PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya
BUALBUAL.com - Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) menggelar Pelatihan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Training of Trainers (ToT) MKNU.
Acara dibuka oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr KH Said Aqil Siradj MA, Jumat (10/1/2020). Turut hadir Gubernur Jawa Timur Dra Khofifah Indar Parawansa MSi selaku Ketua PP MNU, dan seluruh peserta MKNU.
Berlokasi di Asrama Haji Sukolilo, Jalan Manyar Kertoadi Nomor 1 Klampis Ngasem, Surabaya, Jawa Timur, kegiatan ini mengusung tema 'Memantapkan Fikrah, Harakah, dan Amaliah Nahdlatul Ulama,'
Dewasa ini, berbagai aliran mengancam paham Ahlussunah wal Jamaah. Oleh sebab itu dilakukan kegiatan bersifat penguatan untuk menjaga Fikrah, Harakah, dan Amaliah NU.
Peserta MKNU terdiri 19 Pimpinan Wilayah (PW) MNU beserta PC terpilih yang berjumlah kurang lebih 144 orang.
Dalam sambutannya, Ketua PBNU menceritakan tentang riwayat Imam Syafii, serta ajaran yang disampaikan oleh Imam Syafii.
"Kalau Anda mau paham syariat, maka harus paham Al-Qur'an. Menurut Imam Syafii bersenggolan suami dan istri, sengaja tidak disengaja, maka batal wudhunya," tuturnya.
Disebutkannya ada beberapa jenis ayat Al-Qur'an. Ayat 'amma, berisi tentang perintah solat, puasa, dan zakat. Kemudian ayat qhosoh, yaitu wajib diamalkan, serta ayat majaz.
"Kalau sudah paham Qur'an, harus paham hadits. Dalam Al-Qur'an ada 67 kali perintah solat, tapi tidak dijelaskan di Qur'an berapa kali solat itu. Waktu solat itu tapi dijelaskan dalam hadits," jelas Said Aqil Siradj.
Selain itu, sumber hukum islam ada pula yang dinamakan ijma', yaitu hasil kesepakatan para ulama. Selanjutnya qiyas, yang dapat diartikan sebagai sebuah analogi.
Berdasarkan ahli ushul fiqih, qiyas ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, karena adanya persamaan motif hukum antara kedua masalah tersebut.
"Contoh narkotika, di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak disebutkan narkoba, ekstasi, dan teman-temannya itu haram. Tetapi dia bersifat memabukkan, sama seperti khamr (anggur yang memabukkan), maka dengan qiyas narkotika diharamkan," terang Ketua PBNU ini.
Ketua PC MNU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hj Zulaikhah Wardan SSos ME hadir bersama Ketua PW MNU Provinsi Riau Hj Dinawati SAg MM, Wakil Ketua MNU Kabupaten Inhil Hj Amirotussolihah dan Sekretaris MNU Kabupaten Inhil Hj Euis Ajriawati.

Berita Lainnya
Pemprov Riau Siapkan Pansel Calon Dirut BRK 'Jabatan Berakhir April'
Kampar Juara Umum, Kafillah Bengkalis Raih Terbaik II, MTQ Ke 38 Riau
7 Warga Riau Terima Penghargaan dari Presiden 'Berdonor Darah Lebih 100 Kali'
Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab
Tak Mengkhawatirkan, KPU Riau Siap Terima Kedatangan Ribuan Pengunjukrasa
Warga Riau Jangan Sampai Terpecah Belah Karena Pilkada DKI
Seekor Gajah Bentina Di Temukan Mati di dalam kanal Pembatas kebun Warga dengan kondisi membusuk,
Di Pinggiran Dumai, Inilah Lokasi Persembunyian dan Latihan Jaringan Teroris
Pengakuan Mengejutkan, Baru Sebulan Kenal Udah Mau di Ajak Begituan
#5 Faktor Penyebab "Patahana" Gagal Terpilih Kembali Sebagai Kepala Daerah
Polda Kepri Amankan 119 Kg Sabu-sabu, Jaringan Internasional dan Antar Provinsi
Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Bakar Lahan untuk Usir Monyet