• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau

Nurul Huda: Bisa Dituduh Menghasut Masyarakat "Anggota Dewan Diusir dari Lokasi Eksekusi PT PSJ"

Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 07:28:17 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Proses eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tidak berjalan mulus. Eksekusi dihalang-halangi masyarakat yang mengaku mitra PT PSJ. Padahal eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT Nusa Wana Raya. Tidak hanya masyarakat, Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran juga ikut turun ke lokasi ketika eksekusi pada Ahad (19/1/2020) itu. Proses eksekusi lahan milik PT PSJ sudah dilakukan sejak Jumat (17/1/2020) lalu. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya membabat habis tanaman sawit seluas 8 hektare. Sementara hingga hari ini dari total 3.323 hektare, sudah sekitar 300 hektare berhasil dieksekusi. Namun, saat eksekusi pada Ahad (19/1/2020), hadir Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran. Menurut informasi, kedatangan Zukri Misran bertujuan untuk menenangkan masyarakat. Petugas eksekusi meminta agar politisi PDI-P itu meninggalkan lokasi. Ahli hukum pidana, DR Muhammad Nurul Huda SH MH, menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menghalangi eksekusi karena sudah punya kekuatan hukum tetap. Kehadiran Zukri Misran selaku anggota dewan saat eksekusi juga tidak dibenarkan karena sudah ada plang dan petugas. Nurul Huda menyebutkan, tindakan petugas mengusir Zukri Misran saat proses eksekusi tidak salah. "Memang harus diusir, sebab bisa dituduh menghasut masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi. Itu bisa dipidana Pasal 53 Junto Pasal 160 Junto Pasal 216 KUHP,” ujar Nurul Huda, Selasa (21/1/2020). Menurut Nurul Huda, seharusnya anggota dewan itu tidak perlu datang ke lokasi eksekusi. Jika memang dinilai ada kesalahan dalam proses eksekusi, maka dia bisa memanggil para petugas eksekusi. "Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ? Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggung jawab?" tutur Nurul Huda. Sebelumnya, Nurul Huda juga menyayangkan adanya aksi penolakan eksekusi itu. Menurutnya, aksi penolakan eksekusi tidak terjadi karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal, kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut? Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan,” katanya. “Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," tambahnya. Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum, maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum. "Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu. Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto, menyebutkan bahwa putusan peradilan yang sudah in kracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksakannya eksekusi. "Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," tegas dia. Menurutnya, jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan. Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan bukan dengan cara Jaksa yang langsung memasukkan terpidana ke dalam Lapas. Kemudian petugas Lapas yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat menurut ketentuan pemasyarakatan. Demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu, Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain. "Nah, dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah dinas kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan," rincinya. Dia menyebutkan, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan tetapi tidak dalam bentuk menghalangi proses eksekusi. “Pelaksanaan eksekusi adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum,” cakapnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Euforia Masyarakat Kampar Sambut Piala Adipura

Dukun Pencabul Anak Bawah Umur dan IRT Diciduk Polisi Rohul 'Berkedok Gandakan Uang'

Mahasiswa yang Hafal Quran Diberi Beasiswa Sampai Wisuda

TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil, Memberikan Wawasan Kebangsaan Terhadap Pelajar SMP

Pimpinan Media BUALBUAL.com Khairul S.Sos, Tunjuk Akmal SH, Sebagai Penasehat Hukum Perusahaan

Diduga Lakukan Pencabulan Bocah 5 Tahun, Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kateman-Inhil

Hebohkan Publik, Akhirnya Pasha Angkat Bicara Mengenai Gaya Potongan Rambutnya

Polda Ingatkan Warga Tak Berkumpul di Keramaian, Cegah Penyebaran Covid-19

Kantor BPBD Pelalawan Rusak di Timpa Tower Pemancar

Habib Rizieq Dikabarkan Ditangkap - Ini Kata Pengacara Soal Isu Bendera di Rumah Pimpinan FPI

Pemkab Inhil Taja Isra' Mi'raj, Datangkan Wakil Ketua MUI T. Zulkarnain

STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Wisudakan 112 Sarjana di Hotel Grand Meranti

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media