• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut

Redaksi

Kamis, 17 November 2016 20:06:03 WIB Dibaca : 1025 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya. Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan. “Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016). Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada. Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti. “Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.   BB.C/suratkabar.id




Berita Lainnya

Ketua DPRD Inhil: Kesenjangan Sosial dan Tingkat Pengangguran Tak Kunjung Membaik

117 Kasus, 69 Positif di Indonesia , Bupati Kampar : Virus Covid-19 Jangan Anggap Sepele

BPKAD Inhil Lounching dan Bimtek Aplikasi Manajemen Aset Dengan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah

SK Sudah diteken Mendagri Menjadi Bupati Kembali Suparman Tegaskan Tidak Akan Ikut Di Pilgubri 2018

Kisah Radi, Kabur dari Penyekapan di Hutan Hingga Temukan Rumah Warga Tengah Malam 'Penculikan Anak di Siak'

Nekat! Ditengah Wabah Corona, Warga Belanda Datang ke Rohil Kenalkan diri dengan Keluarga Tujuan untuk Bertunangan

Ananda Badudu, Ungkap Nasib Mahasiswa Yang Ditahan Tanpa Pendampingan Hukum Di Kepolisian

Pemkab Siak Belum Selesaikan Temuan BPK Sebesar Rp50 Miliar 'Sepanjang 15 tahun'

Kelulusan PPPK Pekanbaru Menunggu Panselnas

Mahasiswa UIN SUSKA RIAU Ajukan Surat Minta Bantuan 2.000 Masker ke UPT-LK

Wilayah Pesisir Bengkulu Diguncang Gempa 5,4 SR, Warga Berlarian

Gubri Tak Mau Mendahului Tuhan, Soal SDM Riau untuk Blok Rokan

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 2 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 3 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 4 Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
  • 5 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 6 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 7 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 8 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media