PILIHAN
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut
Bualbual.com - Jakarta, Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya.
Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan.
“Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.
Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada.
Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti.
“Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.
BB.C/suratkabar.id

Berita Lainnya
117 Kasus, 69 Positif di Indonesia , Bupati Kampar : Virus Covid-19 Jangan Anggap Sepele
Didi Kempot Semakin Dicintai Sobat Ambyar
Pro dan Kontra Soal SUA KPU Pekanbaru Masih Telaah Rekomendasi Panwaslu Terkait Kesehatan
Kalahkan Swedia, Inggris Maju ke semifinal Piala Dunia
Kang Emil, Tepis Isu Haus Kekuasaan, dan Berani Bukak Kartu PKS - Gerindra
Reses Anggota DPRD Inhil Hasanuddin: Tugas Saya Menyerap Aspirasi Warga
Syamsuar Sudah Teken BAP Terkait Kasus Penghinaan Suporter PSPS Riau
Mendagri Kabulkan Pajak Pertalite Turun, Pemprov Riau Terpaksa Rasionalisasi Anggaran
BAZNAS Provinsi Riau Target Kumpulkan Zakat Rp 20 Miliar
Dua Alasan Mantan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah Tidak Mendukung Firdaus
Waduh! Saat Bersih-bersih, Guru SD di Rohil Temukan Benda Mirip Alat Isap Sabu-sabu di Kelas
Edy Tanjung: Laporkan Dugaan Pemalsuan SK DPP Gerindra Saat Pendaftran Pilgubri