PILIHAN
Waduh! Ditemukan SPBU jual BBM Premium Pakai Jereken di Bengkalis
BUALBUAL.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau melakukan monitoring harga kebutuhan bahan pokok, sidak BBM bersubsidi, dan ketersediaan tabung gas melon berukuran 3 kg.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Dra Yulwiriati Moesa bersama tim berkunjung ke beberapa daerah di Riau.
Dalam kegiatan itu, ditemukan SPBU Bengkalis yang menjual Premium pakai jereken.
"Tolong pertamina ditindak tegas SPBU Bengkalis yang menjual BBM premium pakai dirijen ini, sehingga ada efek jera, " kata Yulwiriati Moesa kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
https://youtu.be/14gAKFrGx7M
Untuk diketahui Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Bagi yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.***

Berita Lainnya
Kepsek MA Batang Tumu Jelaskan Terkait Keluarnya Siswa Dari Sekolah
Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian
LAM Riau Belum Membahas Atas Pengembalian Gelar Adat Syarwan Hamid
Gara-Gara Tato Naga, Nyawa Ujang Melayang
Website Kawal Pemilu 'Diserang' Data C1 Palsu
HUT RI ke 73,Sebanyak 281 Orang Napi Kelas II Siak Dapat Remisi
Warga Ogah Keluar Rumah, Kabut Asap Kian Pekat di Pelalawan
Diduga Syamsuar Miliki KTA PAN, SC Musda Golkar Verifikasi Faktual ke Pengurus PAN Riau
Korban Diseret Usai Belanja, Emas Senilai Rp39 Juta Dirampas
Nelayan Di Inhil Hilang Hingga Kini Belum Ditemukan
Persiapan Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang, HK Mulai Pasok Material Konstruksi di Rimbo Panjang
Mereka Rela Tinggalkan Keluarga Demi Pengabdiannya Kepada Masyarakat untuk Berjuang Padamkan api Karhutla