PILIHAN
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut

Bualbual.com - Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya.
Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan.
“Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.
Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada.
Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti.
“Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.
BB.C/suratkabar.id
Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil: Kesenjangan Sosial dan Tingkat Pengangguran Tak Kunjung Membaik
117 Kasus, 69 Positif di Indonesia , Bupati Kampar : Virus Covid-19 Jangan Anggap Sepele
BPKAD Inhil Lounching dan Bimtek Aplikasi Manajemen Aset Dengan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah
SK Sudah diteken Mendagri Menjadi Bupati Kembali Suparman Tegaskan Tidak Akan Ikut Di Pilgubri 2018
Kisah Radi, Kabur dari Penyekapan di Hutan Hingga Temukan Rumah Warga Tengah Malam 'Penculikan Anak di Siak'
Nekat! Ditengah Wabah Corona, Warga Belanda Datang ke Rohil Kenalkan diri dengan Keluarga Tujuan untuk Bertunangan
Ananda Badudu, Ungkap Nasib Mahasiswa Yang Ditahan Tanpa Pendampingan Hukum Di Kepolisian
Pemkab Siak Belum Selesaikan Temuan BPK Sebesar Rp50 Miliar 'Sepanjang 15 tahun'
Kelulusan PPPK Pekanbaru Menunggu Panselnas
Mahasiswa UIN SUSKA RIAU Ajukan Surat Minta Bantuan 2.000 Masker ke UPT-LK
Wilayah Pesisir Bengkulu Diguncang Gempa 5,4 SR, Warga Berlarian
Gubri Tak Mau Mendahului Tuhan, Soal SDM Riau untuk Blok Rokan