PILIHAN
Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan Asal Sumut di Rohil
BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal diamankan.
"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).
Wawan mengatakan, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Ditemui ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sunatera Utara. "Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," tegas Wawan.
Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau. "SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," kata Wawan.
Selanjutnya Tim Intelair mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wawan.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
STQ ke-VI Desa Mengkopot, Camat Sugiati: Masyarakat Jaga Kekompakan Dan Tingkatkan Hidup Bergotong Royong
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Muhammad Mengaku Banyak Lupa!
Mahfud MD Berikan Penjelasan, Soal Pernyataan 'Daerah Garis Keras' yang Tuai Kontroversi
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Ke - 110
Musibah Kebakaran Kembali Datang, 10 Rumah Warga Hangus Terbakar di Seberang Tembilahan
Dua Raja Kembali Dipercaya Pimpin Askar Bertuah "PSPS RIAU" Musim Depan
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Tewaskan 3 Korban Jiwa
Heboh! Ditemukan Surat Terbuka Dari Sapi untuk Rakyat Indonesia di Sebuah Kandang
Saat Meresmikan Jembatan Gubri Andi Rachman Puji 3 Anggota DPRD Provinsi Riau Asal Kab Rohil
Camat Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil, Ajak ORMAS dan OKP untuk membangun kampung
Bupati Yoyok: Jika Anggaran yang Sedikit Tetap Dikorupsi, Rakyat Dapat Apa?
Senin Depan Disidangkan, Kejari Inhu Limpahkan Enam Berkas Tindak Pidana Pemilu