PILIHAN
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop
BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
Sampena Hari Pahlawan Nasiaonal, Polwan Sat Lantas Polres Inhil Turun Kejalan Bagi Bagikan Bunga
Semenjak Berlakunya Larangan Mudik, Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Sepi
Begal Bersamurai Dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Muhammad zakir buat program perencanaan rumah gratis di kampungnya
Saat Cari Lokan, Pelajar 15 Tahun di Meranti Temukan Mayat!
Petani Kelapa Gelar Aksi Demo, Bakar Ban Bekas, Janji Bupati Menjamin Harga Kopra Stabil Adalah Hoax
Mengukir Sejarah Kelam Harga Kopra Bagi Penggiat Kebunan kelapa "Mimpi dan Air Mata Petani Kelapa Inhil"
Akibat Kosong Nya Blangko Sejak April Lalu, 4000 KTP Di UPT Capil Pinggir belum dapat di cetak.
Ketua PD IWO Inhil,Sarankan Pemkab Bentuk Tim Terpadu Untuk Pencegahan Virus Covid-19
BNN Bongkar Harta Adam Boss Mafia Narkoba Kaya Raya Senilai 28 Miliar di Batam
Heboh, Warga Temukan Mayat Mengapung di Pelabuhan Ketam Putih Bengkalis
Ucap MUI: Siapapun Terpilih Harus Kita Terima dengan Lapang Dada