PILIHAN
Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa, Jelang Pelantikan Presiden
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo kembali ditagih janji oleh rakyatnya. Khususnya yang berada di wilayah Aceh yang pernah dijanjikan akan menaikkan gaji aparatur desa menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Tuntutan untuk memenuhi janji tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi. Menurut Bardan Sahidi, janji Jokowi untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Aceh belum terwujud.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Puan Maharani.
Yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Saya menagih janji itu untuk menyuarakan keluh kesah aparatur desa di Aceh. Apalagi mereka mempunyai harapan ketika itu, namun tiba-tiba harapan itu buyar,” tegas Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (18/10).
Menurut Bardan, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.
Seharusnya, dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulannya. Namun, yang diterima aparatur desa di Aceh hanya sekitar Rp 800 ribu.
“Memang gaji aparatur desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwal) mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tapi, gaji aparatur desa di Aceh paling tinggi di Kota Sabang sebesar Rp 3 juta dan paling rendah di Aceh Timur sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Anggota DPRA Fraksi PKS itu.
Dia juga meminta pemerintah untuk merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Atau pemerintah pusat segera revisi aturan tersebut agar tidak bisa melakukan intervensi. Sehingga bupati dan walikota di Aceh bisa mengeluarkan Perbu dan Perwal untuk menaikkan gaji aparatur desa,” harap putra asal Gayo ini.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Pilpres 2019: TKN Optimistis 'Undecided Voters' Bakal Pilih Jokowi
Awal 2018 Jokowi Hadiahi Rakyat Indonesia, Dengan Beras Dan Garam Import
Kasat Reskrim Inhu Tindak Tegas Penyelewengan Sembako dan Stok Sembako Selama Ramadhan
Kiai NU akan Ambil Sikap Tegas Bila Jokowi Tak Gandeng Cak Imin
Polisi Ringkus Dua Pria Pembobol Kos di Tanjungpinang
Khofifah Janji Suara Muslimat NU ke Jokowi-Ma'ruf
Politisi PDIP Dewi Tanjung Minta Poster Rizieq Dibongkar, Jika FPI dan PA 212 Marah Berarti Teroris
Resmi Tiba di Moskow, Prabowo Bawa Misi Perkuat Hubungan Bilateral
Versi Exit Poll: Prabowo Sandi 55,4 Persen, Jokowi-Ma'ruf 42,8 Persen
Kisah Mobil Warisan Peninggalan SBY mogok saat dipakai Jokowi
Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
Presiden Jokowi: Selamat Selamat Selamat untuk Timnas Indonesia