PILIHAN
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya
BUALBUAL.com - Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) menggelar Pelatihan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Training of Trainers (ToT) MKNU.
Acara dibuka oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr KH Said Aqil Siradj MA, Jumat (10/1/2020). Turut hadir Gubernur Jawa Timur Dra Khofifah Indar Parawansa MSi selaku Ketua PP MNU, dan seluruh peserta MKNU.
Berlokasi di Asrama Haji Sukolilo, Jalan Manyar Kertoadi Nomor 1 Klampis Ngasem, Surabaya, Jawa Timur, kegiatan ini mengusung tema 'Memantapkan Fikrah, Harakah, dan Amaliah Nahdlatul Ulama,'
Dewasa ini, berbagai aliran mengancam paham Ahlussunah wal Jamaah. Oleh sebab itu dilakukan kegiatan bersifat penguatan untuk menjaga Fikrah, Harakah, dan Amaliah NU.
Peserta MKNU terdiri 19 Pimpinan Wilayah (PW) MNU beserta PC terpilih yang berjumlah kurang lebih 144 orang.
Dalam sambutannya, Ketua PBNU menceritakan tentang riwayat Imam Syafii, serta ajaran yang disampaikan oleh Imam Syafii.
"Kalau Anda mau paham syariat, maka harus paham Al-Qur'an. Menurut Imam Syafii bersenggolan suami dan istri, sengaja tidak disengaja, maka batal wudhunya," tuturnya.
Disebutkannya ada beberapa jenis ayat Al-Qur'an. Ayat 'amma, berisi tentang perintah solat, puasa, dan zakat. Kemudian ayat qhosoh, yaitu wajib diamalkan, serta ayat majaz.
"Kalau sudah paham Qur'an, harus paham hadits. Dalam Al-Qur'an ada 67 kali perintah solat, tapi tidak dijelaskan di Qur'an berapa kali solat itu. Waktu solat itu tapi dijelaskan dalam hadits," jelas Said Aqil Siradj.
Selain itu, sumber hukum islam ada pula yang dinamakan ijma', yaitu hasil kesepakatan para ulama. Selanjutnya qiyas, yang dapat diartikan sebagai sebuah analogi.
Berdasarkan ahli ushul fiqih, qiyas ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, karena adanya persamaan motif hukum antara kedua masalah tersebut.
"Contoh narkotika, di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak disebutkan narkoba, ekstasi, dan teman-temannya itu haram. Tetapi dia bersifat memabukkan, sama seperti khamr (anggur yang memabukkan), maka dengan qiyas narkotika diharamkan," terang Ketua PBNU ini.
Ketua PC MNU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hj Zulaikhah Wardan SSos ME hadir bersama Ketua PW MNU Provinsi Riau Hj Dinawati SAg MM, Wakil Ketua MNU Kabupaten Inhil Hj Amirotussolihah dan Sekretaris MNU Kabupaten Inhil Hj Euis Ajriawati.

Berita Lainnya
Kamu Harus Tahu! Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona Sesuai Protokol Kementerian Agama dan Kesehatan
Gubri Pinta Penyuluhan Covid-19 Harus Sampai ke Tingkat RT/RW
Ibu dan Anak Jadi Korban Pembacokan Sadis di Tanjung Uban Kepri
Polisi Akan Selidiki Penyebab Kerusuhan Rutan Siak
BPK RI Warning Pemkab Siak, Lambat Setor Anggaran Rp.608,79 Juta, Dinilai Rawan Penyalahgunaan
Lomba Iva Test, Tembilahan Hulu Wakili Kabupaten Inhil
Ahok: Main Pelacur Lebih Baik daripada Selingkuh!
Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama
Gelar Aksi Demo, Ratusan Guru Pekanbaru Ancam Mogok Mengajar
Didampingi Kapolres Inhil dan Dandim 0314, Pjs Bupati Inhil Pimpin Safari Ramadhan di 3 Kecamatan
Sekjen PDIP Asal Ngoceh, Sebut Jubir BPN: Soal Rocky Gerung
3 Rumah di Kecamatan Kateman Inhil Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah