• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hukuman Mati! Terdakwa 37 Kg Sabu Siap Terima Azab 7 Turunan, Saya Bersumpah Saya Tidak Bersalah

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 11:33:58 WIB Dibaca : 1149 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Suci Ramadianto berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kalau dirinya tidak bersalah dalam kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu. Suci menyatakan tidak melakukan jual beli narkoba. Sumpah itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019). "Suci beberapa kali bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram," ujar penasehat hukum Suci, Achmad Taufan, dan Ratho Priyosa. Dalam pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka dia siap menerima azab hingga tujuh turunan. Namun jika kesaksiannya benar dan dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan. Pembacaan pledoi dilakukan Suci dengan khusuk hingga membuat seisi ruang sidang menjadi terharu. "Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar peldoi terdakwa," kata Taufan. Dalam pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati. Selain Suci, empat terdakwa lain juga membacakan pledoi. Mereka adalah Iwan Irawan dan Rozali yang juga dituntut mati serta Surya Dharma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara. Taufan menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan penasehat hukum secara bergantian selama tiga jam. "Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah-setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilangkan tiga nyawa manusia," tutur Taufan. Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong," tegas Taufan. Taufan menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairud dan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram hingga terdakwa diizinkan meninggalkan kapal. Atas fakta itu, Taufan menilai tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa merupakan tuntutan yang luar basa fantastis dengan pembuktian yang lemah. "Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa, penuntut umum main-main. Dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian. Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam persidangan oleh penuntut umum," papar Taufan. JPU, kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan markotika dari Iwan yang saat ini di Lapas Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak. "Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan. Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara. "Kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," tutur Taufan. Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.         Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan

Kompetisi eSport Berhadiah Golden Ticket Grand Final Indonesia Master 2019, Yuk Ikutan!

Bukan Hari Ini, Ternyata Pendaftaran CPNS Baru Dibuka Pada Tanggal Segini....

Patroli Di Parit 8 Tembilahan, Polres Inhil Aman 9 Orang 1 Diantaranya Wanita

Dandim 0314 Inhil Resmi Tutup Pertandingan Bola Volly Antar Koramil Raja Peringati Hari Juang TNI-AD

Digagas Genpi, Festival Kendui Kerang di Rohil Berlangsung Meriah

Upacara HUT Ke 62 Riau Berlangsung Khidmat Meski Ada Kabut Asap

Maling Ikan dan Kepiting Milik Toke, Dua Pemuda Concong Inhil Diamankan Polisi

Jajaran Polres Bengkalis Dan Instansi Terkait Musnahkan Barang Hasil Capaian Satuan Polair.

Desak KPU Patuh Hukum 'OSO Tidak Akan Mundur'

Mungkin Kiamat Sudah Dekat Di Bengkalis, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri

Jajaran Polres Bengkalis Dan Seluruh Dinas Terkait, Adakan Aksi Bersih Bersih Secara Serentak

Terkini +INDEKS

MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam

02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 2 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 3 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 4 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 5 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 6 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 7 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 8 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media