• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Majelis Taklim Harus Daftar ke Kementrian Agama 

Redaksi

Minggu, 01 Desember 2019 07:58:18 WIB Dibaca : 1288 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - MENTERI Agama (Menag) Fa­chrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini adalah kebijakan majelis taklim harus daftar ke Kemenag. Setiap tahun majelis taklim juga diminta untuk melaporkan kegiatannya. Kebijakan yang mengharuskan majelis terdaftar di Kantor Kemenag kabupaten atau kota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan yang diteken pada 13 November 2019 itu menggunakan kata majelis taklim harus mendaftar. Bukan wajib mendaftar. Karena menggunakan kata ha­rus, maka tidak ada ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Ini dipertegas penjelasan dari Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. Dia menegaskan bahwa PMA itu tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. “Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi di Jakarta, Sabtgu (30/11). Dia menjelaskan dengan terdaftarnya sebuah majelis taklim, maka akan memudahkan Kemenag untuk melakukan pembinaan. Juraidi menjelaskan banyak pembinaan yang bisa dilakukan Kemenag untuk majelis taklim. Misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim. Kemudian pembinaan soal materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. “Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya. Juraidi menuturkan, PMA itu bisa jadi panduan saat membentuk majelis taklim. Misalnya ada ketentuan soal rukun sebuah majelis taklim untuk didaftarkan ke Kemenag. Salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi itu diatur jumlahnya minimal 15 orang. Tujuan ketentuan ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya. Selain soal jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan mengatakan, PMA tersebut isinya terlalu administrasi yakni soal pendaftaran dan peluang mendapatkan pendanaan. Namun dia kurang melihat adanya upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. “Padahal cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, red),” jelasnya. Dia mengatakan di UU Sisdiknas, majelis taklim masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Dia mengatakan, sebagai sebuah satuan pendidikan nonformal maka harus dijaga mutunya. Pada prinsipnya, Arief menuturkan, Kemenag sah saja mengatur majelis taklim karena masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Namun menurutnya PMA ini menempatkan majelis taklim di bawah Ditjen Bimas Islam. Harusnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kemudian jika ketentuan pendaftaran dilakukan terlalu kaku, malah merepotkan masyarakat. Padahal selama ini majelis taklim muncul swadaya dari masyarakat. Idealnya pengaturan soal majelis taklim tidak malah membuat gairah masyarakat menjalankan majelis taklim malah meredup.       Sumber: jawapos.com




Berita Lainnya

Evan Dimas: Harus Mati-matian Bela Timnas Indonesia

Benarkah Andik Vermansah Gabung Kedah FA?

Antisivasi Virus Covid-19, Polsek Mandau dan Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Umum

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020: Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Lantik 55 Panitia Pemilihan Kecamatan

Mobil Truck Jadi Korban Diatas Jembatan Darurat di Kemuning Inhil

Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018

Bea Cukai Tembilahan Inhil Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar

Wow..!!! Penumpang Ungkap Sindikat Copet di Angkot Pekanbaru, Libatkan Supir dan Kernet

Gubernur Riau Syamsuar Teken MoU dengan ICCN

Keroncongantar Asal Riau, Wakili Indonesia di kompetisi startup di Istanbul Turki

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media