PILIHAN
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, MA alias Bedoy (20), warga berdomisili di Desa Pangkalan Batang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 17 tahun penjara. Bedoy, merupakan 'otak pelaku' dalam kasus penikaman, Senin (16/7/18) pada pukul 22.30 WIB silam yang menyebabkan salah seorang warga Gang Senyum, Jalan Kelapapati, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Zulasmawi (20) meninggal dunia.
Vonis dibacakan majelis hakim, Ketua Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, Selasa (4/12/18) petang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Irvan Prayogo, SH.
Majelis hakim berkesimpulan, Bedoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH menyatakan pikir pikir.
"Diputus selama 17 tahun kurungan penjara dari tuntutan kita 20 tahun kurungan penjara, dan dalam hal ini kita menyatakan pikir-pikir," ungkap Irvan, Rabu (5/12/18) siang.
Kasus ini terjadi, saat itu Bedoy (20) bersama terdakwa RA (16) sudah divonis majelis hakim lebih dahulu selama tiga tahun penjara karena masih dibawah umur.
Sebelum melakukan penikaman terhadap korban Zulasmawi di Gang Senyum Jalan Kelapapati, terdakwa Bedoy meminta petunjuk kepada RA (16) untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor dari Desa Pangkalan Batang.***
(riauterkini)
Berita Lainnya
Ratusan Karyawan Palma Satu Gelar Demo, Sebut KPK sebagai Penjahat HAM
Final Tragis, Praveen/Melati Juarai Denmark Open
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka
Dandim 0314 Inhil Goes Bersama Komunitas WBC Keliling Kota Tembilahan
Asmadi Ketua DPC Kab Inhil: Ultah Ke 10 Partai Gerindra, Bersama Gerindra Kita Kuat, Merangkul Rakyat Kita Hebat
Pengusaha Diingatkan Bayar Pajak di Bank atau Kantor Bapenda Pekanbaru, Agar Terhindar Dari Penipuan
Honorer Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Terlibat Kasus Korupsi Alkes 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka
Ulah Kontraktor Pekerjaan Selesai Upah Tukang Masih Belum Dibayar
Akibat Ulah Dispar Pemkab Siak Berutang ke Rekanan, DAK Rp2,2 Miliar Batal Dikucurkan
Kampus di Hina, UIR akan Pidanakan Pemilik Akun Facebook Eka Octaviyani
Lantik Pengurus PMI Sungai Batang, Hj Zulaikhah: Ini Terakhir dari 20 Kecamatan