PILIHAN
Dugaan Korupsi Dana Hibah Berniat Kembalikan Uang Negara, Jaksa Pertimbangkan Tuntutan Eks PR UIR
BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berupaya mengembalikan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) dengan tersangka Abdullah Sulaiman.
"Tersangka sudah menyampaikan, ada keinginan untuk mengembalikan (uang kerugian negara), ini yang sedang diupayakan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Selasa (5/11/2019).
Meski mengembalikan kerugian negara, perkara terhadap Abdillah Sulaiman tetap akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun kerugian yang sudah dikembalikan dapat jadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan di pengadilan.
"Kalau nanti dikembalikan, tentunya ada kebijakan. Ada pertimbangan hukuman yang bisa meringankannya. Tapi perkara tetap lanjut," tutur Hilman.
Abdullah Sulaiman sudah ditahan di Rutan Klas IIB, Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Dia dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/11/2019).
Selama masa penahanan, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara Abdullah Sulaiman. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Berkas belum tahap I (pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti untuk diteliti). Kita masih mengupayakan pengembalian uang kerugian negara," tutur Hilman.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp 400 juta dan sisanya Rp 2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Gedung BNNK di Bangun, Bentuk keseriusan Pemda Inhil dalam Penanganan Penyebaran Narkotika
Inilah Gunung Yang Digelar Sebagai Gunung Pemakan Manusia di Bolivia
PT HTJ Minta Pemprov Riau Ajukan Keberatan ke Pengadilan dan Eksekusi Lahan "Tegaskan Lahan Unri Sudah ada Putusan Ganti Rugi"
Dokter Sebut Salman Geger Otak, Pasca Ditimpa Pagar Sekolah SDN 121 Pekanbaru
Hukuman Mati! Terdakwa 37 Kg Sabu Siap Terima Azab 7 Turunan, Saya Bersumpah Saya Tidak Bersalah
Mengapa? Shalat Rajin, Tapi Tetap Bermaksiat!
Tingkat Kepercayaan Terhadap KPU Anjlok 10 Persen, Kata Sigit Pamungkas
Heboh, Mobil Xpander baru beli hangus terbakar
Bupati Inhil HM. Wardan Harapkan Pembangunan Desa Berjalan Maksimal
Boss Manor Racing putus kontrak Rio Haryanto di Formula 1
Diskominfops Inhil Tunda Pembayaran Kontrak Media Tahun Anggaran 2018
BBM Naik, Ribuan Mahasiswa Segel Kantor Cabang Pertamina Sumbar-Riau