• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Kali Ini Pelakunya Oknum Guru Honorer SMP, Pencabulan Anak Murid Terkuak Lagi di Siak

Redaksi

Jumat, 01 Maret 2019 06:43:37 WIB Dibaca : 1123 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Dunia pendidikan di Siak kembali tercoreng akibat ulah "predator" anak yang masih leluasa berkeliaran. Belum lama Satreskrim Polres Siak menangkap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak didiknya, kini giliran seorang oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditangkap dengan kasus yang sama. PSN (33) diduga mencabuli anak didiknya yang masih berumur 16 tahun. Hal ini terungkap pada Rabu (27/2/19), saat pulang sekolah korban menceritakan ada kejadian yang sama kepada orang tuanya yang berinisial SN. "Ini ada kasus yang sama seperti bapak sekolah kemarin," cakap korban kepada SN Sontak ini menjadi pertanyaan besar oleh orang tua korban. Ketika ditanya siapa pelaku yang dimaksud, korban pun menjawab "pak PSN". Korban meminta kepada orang tuanya untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun. SN menjelaskan, menurut penjelasan anaknya, pelaku menghisap alat kelamin anaknya. Berdasar cerita tersebut, SN lalu pergi melaporkan ke Mapolres Siak untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya. Kapolres Siak AKBP Ahmad David saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengungkapkan, PSN dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Pada Kamis (28/2/19) sekira pukul 14.00 WIB, Unit PPA dan tim Buser Satreskrim melakukan pencarian terhadap pelaku. "Tersangka kita amankan di sekolah tempatnya mengajar disalah satu SMP di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian tersangka PSN kita bawa ke Mapolres siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Faizal. "Menurut pengkuan korban, ada 6 anak lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan PSN" sambung Kasat. Tersangka PSN dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Sebanyak 16 Titik Reses Amyurlis Tampung Aspirasi Masyarakat Tebing Tinggi Timur

Bek Timnas Indonesia U-19 Sambut Kedatangan Indra Sjafri Untuk Melatih Timnas

Kades Bente Mandah Pinta Masyarakat Jangan Sebar Luaskan Poto dan Data Pribadi Pasien Suspect Corona, Suhaimi: Bijaklah Mengunakan Medsos

Bupati Inhil Lantik 6 Penjabat Kepala Desa

Dari Mantan Idola yang Kini Menjadi Tersangka 'Aris Idol'

Nasehat di Bulan Ramadhan: Jangan Sia-siakan Puasa Anda!

Pemkab Kampar gelar Rapat Sosilisasi Kegiatan Pengadaan Pembangunan Jaringan Listrik bagi Masyarakat Miskin

Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tenayan Raya Pekanbaru

Komunitas KITA KITA 'Loe Punya Bakat, Loe Punya Hobi' Disini Tempat Kita Salurkan isnpirasi

Begini Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat

Caleg Gagal Ini Bongkar Empat Makam Ahli Waris Yang Tak Pilih Dirinya saat Pileg

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media