• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Akhirnya Rektor UIN Suska Buka-bukaan Soal Mundurnya UAS

Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2019 08:09:33 WIB Dibaca : 1212 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Prof Dr Akhmad Mujahidin buka-bukaan mengenai pengunduran diri Ustaz Abdul Somad (UAS). Akhmad segera memproses surat pengunduran diri UAS. Surat pengunduran diri UAS diterima Akhmad pada 8 Oktober 2019. Surat bermeterai Rp 6.000 itu tertanggal 24 Juli 2019. "Akan segera kami proses surat pengunduran dirinya karena syarat formilnya sudah terpenuhi. Ya (syarat formil) sesuai aturan, salah satunya ya itu," kata Akhmad kepada detikcom, Rabu (16/10/2019). Akhmad menjelaskan pihak kampus UIN telah berkoordinasi dengan Sekjen Kemenag mengenai pengunduran UAS. Surat pengunduran diri itu diminta segera diproses. "Saya koordinasi kepada Sekjen Kemenag, saya sampaikan ini ada surat pengunduran diri UAS. Kata Sekjen, diproses saja," kata Akhmad. Menurut Akhmad, pemberhentian UAS sebagai PNS tidak perlu sampai ke Sekjen Kemenag. Pemberhentian UAS cukup sampai di tangan Rektor. "UAS ini kan golongannya cuma III-D. Jadi, sesuai aturan untuk pemberhentian PNS pada golongan itu cukup di Rektor saja. Tapi kalau golongannya sudah IV, ini menjadi kewenangan Sekjen Kemenag," katanya. Dia mengaku belum bisa berkomunikasi dengan UAS. Ustaz kondang tersebut masih berada di Sudan. "Surat pengunduran dirinya sudah saya terima. Namun kita hingga saat ini tidak bisa berkomunikasi dengan UAS yang kini lagi mengambil gelar doktor di Sudan," kata Akhmad. Menurutnya, pihak kampus berusaha untuk menghubungi UAS usai menerima surat pengunduran dirinya. Namun, upaya menghubungi UAS masih belum berhasil. Selain urusan surat pengunduran, Akhmad mengaku pihaknya juga masih belum bisa menghubungi UAS terkait hal lain. Salah satunya permintaan klarifikasi dari berbagai institusi pemerintah termasuk Kemenag. "Jadi ada ini berbagai instansi pusat termasuk dari Kemenag meminta klarifikasi (soal kenetralan). Namun, kita tidak bisa meminta klarifikasi ke UAS. Jadi bukan sekarang ini saja kita tidak bisa kontak UAS, sudah lama kita tidak bisa menghubunginya," ucap Akhmad. UIN Suska Pekanbaru juga secara resmi melayangkan surat panggilan pertama kepada UAS. Panggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas permohonan pengunduran diri UAS. Pihak kampus meminta UAS untuk menghadap Rektor pada Rabu (23/10/2019) pukul 09.00 WIB. "Demikian surat panggilan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," demikian bunyi penggalan surat yang diteken Rektor UIN Suska. Selain surat panggilan, kata Akhmad, pihaknya juga membuat berita acara terkait pengunduran diri UAS. Ini dilakukan setelah pihak rektorat rapat membahas pengunduran diri UAS. Berdasarkan surat pengunduran diri UAS, kata Akhmad, dia membuat SK untuk memproses pemberhentian UAS sesuai dengan KMA No 441 tahun 2018 tentang pemberian kuasa untuk atas nama Menteri Agama. UAS diketahui telah menjadi dosen PNS di UIN Suska selama delapan tahun. UAS juga tidak menduduki jabatan struktural. "Belum lama, sekitar delapan tahun. Posisinya hanya sebagai dosen biasa saja (tidak ada jabatan di rektorat," kata Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Prod DR Ahmad Supardi, dalam perbincangan, Rabu (16/10). Ahmad menjelaskan, golongannya sebagai PNS juga masih rendah. "3 C (golongan), masih rendah. Kan sekitaran delapan tahun mengajar," kata Ahmad. Ahmad menyebutkan, saat ini posisi UAS lagi tugas belajar untuk mengambil gelar doktor (mahasiswa S3) di Sudan. Dia juga membantah rumor alasan UAS mengundurkan diri karena golongannya sebagai PNS diturunkan. "Oh tidak pernah itu (menurunkan golongan PNS). Malah kita memberikan (izin) tugas belajar. Kita berikan izin untuk mengambil S3 untuk ngambil doktor," katanya.     Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Puas dengan Kinerja Petahana, Versi Indobarometer, Masyarakat Inhil Tetap Inginkan Wardan Jadi Bupati

Dua Ekor Kucing Hutan Diserahkan ke BBKSDA Riau

Pengakuan Korban Dianiaya Oleh Ketum Ormas Kiwal Makassar

Gubri Syamsuar Hadiri Rakornas Investasi 2020, Presiden: Permudah Swasta Berinvestasi

ASEAN Dorong Transisi Energi Bersih, PHR Hadirkan PLTS 25 Megawatt di Blok Rokan

Harris Tetap Maju Dipilgubri Mendatang Meski Tidak Memakai Perahu Golkar

Investor Asal Singapura Bakal Kelola Stadion Utama Riau

Ledakan Tabung Gas Oksigen di Parit 4 Tembilahan 10 Orang Alami Luka- Luka

Syamsuar Bangga Riau Mampu Lahirkan Ulama Hebat 'Silaturahmi Bersama Ustadz Suwandi'

Calon Pendeta Cantik, Dibunuh Usai Diperkosa Di OKI, PGI Dorong UU PKS Disahkan

Gegerkan Warga Pekanbaru Ada Organ Tubuh Diduga Bangkai Mayat, Polisi Bawa Karung ke RS Bhayangkara

Lagi-lagi Menelan Korban, Seorang Warga Inhil Meninggal Dunia Diterkam Harimau

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media