarannya dibawah 50 persen diharapkan untuk terus digesa pelaksanaannya. Upaya percepatan tetap harus dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip, cepat, tepat dan selamat. Tetap dalam koridor dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup heri.***
Sumber: Humas.
Editor: Yuriady
Berita Lainnya
Harga Elpiji 3 Kg Bakal Naik Jadi Rp 35.000 per Tabung
Disdukcapil Rohul Lakukan Pembenahan, Pasca Pelayanan Viral di Medsos!
Gedung BNNK di Bangun, Bentuk keseriusan Pemda Inhil dalam Penanganan Penyebaran Narkotika
Awal Tahun 2020 Tembilahan Alami Inflasi 0,41 Persen
Mahasiswa UIN Suska Riau Kembali Demo Rektor Tak Kunjung Ditemui
Polsek Limapuluh Pekanbaru Musnahkan 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi "Hasil Tangkapan dari 2 Pemuda"
Polisi Tangkap Penyebar Kabar Cipinang Melayu 'Lockdown'
Datang Ke Inhil, Warga Jawa Timur Langsung di Karantina oleh Pemda 'Pernah Jadi TKI Negara Cina'
Puluhan Warga Demo di Kantor PT SLS, Tuntut Prioritaskan Naker Lokal
7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan dari Tiga Pelaku di Kampar
Aherson: Di Tahun 2018 Pemprov Riau Tak Ada Anggarankan Bantuan Kegiatan Keagamaan
Camat Riki Rihardi : Bagi Makanan Pada Hari Jum'at Untuk Anak Yatim Piatu, Diganti Dengan Kunjungi Warga Kurang Mampu Dan Serahkan Bantuan Sembako