PILIHAN
Mulai Besok, UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku

BUALBUAL.com - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai besok, Kamis (17/10/2019). UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.
"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," ujar Anggota Komisi III DPR RI periode di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu (16/10/2019) sore. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bila setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR, namun Presiden tak mau tanda tangan, UU tersebut otomatis berlaku.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum tanda tangan lantaran adanya salah ketik di UU tersebut. Namun, Masinton mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada Selasa (15/10/2019).
"Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg, dan tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," kata Masinton menegaskan.
Anggota Panja Revisi UU KPK itu menjelaskan yang menjadi perbaikan adalah terkait usia pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap dapat dilanjutkan.
"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti," ujar dia.
Sumber: Republika.co.id
Berita Lainnya
Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Kecamatan Keritang
Prabowo Subianto Sebut BUMN Garuda, PLN, Pertamina dan Krakatau Steel Rugi Besar
Anak Durhaka!!! Aseng Hajar Ayah Kandungnya
Naas!Pulang Kerja Jhon Temukan Ayahnya Tewas
Tim PKM Edu-PHOTSIC Universitas Riau Show di SMAN 2 Siak Hulu
Bawaslu: Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru Tak Langgar Aturan, Hadir di Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi
Harga OTR Pekanbaru Rp39.110.000. Aspacindo Kedaton Motor Tawarkan DP Ringan untuk Pembelian Yamaha XSR 155
Bank Riau Kepri Berlakukan Split Operation untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Ahok - Djarot Menang di TPS Sekitar Markas FPI Pimpinan Habib Rizieq
Riau Akan Alokasikan Anggaran untuk Pengawasan, Potensi Pajak Ekspor Banyak Lost
Update Berita Transfer Liga Inggris 12 Agustus 2016
Warga Jalan M. Boya Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat