PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain
BUALBUAL.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri, SAg. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, Jumat (1/11/2019). Mereka adalah Adnan ST PPK Waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012 - Januari 2014.
Ada juga Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. "Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda," kata Febri.
Febri mengatakan, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I, dan empat saksi untuk tersangka Adnan.
"KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN," kata Febri.
Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau
Polres Inhu Bekuk Mantan Polisi Terkait Kasus Sabu-sabu
Polres Inhil Akan Gelar Drag Bike Open 1 Tahun 2018
BPKAD Kampar Beri Sinyal Gaji PPPK Tertampung di APBD
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Satu Orang Terluka, Mobnas Bawa Lima Pegawai Disdik Pelalawan Riau Tabrakan di Jalintim
Hadiri Rapurna TTMD ke-40, Wabup Inhil: Wujud Nyata Kerja Sama Pemda Inhil dengan TNI
Jalin keakraban, Kapolres Inhil Makan Siang Bersama Awak Media
Ma'ruf Tutup Debat: Saya Sumpah Atas Nama Allah Akan Lawan Yang Sebar Hoaks
KPK Ada Kejanggalan, Beri Sertifikat Gratis ke Warga Tapi Aset Pemerintah Banyak Tak Bersertifikat
Ade Komarudin: Aku Rapopo, Lepas Jabatan Ketua DPR
Mantap!!! Dua Pelajar Dumai Lolos Program Siswa Mengenal Nusantara