• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut

Redaksi

Kamis, 17 November 2016 20:06:03 WIB Dibaca : 1044 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya. Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan. “Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016). Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada. Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti. “Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.   BB.C/suratkabar.id




Berita Lainnya

KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'

Turunkan Tim dari Polsek Pelangiran, BBKSDA Riau Untuk Mengatasi Trauma Psikis Korban Terkaman Harimau Di PT. THIP Inhil

Polsek Limapuluh Pekanbaru Musnahkan 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi "Hasil Tangkapan dari 2 Pemuda"

Peringati Hari AIDS Sedunia, RSUD Puri Husada Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya HIV Kepada Mahasiswa

Bupati Inhil: Repolusi Mental Perlu Dikuti Seluruh Pihak

Inhil Peringkat ke-11 MTQ Riau, Ketua DPRD Minta Dilakukan Evaluasi

Perlukah Suami Pakai Kondom? Berhubungan Seks saat Hamil Baca Disini!

BUAL KPU Inhil: Kotak Suara Berbahan Karton Bisa Menahan Beban Hingga 120 Kilogram

Pelaksanaan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Inhil Sedang Berjalan

Sekjen PAN,Soal LGBT dan Tawuran Harus di Hentikan

BAZNas Inhil Rakoor Bersama MUI Inhil Tentang Objek Harta atau Penghasilan Wajib Zakat

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media