• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Nasional

Disuruh Presiden Jokowi, Menkeu Ubah Mekanisme Pencairan Dana Desa

Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020 06:14:19 WIB Dibaca : 1232 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah mekanisme pencairan Dana Desa mulai tahun ini. Hal ini dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bendahara negara mengatakan perubahan mekanisme pencairan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid itu sudah diterbitkan sejak diteken pada 31 Desember 2019 lalu. "Untuk 2020, penyaluran Dana Desa kami ubah. Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komite IV DPD di Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1). Semula, pemerintah menerapkan mekanisme pencairan dana desa terbagi menjadi dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Tahap pertama dibayarkan paling cepat pada Maret setiap tahunnya dan paling lambat Juli. Kemudian, tahap kedua dibayar pada Agustus setiap tahunnya. Pencairan tahap kedua bisa dilakukan bila realisasi penyerapan Dana Desa tahap pertama sudah mencapai 90 persen. Namun, aturan itu kini diubah menjadi tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. "Paling lambat 40 persen itu sampai Juni," ucapnya. Kemudian, tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus. Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen. "Tapi ini ada kriterianya untuk dapat 40 persen (tahap kedua), yaitu ada tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa, ada surat kuasa pembukuan Dana Desa dari Kepala Desa dan Peraturan Desa. Kemudian, ada realisasi penyerapan dan keluaran tahun anggaran sebelumnya, bukan tahap pertama, tapi yang 2019," jelasnya. Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen. "Kami juga akan meminta ada laporan mengenai program, misalnya pencegahan stunting," katanya. Kendati begitu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemerintah tetap memberlakukan mekanisme pencairan Dana Desa sesuai ketentuan lama bagi desa-desa mandiri. Asal, desa tersebut sudah memiliki rekam jejak yang baik. "Sebesar 60 persen bahkan bisa kami cairkan pada Januari ini, asal ada Perkada, surat kuasa, dan Perdes. Untuk dapat tahap kedua pada Juli, kami minta laporan realisasi dari capaian tahun sebelumnya, juga dari realisasi tahap pertama dan laporan mengenai stunting," terangnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diubah demi menjamin tepat sasaran penggunaan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia ingin desa juga bisa menggunakan dana lebih awal, namun tetap akuntabel. "Kami sering dapat feedback Dana Desa tidak dipakai, dipakai tidak benar, jadi kami terus melakukan kewaspadaan. Kami berharap pimpinan di daerah masing-masing dan Komite IV DPD juga ikut mengawasi di daerah," tuturnya. Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap ada modus penyerapan Dana Desa oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Aliran dana itu tetap mengalir, meski desa tersebut tidak ada secara lokasi geografis. Hal ini membuat Kemendagri melakukan investigasi terhadap 56 desa di Konawe yang diduga 'fiktif'. Hasilnya, 34 desa ada dan memenuhi syarat, 18 desa ada namun butuh pembenahan, dan empat desa masih diinvestigasi, yaitu Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha. Atas kejadian ini, Sri Mulyani kemudian menghentikan secara sementara aliran dana desa dari APBN ke sejumlah desa yang dianggap fiktif. Bendahara negara juga akan menarik kembali aliran dana desa yang sudah terlanjur disalurkan. "Bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate, tidak memenuhi syarat sebagai desa, maka pemerintah akan membekukan dana desanya. Apabila sudah terlanjur ditransfer maka dana desa tersebut akan diambil kembali melalui pemerintah daerah masing-masing," ungkapnya.     Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Mendikbud Nadiem Makarim Bersama 30 Seniman Riau Joget Pucuk Pisang Secara Daring

Fahri Hamzah: Bikin 1 Kabupaten Saja Gak Punya Uang, Kritik Jokowi Dasar Esemka!

Jokowi Ungkap 3 Opsi Daerah di Luar Jawa untuk Ibu Kota Baru, Sumatera-Sulawesi-Kalimantan

Jokowi: Itu Jaket Anak Saya Bukan Jaket Saya

Operasi Zebra Seligi 2019, 552 Pelanggaran Lalu Lintas berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang

Program Penguatan Vokasi PHR Membuka Asa Muhammad Nizam Merajut Sukses

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Lubang Buaya

Heboh , Teknisi Mall Ramayana Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tarik-ulur Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal

Aktivis Malari 74: Demo Mahasiswa Riau Tuntut Jokowi Mundur Bisa Merembet ke Seluruh Indonesia

Tak Kampanyekan Jokowi, PKB Riau Ancam Tak Lantik Caleg Terpilih

Kubu Jokowi Sebut: Guru Korupsi Itu Mantan Mertuanya Prabowo 'Soeharto'

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media