PILIHAN
Waduh! Ditemukan SPBU jual BBM Premium Pakai Jereken di Bengkalis

BUALBUAL.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau melakukan monitoring harga kebutuhan bahan pokok, sidak BBM bersubsidi, dan ketersediaan tabung gas melon berukuran 3 kg.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Dra Yulwiriati Moesa bersama tim berkunjung ke beberapa daerah di Riau.
Dalam kegiatan itu, ditemukan SPBU Bengkalis yang menjual Premium pakai jereken.
"Tolong pertamina ditindak tegas SPBU Bengkalis yang menjual BBM premium pakai dirijen ini, sehingga ada efek jera, " kata Yulwiriati Moesa kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
https://youtu.be/14gAKFrGx7M
Untuk diketahui Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Bagi yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.***
Berita Lainnya
Kajurnas FPTI, Saridah Asal Riau Raih Emas di Kategori Speed Classik
Independennews Group Gelar UKW September 2019
Gusus Tugas Covid-19 Inhil Sosialisasikan Penutupan Jalan Sewarna Bumi
DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama, dan Santuni Anak Yatim
Harimau Sumatra Kembali Makan Korban, Pekerja Bangunan di Inhil Tewas
Ternyata Anak Perempuan Asal Argentina yang Hilang Ditemukan di Toraja
Pemko Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Malaka 'Kembangkan Wisata Sungai Siak'
Wudhu Tidak Sah otomatis Sholatnya Tidak Sah, Sandiaga Uno Ulama?
Selain Tuntut Insentif, RT/RW Juga Kritik Pengerjaan IPAL Pekanbaru
12 Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan Sebut KPU Inhil
Tak Isi LHKASN, Pemprov Riau Siapkan Pergub yang Mengatur Sanksi ASN
Hoax!Foto Anak Bupati Bengkalis Dicatut, Tawarkan Kenderaan Lelang