• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Hukuman Mati! Terdakwa 37 Kg Sabu Siap Terima Azab 7 Turunan, Saya Bersumpah Saya Tidak Bersalah

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 11:33:58 WIB Dibaca : 1244 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Suci Ramadianto berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kalau dirinya tidak bersalah dalam kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu. Suci menyatakan tidak melakukan jual beli narkoba. Sumpah itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019). "Suci beberapa kali bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram," ujar penasehat hukum Suci, Achmad Taufan, dan Ratho Priyosa. Dalam pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka dia siap menerima azab hingga tujuh turunan. Namun jika kesaksiannya benar dan dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan. Pembacaan pledoi dilakukan Suci dengan khusuk hingga membuat seisi ruang sidang menjadi terharu. "Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar peldoi terdakwa," kata Taufan. Dalam pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati. Selain Suci, empat terdakwa lain juga membacakan pledoi. Mereka adalah Iwan Irawan dan Rozali yang juga dituntut mati serta Surya Dharma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara. Taufan menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan penasehat hukum secara bergantian selama tiga jam. "Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah-setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilangkan tiga nyawa manusia," tutur Taufan. Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong," tegas Taufan. Taufan menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairud dan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram hingga terdakwa diizinkan meninggalkan kapal. Atas fakta itu, Taufan menilai tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa merupakan tuntutan yang luar basa fantastis dengan pembuktian yang lemah. "Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa, penuntut umum main-main. Dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian. Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam persidangan oleh penuntut umum," papar Taufan. JPU, kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan markotika dari Iwan yang saat ini di Lapas Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak. "Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan. Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara. "Kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," tutur Taufan. Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.         Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Dua Kapal Pengangkut Sembako dari Malaysia, Diamankan Polair Polda Riau

Bupati Amril : Minta Pada Masyarakat Agar Bersama Menjaga Dan Memelihara Pembangunan Yang Telah Dilakukan Pemerintah

Bupati Inhil HM. Wardan Terima Kasih Diselenggarakannya pelatihan daiyah Muslimat NU

Belanda Tidak Senang Merdekanya Indonesia, Kini Desak RI Untuk Selidiki Kuburan Massal Perang Dunia II di Jawa

Program DMIJ Berubah Menjadi DMIJ Plus, Dewan Inhil Pertanyakan Kesiapan Dinas Terkait

Demokrat Tak Masalah Jika Djoko Santoso Jadi Ketua Timses Prabowo -Sandi

Keluarga Tak Tahu Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' Akan Menikah 15 Februari

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri : Guru Tidak Akan Bisa Dipidana Apabila Dalam KBM

Jalan Sudirman Macet Total, Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau

Kasih Tahu Saudara Mu! Gubri Tahun Depan Sekolah Gratis Direalisasikan

Tim Gabungan SAR, Polair dan BPBD Inhil Temukan Korban Nelayan Yang Tengelam di Perairan Batang Gangsal

DWP Inhil Gelar HUT ke-20, HM Wardan: Terus Optimalkan Kinerja

Terkini +INDEKS

WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak

18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media