PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan Asal Sumut di Rohil
BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal diamankan.
"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).
Wawan mengatakan, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Ditemui ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sunatera Utara. "Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," tegas Wawan.
Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau. "SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," kata Wawan.
Selanjutnya Tim Intelair mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wawan.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
2,45 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru, Selama Tiga Pekan Terakhir
PP Inhil akan Gelar Aksi Damai Terkait Gelper dan Hiburan Malam
Tim Kukerta Tematik Unri di Sambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Makeruh
Alwizar, “AA, PDP Covid-19 Asal Mandau, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri”
Warnet Jadi Sarang Aksi Jambret, Waspada!
Ini Bahaya Menelepon Terlalu Lama , Wajib Baca !!
Kukuhkan Pejabat Eselon II, Bupati HM Wardan: Selamat Kepada Pejabat yang Sudah Dilantik
MUI Himbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Seagama, Agar Tidak Menyesal
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Untuk UNBK Senilai Rp 25 Miliar di Disdik Riau
TMMD Kodim 0314/Inhil,Dengan Kekompakannya TNI dan Warga Semakin Gencar dan Laksanakan Pembangunan Dilokasi Sasaran
#5 Tips Strategi Politik Mengatasi Black Campaign Pada Pilkada