PILIHAN
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop
BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
100 Puskesmas di Riau Siaga 24 Jam Selama Lebaran, Berikut Daftarnya
Diduga Cekcok dengan Istri, Buruh Perkebunan di Rohul Gantung Diri
Debat Kandidat Kedua LE-HARDIANTO Kritisi Tentang Pengolahan Sagu Riau
KPU Riau Menghadiri Bimtek SILON Lanjutan di Simalungun-Sumut
Dimas Anak Muda Senayang Yang Siap Promosikan Bawah Laut Pulau Akat
40 Team Ikuti Lomba Dayung Sampan Tradisional di Tepian Sungai Jantan Siak
Mahfud Sempat Ingatkan Romahurmuziy 'Diikuti' Sebelum OTT KPK
Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'
Kunker ke Pulau Burung, Pjs Bupati Rudyanto Sampaikan Pesan Jaga Keamanan Pilkada
Kasus fiktif UED SP Desa Bukit Batu, Mulai masuk Penyidikan Sejumlah Nama Disebut-sebut akan jadi Tersangka
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
Tokoh Pesisir Kuasai Pucuk Pimpinan Riau, Edyanus: Sepertinya Provinsi Riau Pesisir Itu Sudah Lahir