PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop
BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
Kampanye Dialogis di Kemuning Muda, HM Wardan: Program Kami Menitik Beratkan Pembangun Di Desa
Terkait Penanganan Karlahut, Bupati HM Wardan: Kades Harus Anggarkan Alat Pemadam Kebakaran
Berikut Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M Yang Telah Ditetapkan Kemenag Inhil
Terkait Deteksi Hostpot BMKG, BPBD Riau Laporkan Kondisi Harian Karhutla Riau
Ada Apa Nih?,Pejabat Berbondong-Bondong Mengundurkan Diri,
Ketua Adat Talang Mamak Wafat, Bupati Yopi Melayat ke Rumah Duka
AS Tuduh Iran Produksi Rudal yang Mampu Jangkau Hingga Eropa
Harga OTR Pekanbaru Rp39.110.000. Aspacindo Kedaton Motor Tawarkan DP Ringan untuk Pembelian Yamaha XSR 155
Masih Ingatkah Mak Lampir "Faridah": Ini Kehidupannya Sekarang
Hingga Hari Kamis, Guru Sertifikasi Ultimatum Pemko Pekanbaru
5 Ruko di Pasar Kotabumi Terbakar
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran