• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Majelis Taklim Harus Daftar ke Kementrian Agama 

Redaksi

Minggu, 01 Desember 2019 07:58:18 WIB Dibaca : 1298 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - MENTERI Agama (Menag) Fa­chrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini adalah kebijakan majelis taklim harus daftar ke Kemenag. Setiap tahun majelis taklim juga diminta untuk melaporkan kegiatannya. Kebijakan yang mengharuskan majelis terdaftar di Kantor Kemenag kabupaten atau kota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan yang diteken pada 13 November 2019 itu menggunakan kata majelis taklim harus mendaftar. Bukan wajib mendaftar. Karena menggunakan kata ha­rus, maka tidak ada ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Ini dipertegas penjelasan dari Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. Dia menegaskan bahwa PMA itu tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. “Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi di Jakarta, Sabtgu (30/11). Dia menjelaskan dengan terdaftarnya sebuah majelis taklim, maka akan memudahkan Kemenag untuk melakukan pembinaan. Juraidi menjelaskan banyak pembinaan yang bisa dilakukan Kemenag untuk majelis taklim. Misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim. Kemudian pembinaan soal materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. “Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya. Juraidi menuturkan, PMA itu bisa jadi panduan saat membentuk majelis taklim. Misalnya ada ketentuan soal rukun sebuah majelis taklim untuk didaftarkan ke Kemenag. Salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi itu diatur jumlahnya minimal 15 orang. Tujuan ketentuan ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya. Selain soal jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan mengatakan, PMA tersebut isinya terlalu administrasi yakni soal pendaftaran dan peluang mendapatkan pendanaan. Namun dia kurang melihat adanya upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. “Padahal cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, red),” jelasnya. Dia mengatakan di UU Sisdiknas, majelis taklim masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Dia mengatakan, sebagai sebuah satuan pendidikan nonformal maka harus dijaga mutunya. Pada prinsipnya, Arief menuturkan, Kemenag sah saja mengatur majelis taklim karena masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Namun menurutnya PMA ini menempatkan majelis taklim di bawah Ditjen Bimas Islam. Harusnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kemudian jika ketentuan pendaftaran dilakukan terlalu kaku, malah merepotkan masyarakat. Padahal selama ini majelis taklim muncul swadaya dari masyarakat. Idealnya pengaturan soal majelis taklim tidak malah membuat gairah masyarakat menjalankan majelis taklim malah meredup.       Sumber: jawapos.com




Berita Lainnya

Tim Bappenas RI Erwin Dimas Datang Ke Kampung Eks Gubri Rusli Zainal, Lihat Langsung Kondisi Pembangunan Terbengkalai di Kec Mandah

Kabar Gembira Rekrutan CPNS Baru Tak Melebihi yang Pensiun

Pekan Ini Harga TBS Kelapa Sawit Sebesar Rp1.815,16 per Kg

Berkah bagi Penjual Makanan dan Minuman Saat Demo Guru di Pekanbaru

Alfian Eks Anggota DPRD Inhil Meninggal Dunia, DPC Gerinda Inhil Turut Berduka Asmadi: Beliau Orang Baik

Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Bea Cukai

PKB - Gerindra Resmi Luncurkan Posko "RIAU BANGKIT" Pemenangan Lukman Edy - Hardianto

Bupati Suyatno .Amp Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata

Penerimaan CPNS Pemprov Kepri Diprediksi Molor "Terkendala Juknis"

Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar 500 Jutaan, Penghulu Kampung Buantan Lestari Ditahan Kejari Siak

DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan

Mu'amar Komit Tuntaskan Masalah Konflik PT SHM dengan Masyarakat Kemuning

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 2 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 3 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 4 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 5 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 6 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 7 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 8 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media