PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Waduh! Ditemukan SPBU jual BBM Premium Pakai Jereken di Bengkalis
BUALBUAL.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau melakukan monitoring harga kebutuhan bahan pokok, sidak BBM bersubsidi, dan ketersediaan tabung gas melon berukuran 3 kg.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Dra Yulwiriati Moesa bersama tim berkunjung ke beberapa daerah di Riau.
Dalam kegiatan itu, ditemukan SPBU Bengkalis yang menjual Premium pakai jereken.
"Tolong pertamina ditindak tegas SPBU Bengkalis yang menjual BBM premium pakai dirijen ini, sehingga ada efek jera, " kata Yulwiriati Moesa kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
https://youtu.be/14gAKFrGx7M
Untuk diketahui Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Bagi yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.***

Berita Lainnya
Viral Di Sosmed Meteri Susi Pudjiastuti Tertidur Pulas Dikursi Sopa Bandara
Menyedihkan! Kondisi Gedung SD 030 Desa Bantayan Mandah Sudah Beralaskan Tanah, Ini Salah Siapa?
Disdik Provinsi Riau Beri Uang Pembinaan kepada Pelajar yang Berprestasi
Kalahkan Iran, Timnas Indonesia U-16 Semangat Hadapi Vietnam
Hasil 'Real Count' Prabowo: Kita Sudah Menang 62 Persen
Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang
Kasus Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Polisi Bidik Tersangka Lain
Warga Kecewa, Anggota Dewan Kampar Dapil 1 Juswari Umar Said dinilai Tak Profesional dalam bekerja
Dikejar Korban, Jambret di Inhil Akhirnya Tertangkap Usai Alami Kecelakaan
BMKG: Hari Ini Hotspot Masih Marak di Riau, Terbanyak di Inhil
Tujuh Ratus Peserta SKD CPNS Inhil Berhak Ikuti SKB
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Kampung Selfi