PILIHAN
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop

BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Sri Mulyani Buka BUAL, Soal Pembelian Saham Freeport Dituding Goblok 'Membeli Barang Milik Sendiri'
Pabrik Roti di Guntung Terbakar
Target Italia Sekarang Incar Juara Dunia di 2022
Densus 88 Ciduk Seorang Terduga Teroris di Rokan Hilir
Kepala Kantor Imgrasi Kelas II TPI Siak Beserta Staf, Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Alfedri Sebagai Bupati Siak
Prancis Siap Akui Kedaulatan Negara Palestina
Sebanyak 121 Orang Nama Yang Lulus Tes Pegawai Non ASN Di Rsud Tembilahan Tahap Ke III Tahun 2017
Mundur Jadi Dosen dan PNS, UAS Saya Ingin Fokus Berdakwah
Sudah 29 Orang Dipecat, Sekda Heran ASN Riau Tak Kapok-kapok Korupsi
Septina Primawati, Surat Hasil Fit and Propert Test KI dan KIP Riau Sudah Dimeja Noviwaldy
Hendak ke Luar Negeri 'Brunei' Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara
Merasa Kesulitan Tertibkan Parkir Liar, Dishub Pekanbaru Kekurangan Personel