PILIHAN
Dalam Sehari, Polri Tetapkan 4 Korporasi dan 24 Orang Sebagai Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka.
"Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9).
Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan.
183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Tak Lagi Pakai Rok, Paskibraka Putri Tahun 2019 Gunakan Celana Panjang
Sempat 3 Hari Buron, Akhirnya Pelaku Penikaman Warga Keritang Dibekuk Polisi di Provinsi Jambi
Mahfud MD Heran, Masak Sudah Tiga Hari KPU Baru Input 5 Persen Suara
Terungkap, Ternyata Tidak Ada Telur Palsu di Indonesia
Soal Ceramah Salib, Ustaz Somad Tolak Minta Maaf
Diikuti 9 Kab HM. Wardan Buka Kejurda Cabang Olah Raga Futsal Tahun 2017
Mahasiswi FKIP Unisi Jatuh ke Sungai, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Ikut Mencari
Usai Jalani Sidang, Habib Bahar Bin Smith Doakan Prabowo Menang
Camat Mandah Umar Hamdy: Taniah M. Syafii Ketua Hippmih - Pekanbaru
Ketika Kain Jilbab Kekinian di Indonesia di Korea Cuman Bikin Begian
Berikut 17 Cagub Pilkada Serentak 2018 Yang Telah di Tetapkan SBY
Mahasiswa Bandung Ciptakan BMI Camera