PILIHAN
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku

BUALBUAL.com - Satu orang diduga pelaku Narkoba UZ (19) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti.
Dengan LP.A / 04 / I / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 23 Januari 2020. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari diduga pelaku yakni, Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor : ± 0 36 gram, Handphone merek Samsung lipat warna hitam 1 unit, Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol BM 6447 DW 1 unit, dan Uang tunai Rp. 150.000, diduga uang sebagai upah untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Berdasarkan kronologis yang diterima Riaulink.com, pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib lalu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba diduga tersangka UZ yang merupakan DPO sering melakukan transaksi Narkotika di jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Tim yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO dan Ps Kanit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dan saat waktu bersamaan terduga berhasil diamankan dan tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sengaja di simpan tersangka di sebuah rumah yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Didampingi Ketua RT Tim melakukan penggeledahan rumah dimaksud sesuai pengakuan tersangka dan tim mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di sandaran kursi tamu dalam rumah, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
Kemudian, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial W (DPO) unruk diedarkan, dari pengakuan terduga pelaku yang diamankan bahwa W (DPO) sedang banyak menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat tim melakukan pengejaran kerumah W (DPO) namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga mengetahui penangkapan tersangka pertama. Tim kita sempat melakukan penggeledahan dirumah W (DPO) namun tidak di temukan barang bukti, diduga barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu telah dibawah lari, " jelasnya.
Tak sampai disitu, tim kembali beraksi unruk menuju ke tempat persembunyian W (DPO) di sebuah rumah yang terletak di jalan Sempaya namun yang bersangkutan juga tidak dapat di temukan.
"Tim Langsung ke Polres bersama tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka UZ untuk proses penyedikan lebih lanjut, " tambahnya. (RLC)
Berita Lainnya
Alif Amankan Peluang Riau 'Cetak Gol Tunggal'
Abdul Wahid Sebut: Akibat Pemprov Riau Lambat, Sampai Saat Ini Rencana Pembangunan Fly Over SKA Tidak Jelas
Sempat Lari ke Sungai, 2 Pelaku Pengedar 50 Pil Extacy Berhasil Dibekuk Polres Inhil
PN Rohil Dan PT Pekanbaru Gelar Rapat, Saksi dan JPU Terlantar
Proyek Jalan Abd manaf, H. Sadri dan Batang Tuaka Terancam Tak Siap 'Pelaksana' Kami Terhambat Proses Administrasi PPK dan PPTK kegiatan jarang Ditempat
Yusuf Sikumbang Bilang, Dia Datang Tak Diundang, Saya Tidak Melakukannya
Bapenda Riau Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Dampak Covid-19
Gerindra Riau Demi Prabowo - Sandi, Akan Lakukan Boikot Metro TV
Sukseskan SP 2020 Online, BPS Kabupaten Bengkalis Lakukan Pendampingan di Diskominfotik
Sekda Said Syarifuddin Pimpin Rakor di Lingkungan Setdakab Inhil
Sudah DIitangkap, Kini Bonita Menjadi Objek Penelitian Ketiga di Dunia
Hibur Korban Tsunami Palu, APSI Riau dan FPR Boyong Vokalis Band Internasional 'Debu'