PILIHAN
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya

BUALBUAL.com - Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) menggelar Pelatihan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Training of Trainers (ToT) MKNU.
Acara dibuka oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr KH Said Aqil Siradj MA, Jumat (10/1/2020). Turut hadir Gubernur Jawa Timur Dra Khofifah Indar Parawansa MSi selaku Ketua PP MNU, dan seluruh peserta MKNU.
Berlokasi di Asrama Haji Sukolilo, Jalan Manyar Kertoadi Nomor 1 Klampis Ngasem, Surabaya, Jawa Timur, kegiatan ini mengusung tema 'Memantapkan Fikrah, Harakah, dan Amaliah Nahdlatul Ulama,'
Dewasa ini, berbagai aliran mengancam paham Ahlussunah wal Jamaah. Oleh sebab itu dilakukan kegiatan bersifat penguatan untuk menjaga Fikrah, Harakah, dan Amaliah NU.
Peserta MKNU terdiri 19 Pimpinan Wilayah (PW) MNU beserta PC terpilih yang berjumlah kurang lebih 144 orang.
Dalam sambutannya, Ketua PBNU menceritakan tentang riwayat Imam Syafii, serta ajaran yang disampaikan oleh Imam Syafii.
"Kalau Anda mau paham syariat, maka harus paham Al-Qur'an. Menurut Imam Syafii bersenggolan suami dan istri, sengaja tidak disengaja, maka batal wudhunya," tuturnya.
Disebutkannya ada beberapa jenis ayat Al-Qur'an. Ayat 'amma, berisi tentang perintah solat, puasa, dan zakat. Kemudian ayat qhosoh, yaitu wajib diamalkan, serta ayat majaz.
"Kalau sudah paham Qur'an, harus paham hadits. Dalam Al-Qur'an ada 67 kali perintah solat, tapi tidak dijelaskan di Qur'an berapa kali solat itu. Waktu solat itu tapi dijelaskan dalam hadits," jelas Said Aqil Siradj.
Selain itu, sumber hukum islam ada pula yang dinamakan ijma', yaitu hasil kesepakatan para ulama. Selanjutnya qiyas, yang dapat diartikan sebagai sebuah analogi.
Berdasarkan ahli ushul fiqih, qiyas ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, karena adanya persamaan motif hukum antara kedua masalah tersebut.
"Contoh narkotika, di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak disebutkan narkoba, ekstasi, dan teman-temannya itu haram. Tetapi dia bersifat memabukkan, sama seperti khamr (anggur yang memabukkan), maka dengan qiyas narkotika diharamkan," terang Ketua PBNU ini.
Ketua PC MNU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hj Zulaikhah Wardan SSos ME hadir bersama Ketua PW MNU Provinsi Riau Hj Dinawati SAg MM, Wakil Ketua MNU Kabupaten Inhil Hj Amirotussolihah dan Sekretaris MNU Kabupaten Inhil Hj Euis Ajriawati.
Berita Lainnya
PBNU Keluarkan Rilis Tata Cara Memandikan Hingga mengkafani Jenazah Pasien Covid-19 Bagi Beragama Islam
Doni Keling Asal Guntung Mampu sabet Prestasi di Kapolres Drag Bike Open Cup 1 Tahun 2018
HM. Wardan Menjawab Keritikan Masyarakat Dengan Kerja Bukti Nyata Sampai Kepelosok Desa
Sukseskan SP 2020 Online, BPS Kabupaten Bengkalis Lakukan Pendampingan di Diskominfotik
Menandatagani Nota Kesepakatan TP4D Pemda Inhil dan Kejari
Hasilkan Keuntungan Rp1 Miliar per Bulan, Begini Kondisi Pabrik Miras Oplosan di Pekanbaru
Kebakaran Landa Perkebunan Kelapa Desa Belaras Barat, Atan Herman Pinta Warga Lebih Berhati-hati Gunakan Api
Bupati Inhil HM.Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemda Bersama Forkopimda
Bertambah 1 Orang Pasien Positif Covid-19 di Riau, Berasal dari Duri Bengkalis
Kisah Pilu Ibu Misca Mancung Makan Pakai Cabei dan Garam, Kerja Seharian Diupah Rp50 Ribu
Viral Netizen Lapor Polisi, Politikus Malaysia Masak Nasi Goreng Pakai Stroberi
Saat Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat? Tak Tertampak Ketua LAMR Alazhar dan Syahril Abubakar