PILIHAN
Dalam Sehari, Polri Tetapkan 4 Korporasi dan 24 Orang Sebagai Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Polri terus bergerak dalam rangka melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam satu hari, Korps Bhayangkara menetapkan 24 orang dan empat korporasi sebagai tersangka.
"Update kemarin, yang dihimpun dari sembilan Polda total masih 296 orang dan sembilan korporasi Hari ini, bertambah jadi 323 orang dan 13 korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/9).
Dari 323 berkas perkara, 50 orang dan 2 orang dalam korporasi sudah dilakukan penahanan.
183 berkas perorangan dan 18 berkas korporasi statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dan, 24 berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Adapun penambahan empat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah hukum Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramita Mulya Langgeng.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Dirlantas Polda Riau Ojek Online Dilarang Gunakan GPS Saat Berkendaraan
Antisipasi Wabah Corona, Warga Perum Ricci Tahap Dua Kota Batam Gelar Bersih-Bersih Masjid 'Ishalahul Ummah'
Omzet Pedagang di Sukaramai Merosot Hingga 50 Persen, Inilah Penyebabnya
H.Syamsuar Kembali Jemput Bola Cari Dukungan Bangun Desa di Riau
Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme
Rumah Yatim Cabang Riau Berikan Bagi-Bagi Sembako Ke Pengemudi Becak Motor
Bupati Inhil Kembali Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Madinah
Ahli Hukum UIR Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian Pada Universitasnya
Hakim Tolak Keberatan dan Pengalihan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Bus RAPI Vc Terios Dan Tanki CPO. 3 Orang Tewas,
Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di KPU Pekanbaru, Dugaan Gratifikasi KPPS di Kelurahan Pesisir
Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Timor Leste 3-1