PILIHAN
Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan Asal Sumut di Rohil
BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal diamankan.
"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).
Wawan mengatakan, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Ditemui ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sunatera Utara. "Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," tegas Wawan.
Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau. "SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," kata Wawan.
Selanjutnya Tim Intelair mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wawan.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Praktisi Hukum Kuansing Minta Tim Ahli Periksa Fisik SDN 018 Koto Taluk 'Diduga Gagal Beton'
Lagu '2019 Prabowo Sandi' Ciptaan Sang Alang Bakal Segera Diluncurkan
Jaringan Bermasalah, Warga Inhil Ini Tidak Bisa Daftar BPJS Sampai Meninggal Dunia
Polisi Libatkan FBI, Kejar Pembunuh Siswi SMK
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari Ke-82
BSN Riau Harapkan UMKM Miliki SNI
Pembahasan RAPBD Riau Tahun 2020 Tunggu Alat Kelengkapan Dewan
Dinkes Provinsi Riau Umumkan Satu Pasien Dinyatakan Positif Mengidap Virus Corona
Kodim 0314 Inhil bersama BPBD Lakukan Karya Bhakti di Makam Pahlawan
Polres Inhil Gelar Kegiatan Tactical Floor Game dan Apel Gelar Sarana dan Prasarana Pilkada Serentak
Rahmatuzzahrah Hayatina Juara Tiga di Amerika Serikat
Masyakarat Koto Aman Terlantar di Bawah Flyover Pekanbaru, Perjuangkan Lahannya