PILIHAN
Mulai Besok, UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku
BUALBUAL.com - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai besok, Kamis (17/10/2019). UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.
"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," ujar Anggota Komisi III DPR RI periode di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu (16/10/2019) sore. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bila setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR, namun Presiden tak mau tanda tangan, UU tersebut otomatis berlaku.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum tanda tangan lantaran adanya salah ketik di UU tersebut. Namun, Masinton mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada Selasa (15/10/2019).
"Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg, dan tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," kata Masinton menegaskan.
Anggota Panja Revisi UU KPK itu menjelaskan yang menjadi perbaikan adalah terkait usia pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap dapat dilanjutkan.
"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti," ujar dia.
Sumber: Republika.co.id

Berita Lainnya
Pemuda Di Riau Langsung Syur dan Mau Memperkosa Lihat Ibu-ibu saat Cuci Motor
Dua Alasan Mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah Tidak Mendukung Firdaus
IMAM Tembilahan: Turun Ke Jalan Dan Dirikan Posko Peduli Kebakaran Desa Bekawan
Kapolres Inhil Memantau Persiapan Khaulan Syekh Abdurahman Sidiq
Tingkatkan Kwalitas dan Pelayanan Pelanggan, PDAM Tirta Indragiri Gandeng 3 Perusahaan
Indikator Minyak Mendadak Turun, Sebelum Mitsubishi Xpander Terbakar di Pekanbaru
Satlatas Polres Seribu Parit, Melakukan Penandatanganan MoU bersama Dinas Pendidikan Kab Inhil
Bukan Gertak Sambal, Anggota DPRD Laporkan Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Yudisial
Pilkada DKI Jakarta, Pertarungan China dan Amerika Untuk Kuasai Indonesia
Yusmar Yusuf akan Bedah Buku Biografi Lukman Edy
Eddy RM: Kader Golkar Riau Harus Daulat Syamsuar Jadi Ketua
Akibat Kesal Pada Suami, Seorang Ibu Bunuh Anak Yang Baru Berumur 1 Tahun