PILIHAN
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Dijebloskan ke Penjara

BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka adalah eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.
Penahanan dilakukan pada pukul 13.37 WIB, Senin (25/11/2019), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka digiring ke Rutan.
"Tiga orang ini adalah pegawai pada PT PER. Mereka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, sampai diserahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis.
Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Andi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Begini Fakta di Balik Penangkapan Siti Aisyah: Barang Mewah dan Pintu Kamar yang Tak Terkunci
Apa Makna Ciuman Tangan dari Pria pada Wanita?
Anggota DPRD Inhil Asmadi: Kasus Narkoba Meningkat, Kinerja Organisasi Anti Narkoba Dipertanyakan
Personel Kodim 0314 Inhil Giat Lakukan Kebugaran Fisik
Realisasi PAD Provinsi Riau Tahun 2019 Sudah Mencapai Rp1,3 Triliun
Bantah Rusak Bendera di Riau, PDIP Malah Sindir Balik Bus Mewah Demokrat
Sepi! Safari Dakwah Tuan Guru Bajang di UIN Suska Riau
Eks Anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan Penajara Akibat Korupsi dana sertifikat
Gaya Renang Apa yang Paling Ampuh Turunkan Berat Badan?
PJ Bupati Rudyanto dan DPRD Inhil Buka Secara Resmi Kegiatan FLS2N SMA se-Inhil,
Manchester United Gugur di Liga Champions, Ini Kata Mourinho
Israel Cegat Kapal Aktivis Kemanusiaan di Jalur Gaza