PILIHAN
Desak KPU Patuh Hukum 'OSO Tidak Akan Mundur'
BUALBUAL.com, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan tidak akan mundur dari pencalonannya di Pemilu 2019, termasuk sebagai ketua umum Partai Hanura.
Hal itu ditegaskannya dalam silaturahmi pimpinan DPD dengan pimpinan media massa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (22/1).
Selain itu, OSO kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk konsisten melaksanakan aturan konstitusi, terutama keputusan Bawaslu agar memasukkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Dasar hukum lainnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan yang memenangkan gugatan OSO. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menjalankannya.
"Saya tidak akan mundur selagi KPU tidak melaksanakan konstitusi, putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," jelas OSO.
KPU sebelumnya ngotot tidak akan memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Nama OSO akan masuk DCT jika bersedia mundur dari jabatan ketum Hanura. Sebagaimana Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO mengirimkan surat pengunduran diri dari Hanura hingga 22 Januari 2019.
KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota parpol rangkap jabatan sebagai senator.
OSO juga menegaskan bahwa sama sekali tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi. Dia malah sangat mendukung MK maupun MA.
Namun, dia mengingatkan kalau putusan MK melarang anggota parpol menjadi caleg DPD tidak berlaku surut, melainkan berlaku untuk Pemilu 2024.
"Jadi jangan dipelintir. Ini kepentingan hukum negara, bukan keputusan saya pribadi," ujarnya.
Senator dari Dapil Kalimantan Barat itu jengkel dengan KPU yang terkesan tidak merasa memiliki negara hukum. Karena itu, OSO menegaskan tidak akan patuh terhadap KPU selama lembaga penyelenggara pemilu itu tidak tunduk terhadap peraturan.
"Saya akan patuh apabila KPU patuh. Isi martabat kita dengan ketetapan hukum. Saya berhak berbicara untuk kepentingan hukum, bukan diri sendiri tapi ini juga kepentingan DPD RI," tegas OSO.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Pelamar CPNS Pekanbaru Capai 19.633 Orang
IWO Inhil Siap Mensosialisasikan Informasi Adminduk
Inilah 3 Negara yang Bersitegang dengan Iran
H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas” Kecuali Urusan Sangat Penting.
Sebut Ahmad Dhani: Dukung Demonstran 2 Desember, Kalau Bisa Bawa Bambu Runcing
Seekor Buaya yang Terjebak dalam Saluran Irigasi Saat Banjir Berhasil Diamankan Warga Benai Kuansing
ASN Ini Tewas di Tempat Lokalisasi
Kondisi Covid-19 di Riau: Satu Pasien Sembuh, Satu Lagi Pasien Dinyatakan Positif
Sukseskan Prabowo di Pilpres 2019, Waketum Gerindra Bentuk GNPP
Bupati Kampar Dampingi Kalemdiklat Polri dalam Peninjauan, Pembangunan dan Penanaman 1000 Pohon di SPN Polda Riau
STQ Ke-44 Desa Bakau Aceh Resmi Ditutup, Rudi Hartono: Mari Arahkan Anak-anak Kita Lebih Gemar Membaca Alquran
Kebakaran Landa Perkebunan Kelapa Desa Belaras Barat, Atan Herman Pinta Warga Lebih Berhati-hati Gunakan Api