PILIHAN
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku
BUALBUAL.com - Satu orang diduga pelaku Narkoba UZ (19) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti.
Dengan LP.A / 04 / I / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 23 Januari 2020. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari diduga pelaku yakni, Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor : ± 0 36 gram, Handphone merek Samsung lipat warna hitam 1 unit, Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol BM 6447 DW 1 unit, dan Uang tunai Rp. 150.000, diduga uang sebagai upah untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Berdasarkan kronologis yang diterima Riaulink.com, pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib lalu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba diduga tersangka UZ yang merupakan DPO sering melakukan transaksi Narkotika di jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Tim yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO dan Ps Kanit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dan saat waktu bersamaan terduga berhasil diamankan dan tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sengaja di simpan tersangka di sebuah rumah yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Didampingi Ketua RT Tim melakukan penggeledahan rumah dimaksud sesuai pengakuan tersangka dan tim mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di sandaran kursi tamu dalam rumah, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
Kemudian, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial W (DPO) unruk diedarkan, dari pengakuan terduga pelaku yang diamankan bahwa W (DPO) sedang banyak menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat tim melakukan pengejaran kerumah W (DPO) namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga mengetahui penangkapan tersangka pertama. Tim kita sempat melakukan penggeledahan dirumah W (DPO) namun tidak di temukan barang bukti, diduga barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu telah dibawah lari, " jelasnya.
Tak sampai disitu, tim kembali beraksi unruk menuju ke tempat persembunyian W (DPO) di sebuah rumah yang terletak di jalan Sempaya namun yang bersangkutan juga tidak dapat di temukan.
"Tim Langsung ke Polres bersama tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka UZ untuk proses penyedikan lebih lanjut, " tambahnya. (RLC)
Berita Lainnya
Pemko Batam Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020
Peneliti LIPI: Mewabah Hoaks Karena Publik yang Tak Mampu Periksa Kebenaran
Kemenpan: 250 Ribu Lowongan CPNS Dibuka Maret 2019
Bupati Inhil HM. Wardan: Hari Pers Nasional 2019 Momentum Melawan Hoax
Dalam Sehari, Dua Kasus Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Kerugian Mencapai 80 Juta
Merasa Tak Pegaruh Mempunyai Wakil Rakyat Sebagai Ketua DPRD Inhil, Buktinya Kondisi Jembatan Sungai Piring Kian Memprihatinkan
Dewan Minta Belasan Kepala Sekolah yang Plesiran ke Luar Negeri Diperiksa
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Soal Pembunuhan Anggota TNI, HM Wardan Inginkan Inhil Harus Bebas Dari Premanisme
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Dr Muraweh Mousa Nassar
Warga Meranti Harus Berhati-hati saat Buang Sampah, Jika Tak Mau Bernasib seperti Tiga Warga ini
Bupati Rohil H.Suyatno Sambut kedatangan Mayjen. TNI. Cucu Sumantri dan Rombongan Dalam Peninjauan TMMD 105 di Bagansiapiapi