• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Masalah Hukum yang Menimpa Pemimpin Bengkalis Bupati Ditahan KPK Wabup Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 08 Februari 2020 15:50:41 WIB Dibaca : 1518 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seperti pepatah mengatakan "Sudah jatuh Tertimpa Tangga" Inilah nasib yang menimpa dua kepimimpinan daerah kabupaten bengkalis provinsi riau. Bagaimana tidak dengan hari yang sama pada jum'at 06/02/2020, Dua kepemimpinan Bengkalis terjerat masalah hukum, Bupati Amril Muhaimin ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan wakil bupati Muhammad di tetapkan tersangka oleh Polda Riau. Amril Mukminin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020). Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. “Sudah ditahan, terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhasApp, Kamis malam. Ali menyebutkan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020. “Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali. Ali menyebutkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Amril telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Mereka terlibat dalam empat paket proyek multiyers Kabupaten Bengkalis tahun 2013. Proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) tersangkanya M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar. Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku Kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufa (FT) selaku kontraktor. Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat merugikan negara Rp152 miliar dengan tersangka Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor. Perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. MUHAMMAD Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp3,8 miliar. Penetapan tersangka itu, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Muhammad. Penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain itu pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. "Ada surat dari kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Wakil Bupati Bengkalis Muhammad) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, Kamis (6/2). Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020. "SPDP atas nama inisial M. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," tegas Hilman. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Muhammad sebagai tersangka, Kamis (6/2). Hingga pukul 15.00 WIB, Muhammad belum datang ke Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya hari ini dipanggil. Tapi sampai saat ini belum datang," jelas Sunarto. Sebelumnya kasus korupsi itu telah menghukum tiga terdakwa yaitu Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek Syahrizal Taher. Majelis Hakim pada sidang pertengahan 2019 menyebutkan ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Adapun Sabar Stefanus P Simalongo juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sedangkan Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas SF Harianto.(OL-2).     Editor: Ucu




Berita Lainnya

UEFA Resmi Buka Penyelidikan Kasus Kartu Merah Ronaldo

Malam ini Bengkel Kreasi Akan Tampil di Jogyakarta

Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Dua Desa Ini Bentuk 'Musaga Indragiri'

HM. Wardan Buka Kegiatan Jambore PKK Se-Kab Inhil Tahun 2017

Setelah Lalui Ujian Terbuka, Tiga Orang Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Raih Gelar Doktor

Lusa, LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar untuk Sandiaga Uno

LAM Riau Belum Membahas Atas Pengembalian Gelar Adat Syarwan Hamid

Antisipasi Terjadi Karhutla, Koramil 11 Pulau Burung bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan Lahan Tidur

Noviwaldy Jusman Sebut PLN 'Muka Tembok' Karena Terlalu Sering Padamkan Listrik

Ditengah Hutan Bakau, Emak-emak di Bengkalis Kibarkan Merah Putih

Gubri Syamsuar Hadiri Rakornas Investasi 2020, Presiden: Permudah Swasta Berinvestasi

MUI Minta Komedian Tak Jadikan Agama Bahan Lucu-Lucuan, Belajar dari Kasus Andre Taulany

Terkini +INDEKS

Fantastis! Hampir Rp500 Miliar Pajak Kendaraan di Riau Belum Dibayar, Pekanbaru Terbanyak

27 Juli 2026
PPPK Jangan Sampai Jadi Korban! SF Hariyanto Minta Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji
27 Juli 2026
Rumah Diserbu Lalat dari Pagi hingga Malam! Warga Kulim Sudah Bertahun-tahun Menunggu Solusi
27 Juli 2026
Darurat Harimau di Inhil! Sekolah Ditutup, Siswa di Pulau Burung Terpaksa Belajar dari Rumah
27 Juli 2026
Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
26 Juli 2026
Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
26 Juli 2026
Tawuran Berdarah di Pelalawan! Korban Luka di Kepala, Lima Pemuda Tak Berkutik Ditangkap
26 Juli 2026
Tarian Melayu hingga Drumband Pecah! Peringatan Hari Anak Nasional di Riau Berlangsung Meriah
26 Juli 2026
Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
26 Juli 2026
Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
26 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
  • 2 Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
  • 3 Meski Kantor Libur, Dirut SPR Tetap Bergerak! Dua Kerja Sama Strategis Resmi Dimulai
  • 4 Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Terciduk Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 5 Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
  • 6 Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
  • 7 Dari Kampung Rempak Siak ke Panggung Provinsi! Karya Wendi Jadi Logo Resmi HUT ke-69 Riau
  • 8 Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media