PILIHAN
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, MA alias Bedoy (20), warga berdomisili di Desa Pangkalan Batang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 17 tahun penjara. Bedoy, merupakan 'otak pelaku' dalam kasus penikaman, Senin (16/7/18) pada pukul 22.30 WIB silam yang menyebabkan salah seorang warga Gang Senyum, Jalan Kelapapati, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Zulasmawi (20) meninggal dunia.
Vonis dibacakan majelis hakim, Ketua Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, Selasa (4/12/18) petang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Irvan Prayogo, SH.
Majelis hakim berkesimpulan, Bedoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH menyatakan pikir pikir.
"Diputus selama 17 tahun kurungan penjara dari tuntutan kita 20 tahun kurungan penjara, dan dalam hal ini kita menyatakan pikir-pikir," ungkap Irvan, Rabu (5/12/18) siang.
Kasus ini terjadi, saat itu Bedoy (20) bersama terdakwa RA (16) sudah divonis majelis hakim lebih dahulu selama tiga tahun penjara karena masih dibawah umur.
Sebelum melakukan penikaman terhadap korban Zulasmawi di Gang Senyum Jalan Kelapapati, terdakwa Bedoy meminta petunjuk kepada RA (16) untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor dari Desa Pangkalan Batang.***
(riauterkini)
Berita Lainnya
Minta Turun Hujan, Bupati Inhil Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Shalat Istisqa
GMMK Riau Minta Pejabat Terlibat Persekusi Neno Dicopot
Panitia Khusus Ranperda Pembiayaan Haji Daerah Lakukan Konsultasi Ke Biro Kesra Provinsi Riau
Berita - Berita Bohong di Balik Kecelakaan Pesawat (Chapecoense) Sepak Bola Brazil
BMKG Sebut Belum Pastikan Selat Sunda 'Bersih' dari Tsunami
Ulama Dan Tokoh Masyarakat Luruskan Berita Hoax
Syarifudin Ayub: Dalam Waktu Dekat Guru Ngaji Setiap Desa di Inhil Akan Di Diklat
Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Yang dikendalikan Dalam Lapas
Gubernur Riau Syamsuar Teken MoU dengan ICCN
10 Kafilah Riau Melaju ke Final Pada MTQ Nasional ke 28
Pemdes Harus Tahu! Amanat UU, Daerah dan Desa Wajib Miliki Perpustakaan
DPD IWO Inhil Selenggarakan Cofee Morning Yang Akan Dihadiri Bupati Inhil