PILIHAN
Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa, Jelang Pelantikan Presiden
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo kembali ditagih janji oleh rakyatnya. Khususnya yang berada di wilayah Aceh yang pernah dijanjikan akan menaikkan gaji aparatur desa menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Tuntutan untuk memenuhi janji tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi. Menurut Bardan Sahidi, janji Jokowi untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Aceh belum terwujud.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Puan Maharani.
Yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Saya menagih janji itu untuk menyuarakan keluh kesah aparatur desa di Aceh. Apalagi mereka mempunyai harapan ketika itu, namun tiba-tiba harapan itu buyar,” tegas Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (18/10).
Menurut Bardan, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.
Seharusnya, dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulannya. Namun, yang diterima aparatur desa di Aceh hanya sekitar Rp 800 ribu.
“Memang gaji aparatur desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwal) mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tapi, gaji aparatur desa di Aceh paling tinggi di Kota Sabang sebesar Rp 3 juta dan paling rendah di Aceh Timur sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Anggota DPRA Fraksi PKS itu.
Dia juga meminta pemerintah untuk merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Atau pemerintah pusat segera revisi aturan tersebut agar tidak bisa melakukan intervensi. Sehingga bupati dan walikota di Aceh bisa mengeluarkan Perbu dan Perwal untuk menaikkan gaji aparatur desa,” harap putra asal Gayo ini.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Sindir pemerintahan Jokowi, Ini Isi Cuitan SBY
DMI Provinsi Kepri Tolak Gurindam 12 Digunakan untuk Nama Proyek Penataan Pesisir Kota Tanjungpinang
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers
Ayo Buruan, Pendaftaran Gelombang II Kartu Prakerja Dibuka, Baca Disini!
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax di Riau, Tembus Rp17.000 per Liter
Inkonsistensi Jokowi, Pangkas Eselon Tapi Rekrut Banyak Wamen Dan Stafsus
Agar Tak Menghambat Kerja Jokowi-Maruf, Munaslub Golkar Sebaiknya Dipercepat
Jokowi di Doakan Ribuan Warga Banten Selamat Indonesia Dari Bencana
Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies: Presiden Jokowi Saja Baru Dilantik Sebulan
Eks Aktivis 98, Kebijakan Rezim Jokowi-JK Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45′
Jokowi ke Makassar,Ada Baliho Raksasa AHY 'SIAP'
Kubu Jokowi Tolak Debat Pilpres Pakai Bahasa Inggris