PILIHAN
Begini Kata Pakar Hukum Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan

BUALBUAL.com - Penundaan eksekusi lahan seluas 3.323 Hektare (Ha) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau batal dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal oleh Kepolisian Resort Pelalawan menjadi perhatian beberapa pakar hukum pidana, salah satunya Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH.
Dalam pernyataannya kepada media, Ia mengatakan penundaan eksekusi yang diputuskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan itu boleh saja, tentunya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban. Kendati demikian, ia tetap menegaskan bahwa kedepannya negara tidak boleh kalah.
Diketahui, penundaan eksekusi batal dilaksanakan karena dihadang oleh ratusan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang akan di eksekusi tersebut adalah tempat mereka menggantungkan hidup. Padahal eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK memutuskan menunda proses eksekusi karena situasi tidak memungkinkan lagi, selanjutnya langkah persuasif diambil dengan cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang berselisih bersama tokoh masyarakat adat.
Menanggapi mediasi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan membuat pernyataan tidak akan ada mediasi karena keputusan MA tersebut sudah final dan harus dilaksanakan.
"Mediasi tidak jadi dilakukan karena putusan MA sudah final dan harus dilaksanakan", ujarnya kepada media, Kamis (16/01/2020) melalui sambungan telepon.
Namun Kapolres Pelalawan belum bisa memberikan pernyataan kapan eksekusi lanjutan akan dilaksanakan. (RLC)
Berita Lainnya
Tegas Bawaslu Tak Boleh Kampanye di Medsos di Masa Tenang
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK
#Peduli Ayu, Besok Seluruh Organisasi Paguyuban Se Inhil Turun Ke Jalan
Hari ke-4, Kondisi Jemaah Calon Haji Inhil Dalam Keadaan Sehat
Asal Muasal DPT Pemilu 2019 Bersamalah Ada di Kemendagri, dan Rakyat Harus Tahu!
Gubri Terima Kunjungan Dari Tim PCR Bahas Soal Covid-19
Dana CSR Bank Riau Kepri untuk Karpet Masjid Annur Capai Rp1,9 Miliar
Kebakaran di Rumbai Inhil, 20 Kios Dilahap 'Sijago Merah'
Ketua DPRD Inhil : Kondisi Daerah Inhil Sangat Luas Tak Seimbang Dengan Keuangan Jadi Pembangunan Belum Maksimal
BPJS Kesehatan Cabut 3 Pelayanan Medis Lagi, Termasuk Persalinan. Ini Alasannya
Mahasiswi STAIN Bengkalis Lulus Wakili Riau Pada Seleksi Jambore dan Bhakti Pemuda Antar Daerah
Robohnya Intake SPAM Durolis di Rohil, Polda Riau Bisa Usut