• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Nurul Huda: Bisa Dituduh Menghasut Masyarakat "Anggota Dewan Diusir dari Lokasi Eksekusi PT PSJ"

Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 07:28:17 WIB Dibaca : 1176 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Proses eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tidak berjalan mulus. Eksekusi dihalang-halangi masyarakat yang mengaku mitra PT PSJ. Padahal eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT Nusa Wana Raya. Tidak hanya masyarakat, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran juga ikut turun ke lokasi ketika eksekusi pada Ahad (19/1/2020) itu. Proses eksekusi lahan milik PT PSJ sudah dilakukan sejak Jumat (17/1/2020) lalu. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya membabat habis tanaman sawit seluas 8 hektare. Sementara hingga hari ini dari total 3.323 hektare, sudah sekitar 300 hektare berhasil dieksekusi. Namun, saat eksekusi pada Ahad (19/1/2020), hadir Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran. Menurut informasi, kedatangan Zukri Misran bertujuan untuk menenangkan masyarakat. Petugas eksekusi meminta agar politisi PDI-P itu meninggalkan lokasi. Ahli hukum pidana, DR Muhammad Nurul Huda SH MH, menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menghalangi eksekusi karena sudah punya kekuatan hukum tetap. Kehadiran Zukri Misran selaku anggota dewan saat eksekusi juga tidak dibenarkan karena sudah ada plang dan petugas. Nurul Huda menyebutkan, tindakan petugas mengusir Zukri Misran saat proses eksekusi tidak salah. "Memang harus diusir, sebab bisa dituduh menghasut masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi. Itu bisa dipidana Pasal 53 Junto Pasal 160 Junto Pasal 216 KUHP,” ujar Nurul Huda, Selasa (21/1/2020). Menurut Nurul Huda, seharusnya anggota dewan itu tidak perlu datang ke lokasi eksekusi. Jika memang dinilai ada kesalahan dalam proses eksekusi, maka dia bisa memanggil para petugas eksekusi. "Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ? Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggung jawab?" tutur Nurul Huda. Sebelumnya, Nurul Huda juga menyayangkan adanya aksi penolakan eksekusi itu. Menurutnya, aksi penolakan eksekusi tidak terjadi karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal, kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut? Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan,” katanya. “Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," tambahnya. Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum, maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum. "Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu. Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto, menyebutkan bahwa putusan peradilan yang sudah in kracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksakannya eksekusi. "Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," tegas dia. Menurutnya, jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan. Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan bukan dengan cara Jaksa yang langsung memasukkan terpidana ke dalam Lapas. Kemudian petugas Lapas yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat menurut ketentuan pemasyarakatan. Demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu, Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain. "Nah, dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah dinas kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan," rincinya. Dia menyebutkan, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan tetapi tidak dalam bentuk menghalangi proses eksekusi. “Pelaksanaan eksekusi adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum,” cakapnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Polres Inhil Tetapkan Kakek Berusia 73 tahun jadi Tersangka Karlahut

Hardianto SE Hadiri HPN Tingkat Prov Riau, Firdaus-Rusli Kompak Bertanjak

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Tahun Ajaran 2017 Pendidikan Karakter Dimulai

Petugas Kesehatan Semprot Disinfektan di Rumah Pasien Positif Covid-19 di Duri Bengkalis

Tercyduk Kupon Sembako Bergambar Firdaus-Rusli Beredar Ini Kata Panwaslu Riau

Kapolda Akan Berikan Pin Emas Bagi Jajarannya yang Mampu Menekan Karhutla di Wilayah Hukum Polda Riau, Termasuk Masyarakat Relawan Karhutla.

Elementor #48060

Negosiasi Buntu, Perang Dagang AS-China Kembali Memanas

Para Sarjana Harus Memiliki Jiwa Entrepreneurship

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Penemuan 11 Mayat di Perairan Bengkalis

Sebanyak 29 Mahasiswa Riau Terima Bantuan Beasiswa CSR BRK Kuliah di 11 Negara

Alhamdulillah.... Salman, Siswa Korban Tertimpa Pagar Sekolah Kini Telah Siuman

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media