PILIHAN
Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan Asal Sumut di Rohil

BUALBUAL.com - Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal diamankan.
"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).
Wawan mengatakan, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41).
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Ditemui ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sunatera Utara. "Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," tegas Wawan.
Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau. "SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," kata Wawan.
Selanjutnya Tim Intelair mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wawan.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Hati-Hati Mulai Hari Ini Kapolsek Bertanggung Jawab Awasi Dana Desa
KPK Sita Uang Rp. 1.9 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Bengkalis
Lakukan Operasi Bina Kusuma, Polsek Tembilahan Hulu Dapatkan Gadis Dibawah Umur
45 Caleg dari PKB Didaftarkan ke KPU inhil
Dewan Minta PUPR Perbaiki, Material Ornamen Flyover Rusak
Enam Tersangka Penyeludupan Rokok Ilegal dari Inhil - Jambi Ditangkap Polisi
BM 1600 R Mobil Dinas Pejabat Riau Ditangkap Beserta Sabu 80 Gram
Isu Pergantian Sekda Inhil, Maryanto Belum ada Sosok yang layak Gantikan figur Said Syarifuddin, Edy Sindrang Semua Punya Peluang
Satu Tahanan Diamankan Warga saat Beli Makanan, Lari dari Rutan Siak
Indonesia Kalah 0-2 dari Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Laksanakan Rapat RDK, Mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip T.A 2019
Bupati Inhil Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Jabatan Pj Kades Concong Dalam