PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka adalah eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.
Penahanan dilakukan pada pukul 13.37 WIB, Senin (25/11/2019), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka digiring ke Rutan.
"Tiga orang ini adalah pegawai pada PT PER. Mereka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, sampai diserahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis.
Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Andi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Kejati Riau Belum Terima SPDP Kasus Karhutla PT Teso Indah
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Calon Bidan Dari Inhil: Tertangkap Mesum di Sebuah Hotel Pekanbaru
Imlek, Selat Panjang Adakan Perang Air 6 Hari Berturut turut
LAM Riau Tegaskan Tidak Memihak Kepada Capres Manapun Baik 01 atau 02
Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, mengamankan 6 Orang Pembawa baby lobster
Kewaspadaan Tingkat 5 Covid-19 di Bengkalis, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Tetap Seperti Biasa
Hasil Pilkades Serentak 43 Desa Se-kabupaten Inhil Taun 2019
BUAL Kapolres Bengkalis: Narkoba Musuh Kita Bersama 11,8 Kg Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan
Wacana Sanksi Hukum Adat Penghina UAS 'Jony Boyok' oleh LAM Riau Apa Kabarnya?
AS Roma Bikin Napoli Malu, Ini Dia Skor Pertandingannya
Saat Ngebor Minyak, Seorang Karyawan PT PHE Kampar Tewas