PILIHAN
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop
BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Soal Dukungan di Pilpres 2019, Gatot: Pilihan Saya di Bilik Suara
Buat Heboh..!! Diduga Wanita Stres, Paruh Baya di Duri, Bengkalis Sholat di Median Jalan
Firdaus Sebut Soal Program Rp1,5 Miliar Per Desa Itu Sangat Realistis
Dubes RI untuk Arab Saudi, Sesalkan Habib Rizieq Membaca Doa di Pemakaman Mbah Moen
Dihari 17517 Wardan damping Ketua TP PKK Inhil Buka Lomba Cipta Rasa Menu (B2SA) Se Kab Inhil
Praveen/Melati Juara French Open 2019
Awal Tahun 2020, 99 Personel Polres Inhil Dapat Kenaikan Pangkat
DPRD Inhil Siap Bekerja Keras Perjuangkan Harga Kelapa Yang Anjlok, Saat Masa Aksi APMI, di Depan Gedung Legislatif
Inilah Hasil Undian Liga Champions: Madrid Vs Atletico, AS Monaco Vs Juventus
Rocky Gerung Sebut: Ambulans, dan Teknik Bersiasa
UIN Suska Riau Lockdown hingga 31 Maret
Gubri Syamsuar Harap Pemerintah Pusat Segerakan Labor Kesehatan Covid-19 di Riau