• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohul

KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'

Redaksi

Senin, 22 Juli 2019 09:35:50 WIB Dibaca : 1154 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Beda Tafsiran (disinting Opinion) terkait Surat Edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9/SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 menyebabkan KPU Kabupaten Rokan Hulu kembali melakukan penundaan pelaksanaan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024. Rapat pleno yang semula dijadwalkan Senin (22/7/2019) pukul 13.30 siang, bergesar hingga malam pukul 19.30 WIB. “Awalnya kita mengangendakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih itu pukul 14.00 siang, namun karena adanya dinamika terkait penafsiran SE 1027 dan Surat MK nomor 1844 terkait Lokus kejadian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) maka kita menunda rapat pleno, menunggu dibacakannya Hasil Putusan Sela (Dismihsel) PHPU di MK,” cakap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (22/7/2019). Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan, beda penafsiran terkait SE 1027 ini dikarenakan tidak adanya penjelasan terkait maksud “Lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum” yang tengah disidangkan di MK pada SE 1027 yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 17 Juli 2019. Beberapa pihak menafsirkan yang dimaksud lokus dalam SE tersebut adalah semua tingkatan pemilu legislatif, dimana jika ada satu kabupaten yang ditetapkan sebagai Lokus PHPU, maka tidak bisa melakukan penetapan calon terpilih sebelum gugatan PHPU tersebut diputuskan MK. “Sementara tafsiran lain menyatakan, yang dimaksud Lokus PHPU itu pertingkatan pileg, artinya jika pada tingkatan Pileg kabupaten tidak ada gugatan PHPU, maka KPU kabupaten Kota tersebut bisa melakukan penetapan Calon DPRD terpilih,” Jelas Elfendri. Menurut Elfendri, KPU Rohul penting mendapatkan penjelasan terkait tafsiran Lokus yang dimaksud dalam SE 1027 dikarenakan saat ini Rohul termasuk daerah yang dimohonkan PHPU ke MK dalam perkara 152 dengan pemohon Partai Gerindra. “Makanya kita melakukan penundaan menunggu selesainya pembacaan putusan sela yang dilaksanakan MK hari ini, serta menunggu penjelasan resmi dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait tafsiran Lokus PHPU,” cakapnya. Lebih lanjut dikatakan Elfendri untuk Perkara PHPU 152 putusan selanya sudah dibacakan, dimana hasil putusan selanya tidak dibacakan, tapi berlanjut pada Putusan hakim konstitusi. “Dikarenakan perkara 152 terkait PHPU DPR-RI dan tidak ada kaitanya dengan DPRD kabupaten, dan Lokus sesuai Surat MK 1844 Rokan Hulu tidak disebutkan secara jelas, maka kita menafsirkan Lokus kembali kepada tingkatan Pileg, dan atas dasar itu maka KPU Rohul tetap akan melakukan pelaksanaan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024 pada malam ini,” tegasnya. Disinggung adanya potensi pelanggaran tahapan, jika nantinya penafsiran Lokus PHPU yang dimaksud dalam SE KPU RI tersebut berlaku umum di semua tingkatan Pileg. Elfendri mengatakan, KPU Rohul secara aturan tetap berpengang pada SE 1027, dimana dalam SE tersebut dikatakan bahwa penetapan anggota DPRD terpilih paling lambat 5 hari pasca SE 1027 keluar. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Rohul terkait beda tafsiran SE 1072 ini, dan menurut mereka akan lebih besar dampak pelanggaranya jika hari ini tidak ditetapkan Anggota DPRD terpilih karena hari ini adalah batas waktu terakir sesuai yang PKPU NO 14,” pungkasnya.***   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bupati Inhil HM Wardan meresmikan penggunaan Mushalla Al - Ikhlas Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning

Masa Aksi Tolak Kedatangan Fahri Hamzah di Bandara Manado

Boedak Melayu Riau Gelar Deklarasi Damai Usai Pemilu 2019

Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama

Suami Sudah Tak Mampu Puaskan SR, Dia Akhirnya Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Intim

Tak Bayar Uang Listrik! Lampu Gedung LAMR Inhil Diputuskan Pihak PLN

Pemkab Inhil Melalui Bupati HM. Wardan Resmi Luncurkan pemakaian media center 'eBilik'

Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M

Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Dua Alasan Tidak Ikut Membuka Pendaftaran PPPK 'Pemda Tidak Siap Menggaji'

Curi Sarang Burung Walet,Dua Warga Meranti dilaporkan ke Polisi

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media