PILIHAN
Pengusaha Tak Patuh UMP 2020 Naik 8,51% Siap-siap Usaha Disetop

BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan perusahaan yang tak mengikuti peraturan UMP bisa mendapatkan sanksi.
Pasalnya kenaikan UMP ini wajib dan sesuai dengan Undang-undang tentang pengupahan. "Nggak bisa (perusahaan yang tidak mengikuti) kan itu wajib. Pembayaran upah minimum kan wajib," kata Hanif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Dia menjelaskan, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha..
"(Sanksi) banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," jelas Hanif
Menurut dia, sejauh ini ada sejumlah temuan perusahaan yang tidak menuruti UMP yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum, pembinaan sehingga kepatuhan meningkat.
Sebelumnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Tinjau Infrastruktur, Bupati Inhil Dampingi Gubernur Riau Terpilih
Gerakan Mencintai Bumi di Sungai Air Hitam, DPC PDI Perjuangan Pekanbaru Tanam 1000 Bibit Pohon Buah
Dari 2014 Sampai Sekarang, Mengapa BPJS Kesehatan Terus Defisit?
Polres Inhil Amankan 4 Remaja di Jl.Pendidikan Tembilahan
Pemkab Pelalawan Dinilai Tidak Serius Membangun Tempat Wisata Air Panas Di Kec Pangkalan Tujuh
Yakin Riau Lebih Baik, Tim Pemenangan M Harris Merapat Ke Syamsuar-Edy Natar
Dandim Bengkalis Jamin TNI Netral di Pilgubri
Kemendikbud: Mengakui UN Komputer Turunkan Nilai UN SMP
Tak Bisa Mencoblos di TPS, Emak-emak di Pekanbaru Datangi Kantor KPU
Risma: Aku Berat Tinggalkan Surabaya, Warga Juga, tapi kalau Tuhan Berkehendak...
Rumah Kosong di Kecamatan Tempuling Hangus 'Dilahap Sijago Merah'
Ketua Kipas Ajak Masyarakat Rohil Mari Bertanjak