PILIHAN
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut

Bualbual.com - Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya.
Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan.
“Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.
Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada.
Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti.
“Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.
BB.C/suratkabar.id
Berita Lainnya
KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'
Turunkan Tim dari Polsek Pelangiran, BBKSDA Riau Untuk Mengatasi Trauma Psikis Korban Terkaman Harimau Di PT. THIP Inhil
Polsek Limapuluh Pekanbaru Musnahkan 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi "Hasil Tangkapan dari 2 Pemuda"
Peringati Hari AIDS Sedunia, RSUD Puri Husada Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya HIV Kepada Mahasiswa
Bupati Inhil: Repolusi Mental Perlu Dikuti Seluruh Pihak
Inhil Peringkat ke-11 MTQ Riau, Ketua DPRD Minta Dilakukan Evaluasi
Perlukah Suami Pakai Kondom? Berhubungan Seks saat Hamil Baca Disini!
BUAL KPU Inhil: Kotak Suara Berbahan Karton Bisa Menahan Beban Hingga 120 Kilogram
Pelaksanaan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Inhil Sedang Berjalan
Sekjen PAN,Soal LGBT dan Tawuran Harus di Hentikan
BAZNas Inhil Rakoor Bersama MUI Inhil Tentang Objek Harta atau Penghasilan Wajib Zakat