PILIHAN
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, MA alias Bedoy (20), warga berdomisili di Desa Pangkalan Batang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 17 tahun penjara. Bedoy, merupakan 'otak pelaku' dalam kasus penikaman, Senin (16/7/18) pada pukul 22.30 WIB silam yang menyebabkan salah seorang warga Gang Senyum, Jalan Kelapapati, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Zulasmawi (20) meninggal dunia.
Vonis dibacakan majelis hakim, Ketua Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, Selasa (4/12/18) petang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Irvan Prayogo, SH.
Majelis hakim berkesimpulan, Bedoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH menyatakan pikir pikir.
"Diputus selama 17 tahun kurungan penjara dari tuntutan kita 20 tahun kurungan penjara, dan dalam hal ini kita menyatakan pikir-pikir," ungkap Irvan, Rabu (5/12/18) siang.
Kasus ini terjadi, saat itu Bedoy (20) bersama terdakwa RA (16) sudah divonis majelis hakim lebih dahulu selama tiga tahun penjara karena masih dibawah umur.
Sebelum melakukan penikaman terhadap korban Zulasmawi di Gang Senyum Jalan Kelapapati, terdakwa Bedoy meminta petunjuk kepada RA (16) untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor dari Desa Pangkalan Batang.***
(riauterkini)
Berita Lainnya
Doa yang Ditukar, Fadli Zon Minta Maaf & akan Temui Mbah Moen Karena Polemik Puisi
Kodim 0314 Kab Inhil Gelar kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI Pemilukada Tahun 2018
Diharapkan Semakin Berisi Semakin Merunduk '1.236 Lulusan UIR Wisuda Periode I Tahun 2019'
Bahas APBD Tahun 2018 Bermasalah Bupati Rohul Sukiman Lari Dari Awak Media
Gawat, Virus gay di Indonesia makin menggila
Jajaran Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Bimtek SAKIP
Selain Rumah Dinas, Inilah Yang Digeledah KPK Selama 6 Jam di Kediaman Zumi Zola
Warga di Jembrana Temukan Tunas Kelapa Bercabang Unik
Megawati Kenapa Diam? Terkenang Humanisme Sukarno
11 Kapolres se-Riau Resmi Diganti, Kapolda: Segera Tangani Karhutla!