PILIHAN
Begini Kata Pakar Hukum Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan
BUALBUAL.com - Penundaan eksekusi lahan seluas 3.323 Hektare (Ha) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau batal dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal oleh Kepolisian Resort Pelalawan menjadi perhatian beberapa pakar hukum pidana, salah satunya Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH.
Dalam pernyataannya kepada media, Ia mengatakan penundaan eksekusi yang diputuskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan itu boleh saja, tentunya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban. Kendati demikian, ia tetap menegaskan bahwa kedepannya negara tidak boleh kalah.
Diketahui, penundaan eksekusi batal dilaksanakan karena dihadang oleh ratusan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang akan di eksekusi tersebut adalah tempat mereka menggantungkan hidup. Padahal eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK memutuskan menunda proses eksekusi karena situasi tidak memungkinkan lagi, selanjutnya langkah persuasif diambil dengan cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang berselisih bersama tokoh masyarakat adat.
Menanggapi mediasi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan membuat pernyataan tidak akan ada mediasi karena keputusan MA tersebut sudah final dan harus dilaksanakan.
"Mediasi tidak jadi dilakukan karena putusan MA sudah final dan harus dilaksanakan", ujarnya kepada media, Kamis (16/01/2020) melalui sambungan telepon.
Namun Kapolres Pelalawan belum bisa memberikan pernyataan kapan eksekusi lanjutan akan dilaksanakan. (RLC)
Berita Lainnya
Postingan Kondisi Lansia Gegerkan Nitezen Di Riau
Besok Enam Mahasiswa yang Jalani Observasi di Natuna Kembali ke Riau
Ternyata Ini Total Gaji Irman Gusman Setiap Bulannya
Jurnalis Televisi Laporkan Dugaan Penghinaan Pers di Media Sosial
Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Finalisasi HUT ke-74 Kemerdekaan RI
Berikan Wasbang, Dandim 0314 Inhil: Kita Harus Menjadi Virus yang Positif Untuk Menangkal Faham Radikal
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024
Ternyata Inilah Makna Ritual Lepas Burung Saat Imlek
Said Syarifuddin: Bantah Keras "Demi Allah Demi Rasulullah" Saya Tidak Pernah Mengendalikan Paket Proyek di Inhil
Tim Futsal Kejari Menjuarai Piala Askab PSSI Meranti Tahun 2019
Harimau Hebohkan Masyarakat Desa Tanjung Pelangiran INHIL