PILIHAN
Bernilai Rp 5,3 Miliar, Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
BUALBUAL.com - Tim Khusus Harimau Kampar dan Gakkum Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35.350 ekor baby lobster ke luar negeri. Baby lobster senilai Rp 5.331.500.000 itu akan dibawa ke Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Baby Lobster dibawa oleh lima orang tersangka Hendri (45), Adi Irawan (26), Okta Raditia (25), Abu Bakar (49) dan Erizal (37). Para tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB.
"Lima orang tersangka ditangkap. Ada tujuh box diamankan, berisi 35.350 ekor baby lobster," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, saat ekspos penangkapan di Mako Ditpolair Polda Riau, Rabu (4/3/2020).
Badarudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas pengisian baby lobster. Tim diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baby lobster dibawa dari Pulau Jawa dan transit di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Benih akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis.
"Selanjutnya, baby lobster dibawa ke Singapura, lalu dikirim ke Vietnam untuk dibudidayakannya. Kita tahu Vietnam adalah penghasil lobster terbesar di dunia tapi benihnya dari Indonesia," kata Badarudin.
Puluhan ribu baby lobster yang disita terdiri dari tiga jenis, pasir, batik dan mutiara. Jenis pasir sebanyak 170 kantong masing-masing berisi 250 ekor atau 26.750 ekor , batik sebanyak 39 kantong berisi 200 ekor dengan total 7.800 ekor serta jenis mutiara tiga kantong berisi 265 ekor dengan total 795 ekor.
"Jenis batik dan pasir per ekor dijual seharga Rp 150 ribu dan mutiara seharga Rp 200 ribu. Potensi kerugian berdasarkan kalkulasi Balai Karantina Pekanbaru adalah Rp 5.331.500.000. Ini yang bisa kami selamatkan dari hasil pengungkapan baby lobster," ucap Badarudin.
Selain baby lobster, juga disita barang bukti berupa satu unit mobil Innova berwarna silver A 1016 XD, 2 buah tabung oksigen dan 2 buah Jerigen berisi air bersih.
Badarudin menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pelaku berinisial BM. "Pelaku ini disebutkan sebagai pemesan baby lobster," tambah Badarudin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Sementara, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pekanbaru, Eko Sulistyanto, menyebutkan, baby lobster ini akan dilepaskan ke laut Pulau Kasian, Pariaman, Sumatera Barat. "Sore ini kami bawa (ke Sumbar) untuk dilepaskan," kata Eko. (MCR/Jef)

Berita Lainnya
DPR Pinta Perusahaan Asing Yang Terlibat Karhutla Dilarang Pulang Kampung
Polres Kuansing Identifikasi Perusuh Pilkada Guna wujudkan Pilkada yang Sejuk, Damai, Aman dan Kondusif
Ada Penggelembungan? Kisruh Perolehan Suara Di PPP Inhu
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
Septina Harapkan Kapolda Riau yang Baru Fokus Berantas Narkoba
Akhirnya Terbongkar, Berawal dari Urus KK Hilang, Aksi Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Pelalawan
Wakapolresta Pekanbaru Hadiri FGD UIN Suska dengan Forum PTKIN se Indonesia
Kalau Tidak Ada Aral Melintang, Inilah Pilihan Komisi Abdul Wahid di DPR RI
Kapolres Lampura Ajak Masyarakat Kotabumi NOBAR film" Hanya Manusia
Di Giuseppe Meazza Inter Milan Dipermalukan Sassuolo, Berikut Jalan Dan Skor Pertandingannya
Kemenkes Akan Kaji Efek Dari Air Rebusan Pembalut dan Popok Bayi yang Bikin Heboh
Geger Harimau Muncul di Area PT.Seko Indah Kec.Lirik Inhu