• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Majelis Taklim Harus Daftar ke Kementrian Agama 

Redaksi

Minggu, 01 Desember 2019 07:58:18 WIB Dibaca : 1201 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - MENTERI Agama (Menag) Fa­chrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini adalah kebijakan majelis taklim harus daftar ke Kemenag. Setiap tahun majelis taklim juga diminta untuk melaporkan kegiatannya. Kebijakan yang mengharuskan majelis terdaftar di Kantor Kemenag kabupaten atau kota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan yang diteken pada 13 November 2019 itu menggunakan kata majelis taklim harus mendaftar. Bukan wajib mendaftar. Karena menggunakan kata ha­rus, maka tidak ada ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Ini dipertegas penjelasan dari Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. Dia menegaskan bahwa PMA itu tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. “Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi di Jakarta, Sabtgu (30/11). Dia menjelaskan dengan terdaftarnya sebuah majelis taklim, maka akan memudahkan Kemenag untuk melakukan pembinaan. Juraidi menjelaskan banyak pembinaan yang bisa dilakukan Kemenag untuk majelis taklim. Misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim. Kemudian pembinaan soal materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. “Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya. Juraidi menuturkan, PMA itu bisa jadi panduan saat membentuk majelis taklim. Misalnya ada ketentuan soal rukun sebuah majelis taklim untuk didaftarkan ke Kemenag. Salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi itu diatur jumlahnya minimal 15 orang. Tujuan ketentuan ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya. Selain soal jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan mengatakan, PMA tersebut isinya terlalu administrasi yakni soal pendaftaran dan peluang mendapatkan pendanaan. Namun dia kurang melihat adanya upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. “Padahal cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, red),” jelasnya. Dia mengatakan di UU Sisdiknas, majelis taklim masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Dia mengatakan, sebagai sebuah satuan pendidikan nonformal maka harus dijaga mutunya. Pada prinsipnya, Arief menuturkan, Kemenag sah saja mengatur majelis taklim karena masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Namun menurutnya PMA ini menempatkan majelis taklim di bawah Ditjen Bimas Islam. Harusnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kemudian jika ketentuan pendaftaran dilakukan terlalu kaku, malah merepotkan masyarakat. Padahal selama ini majelis taklim muncul swadaya dari masyarakat. Idealnya pengaturan soal majelis taklim tidak malah membuat gairah masyarakat menjalankan majelis taklim malah meredup.       Sumber: jawapos.com




Berita Lainnya

Bisa Terjadi Lawan kotak kosong, Demokrat Ajukan Nama Wardan -Su Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018

Sri Mulyani Buka BUAL, Soal Pembelian Saham Freeport Dituding Goblok 'Membeli Barang Milik Sendiri'

Sambangi Kediaman Rusli Ahmad, Wakapolri Bertemu PWNU Riau, DPD AJOI, dan DPC AJOI Pekanbaru

Terungkap Ini Penyebab Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Belum Bisa Ditempati

Terhimpit Massa, Kapolresta Pekanbaru dan Seorang Pelajar Dilarikan ke Rumah Sakit "Demo di DPRD Riau"

Gubri: Tidak Ada Warga Riau Diperiksa Masuk ke Sumbar

Malam Ini MTQ Tingkat Provinsi Riau 2019 Ditutup

Berikut Penjelasan Kepala Sekolah SMK di Batam soal Siswa 'dikurung' Diruang Mirip Penjara

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

4 Pijatan Ampuh yang Bisa Buat Penis Makin Gemuk, Mau Coba?

Tiga Putera 'BUDAK BENGKALIS' Lulus Tes IPDN Tahun 2019

Sudah 4 Tahun Paud Miftahul Huda Tembilahan Laksanakan Ibadah Qurban

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media