PILIHAN
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus KONI "Akal-akalan Hibah KONI"

BUALBUAL.com - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akal-akalan Hibah KONI
KPK menyebut pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
"Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya," ujar Alexander.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Ini Jawaban Skak Mat Dari Agnez Saat Disebut Gembel Oleh Netizen
BBKSDA Riau Terima Penyerahan Anak Beruang Madu dari Polisi Pekanbaru
Ketika Kain Jilbab Kekinian di Indonesia di Korea Cuman Bikin Begian
Gara-gara Video Tik Tok Salat, 2 Orang Ini Panen Hujatan
Musibah Angin Puting Beliung Terjang Kel Pulau Kijang Kec Reteh 'Pasar Ikan Ambruk'
Bupati Inhil HM. Wardan Prihatin Atas Musibah Kebakaran Yang Menimpa Warga Sungai Guntung
Bupati Meranti Lantik 175 Pejabat Eselon, 80 Orang ASN Mendapat Promosi
Pola AP Bisa Menjadi Alternatif Gesa Pembangunan Daerah
Ketua PC Muslimat NU Inhil: Generasi Muda Harus Memiliki Pribadi yang Kokoh
Untuk Pertama Kali Ahok, Agus dan Anies Kompak Selfie-an Saat Tes Kesehatan
Gubri Syamsuar Minta Rumah Sakit di Pekanbaru Bantu Tangani Pasien Suspect Corona
Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK