PILIHAN
Dalam Sehari, Polri Tetapkan 4 Korporasi dan 24 Orang Sebagai Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka.
"Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9).
Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan.
183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Kesal, Nini Mamak Dan Pemdes Petani Turun Tangan, Minta PHR Perbaiki Jalan Yang Hancur
Meninggal di Malaka, Malaysia: Hj Maimanah Umar MA Tutup Usia, Bupati Amril Mukminin Sampaikan Ucapan Duka
Pemerintah Desa Lahang Hulu Inhil Gelar Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban BUMDesa 'Bina Lestari'
Diskes Inhu Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Masyarakat di Kantor Disdukcapil
Keji, Polisi Pukuli Sopir Ambulance Padahal Lagi Bawa Pasien
Jadi Cawapres Prabowo,Segini Harta Kekayaan Sandiaga Uno
Jelang Pilkada DKI Anies Baswedan: Singgung Ahok Jakarta Berhak Punya Pemimpin Manusiawi
Forum Rohul Bicara Tak Setuju PSBB Diterapkan di Seluruh Riau
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Samman Al Madani
Tiga Alasan Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
Bupati Irwan Nasir, Serahkan DPA OPD dan Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Anti KKN