• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba 50 Kg Jaringan Internasional

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2020 07:51:25 WIB Dibaca : 1251 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan  jaringan internasional. Sidang itu juga dibantu oleh  hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing, dan  Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH. Putusan yang dibacakan itu adalah menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa atas nama Ade Kurniawan yang terbukti secara sah melanggar dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa. Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai. Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan. ‎Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian  1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian  1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) kilogram, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Sementara,  1 (satu) unit mobil minibus warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil jenis minibus warna coklat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara. Usai pembacaan putusan, PenasIhat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu)  Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding. JPU Priandi F‎irdaus, mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas. Namun dikaranakan penasihat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding. "Kami tetap berharap terdakwa nantinya tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutupnya.     Sumber: riaupos.co




Berita Lainnya

Tiga Mahasiswa Langsung Diusir dari Gedung Daerah Riau, Karena Dianggap Menggagu

Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V

Awal Februari Ojek Online Sah Jadi Angkutan Umum

Anggota Satpol PP Solok Razia dan Temukan Istrinya Selingkuh di Sebuah Hotel

Bahas Banyaknya Pemilih Ganda saat Pilkada,Komisi I DPRD Panggil KPU Inhil

Kok Bisa? Rupiah Melemah, Sekda Berharap Berdampak Baik Bagi Riau

Alami Kecelakaan Parah, Pemuda Asal Inhil Meninggal Dunia "Usai Ikuti Tes Masuk TNI"

Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik

Daftar 27 Sarden merek Makarel positif mengandung parasit cacing

Mengenaskan, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalintim Pelalawan

Sempat Menghebohkan, KPU Riau Pastikan Menolak Pendaftaran Samsurizal-Zaini Ismail di Pilgubri 2018

Pjs Bupati Inhil Pimpin Rakor dengan Forkopimda

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media