PILIHAN
Zulkifli Hasan Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi Mantan Gubernur Riau
BUALBUAL.com - Zulkfili Hasan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketua Umum PAN ini akhirnya datang setelah resmi kembali menjabat sebagai ketua partai besutan Amien Rais itu.
Pria yang akrab disapa Zulhasakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia akan bersaksi untuk tersangka korporasi PT Palma.
Pantauan kumparan, Zulhas tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.05 WIB. Zulhas yang mengenakan kemeja biru dan jaket berwarna gelap tidak berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya.
Wakil Ketua MPR itu hanya melambaikan tangan kepada awak media sembari bergegas masuk ke dalam gedung KPK.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Zulhas. Sebelumnya ia sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK pada 16 Januari dan 6 Februari.
Kasus yang membuat Zulhas diperiksa bergulir saat ia menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.
Bermula ketika Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui Pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, diduga ada kongkalikong antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.
Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.
Surya diduga menawarkan yang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Lantas Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit.
KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com

Berita Lainnya
PB HIPPMIH Pekanbaru, Akan Laksanakan Mubes Ke-XII Bulan Ini
Ini Jawaban Skak Mat Dari Agnez Saat Disebut Gembel Oleh Netizen
Anak Menteri Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Wardan Bantah Keras Adanya Penerbitan 27 Izin Baru Perusahaan Sawit di kab Inhil
Reza Tak Terima Dicopot dari Kadiskes, Saya Telah Sukses Pimpin Dinkes Kuansing
Diduga Memprovokasi, KPU Tak Undang Penonton yang Tertawakan Prabowo saat Debat
Terbakar Api Cemburu, Anak Bupati Rohil Hajar Seorang Pria Hingga di Amankan Polisi
Bolos Sekolah dan Bawa Pisau, 33 Pelajar di Pekanbaru Diciduk Satpol PP
6 Rumah di Kecamatan Pelangiran Inhil Rata Dilalap Si Jago Merah
Diduga Terpapar Suspect Virus Corona, 5 Pasien ABK Kapal Dibawa Ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Berbuah hingga 1.000 Buah, Pohon Durian Berusia Dua Abad
Kepala Dinas Satpol PP: Tak Benar Pengemis Tertangkap Itu Tajir