• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pajak Rp23 Miliar Diduga Tak Disetor

Rp23 Miliar Uang Negara Diduga Tak Disetor! Pengusaha Sawit di Riau Resmi Ditahan

Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 01:04:12 WIB Dibaca : 62 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka berinisial SAB beserta barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp23 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022.

SAB merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli.

Perbuatan tersebut terungkap melalui skema analisis data perpajakan, di mana faktur pajak menunjukkan bahwa PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana berupa kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Atas pelanggaran ini, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Riau, Hermiyana, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas DJP untuk memastikan setiap Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas," ujar Hermiyana.

Dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan, DJP senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Prinsip tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan dan hak kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan awal hingga penyidikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (revenue recovery).

Hermiyana juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi erat antara Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau dalam penanganan perkara ini.

"Keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di bidang perpajakan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak," cakapnya.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menambahkan bahwa sebelum ditahan, SAB terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Dia dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II tersangka perpajakan dari Kanwil DJP Riau untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Mey Ziko.

Mey Ziko mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tersangka dijebloskan ke penjara oleh JPU.

"Kita selanjutnya melakukan proses penuntutan, dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Abdul Wahid Keras Tolak Tuduhan KPK: Saya Tak Pernah Minta Uang

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

Dari Kapal hingga Rumah Kontrakan, Polres Inhil Ungkap 5,17 Kg Sabu!

Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas

Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya

Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga

Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk

Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO

Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil

Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru

Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial

Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'

Terkini +INDEKS

24 Orang Diduga Keracunan Usai Makan Sate di Inhu, Semua Pasien Sudah Pulang!

30 Oktober 2026
Rumah Dibobol hingga Sapi Digondol! Polres Kampar Catat 104 Kasus Kejahatan dalam 4 Bulan
30 Oktober 2026
Bukan Sekadar Slogan! Tokoh Pemuda Teluk Belengkong Ungkap Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
30 Oktober 2026
Statistik Jomplang! PSPS Pekanbaru Punya 18 Poin, Adhyaksa Bekasi Baru 6
30 Oktober 2026
Denda 100 Sak Semen Gegerkan Pekanbaru, Polsek Buka Suara soal Dugaan Pemerasan Mahasiswa!
30 Oktober 2026
Tudingan Pesta LGBT Tak Terbukti, Aliansi Pemuda Senapelan Akhirnya Minta Maaf!
30 Oktober 2026
Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Pekanbaru, Innova Reborn dan Motor Tertimpa
30 Oktober 2026
Antisipasi BBM Langka di Bengkalis, Pertamina Tambah 50 KL Pertalite dan Biosolar!
30 Oktober 2026
Rp23 Miliar Uang Negara Diduga Tak Disetor! Pengusaha Sawit di Riau Resmi Ditahan
30 Oktober 2026
Dari Pajero hingga Land Cruiser, Dugaan Suap Rp2,75 Miliar Seret Suhardiman Amby ke Pengadilan
30 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ibu Kandung Tewas di Siak, Oknum Polisi Jadi Tersangka! Terancam 15 Tahun Penjara
  • 2 Menang Aklamasi, Ngah Tiar Langsung Bidik Kekuatan Golkar Bengkalis di Pemilu 2029
  • 3 Bukan Sekadar Main Domino! Andi Darma Taufik Bawa ORADO Inhil Menuju Prestasi
  • 4 Warga Pulau Burung Geger! Harimau Sumatera Diduga Serang Lembu pada Malam Hari
  • 5 Domino Naik Kelas! ORADO Resmi Jadi Cabor KONI Inhil, Dana Hibah Disiapkan pada 2027
  • 6 Dari Kapal hingga Rumah Kontrakan, Polres Inhil Ungkap 5,17 Kg Sabu!
  • 7 Konflik Muara Langsat hingga PETI Jadi Sorotan, Ini 12 Poin Siti Aisyah di Polres Kuansing
  • 8 Baru 3 Hari Operasi Patuh di Riau, 541 Pengendara Kena Tilang! Naik 46 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media