PILIHAN
Resmob Polda Riau Hadiahi Timah Panas Terhadap 2 Pelaku Curat
BUALBUAL.com - Direktorat Reskrimum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan , sesuai laporan korban bernama Ismet (42) tanggal 21 November 2019, telah mengalami pencurian dari dalam mobil miliknya.
Dalam keterangan korban memaparakan kejadiannya, bahwa hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 21.00 wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey.
Saat itu dalam mobil korban, membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.
Diperjalanan korban sempat berhenti di SPBU Jln.Riau, untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau.
Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut.
Korban kaget, Setelah kembali ke mobil, melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.
Lanjut Sunarto, usai mendapat laporan Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan lidik dan pengejaran pelaku curat.
Setelah petugas menerima Laporan, selanjutnya melakukan Pemeriksaan Saksi - Saksi dan melakukan Olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, Akhirnya Team Resmob Polda Riau, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil membekuk 2 tersangka diduga pelaku.
Pelaku atas nama MA, Laki laki, Alamat Tambiski kecamatan Naga Juang dan PL, Laki laki, Alamat Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Dengan disaksikan Sdr. Kenie Dalgish, Sdr. Gabean Binar, Sdr. Ivan Leonardo dan Sdr. Kristanto Pratama.
Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mehadiahi timah panas kepada pelaku dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas .
Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan.
"Saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Narto sapaan akrabnya.
Rat
Setelah petugas menerima Laporan, selanjutnya melakukan Pemeriksaan Saksi - Saksi dan melakukan Olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, Akhirnya Team Resmob Polda Riau, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil membekuk 2 tersangka diduga pelaku.
Pelaku atas nama MA, Laki laki, Alamat Tambiski kecamatan Naga Juang dan PL, Laki laki, Alamat Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Dengan disaksikan Sdr. Kenie Dalgish, Sdr. Gabean Binar, Sdr. Ivan Leonardo dan Sdr. Kristanto Pratama.
Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mehadiahi timah panas kepada pelaku dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas .
Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan.
"Saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Narto sapaan akrabnya.
Rat

Berita Lainnya
Soal Meninggalnya Pretty Asmara, Ini Pernyataan Resmi dari Dokter
Pengusaha Diingatkan Bayar Pajak di Bank atau Kantor Bapenda Pekanbaru, Agar Terhindar Dari Penipuan
Lagi Lembaga Kepolisian Tercoreng, Anggota Polres Mimika Perkosa Siswi SD di Kuburan
Keberadaan Orang Gila Bertelanjang, Meresahkan Warga dan Karyawan PLTU Parit 21 Tembilahan
41 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Di Inhu 'Sampai Pertengahan Tahun 2019'
Sekolah Belum Diliburkan, ISPU Tunjukkan Kualitas Udara di Pekanbaru Kategori Sedang
KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'
Legislator Sebut Ada Empat Hal Ampuh Pencegahan Covid-19
KPU Ambil Langkah Ini, Soal Kotak Kosong Menangi Pilkada Makassar
Beromzet Rp1 Miliar, Polisi Ungkap Rumah Miras Oplosan di Pekanbaru
Korban Kebakaran Tembilahan, Pemkab Inhil dan PMI Salurkan Bantuan
Antisipasi Covid-19, Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan Desinfektan