Dugaan Pemerasan Mahasiswa!
Denda 100 Sak Semen Gegerkan Pekanbaru, Polsek Buka Suara soal Dugaan Pemerasan Mahasiswa!
BUALBUAL.com - Polsek Perhentian Raja membantah dugaan pemerasan terhadap seorang mahasiswa di Perumahan Green Panam Regency (GPR), Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Dugaan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan mantan ketua RT dan seorang anggota Polri aktif.
Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Okto Wahyudi, mengatakan persoalan itu telah diklarifikasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Riau.
Saksi yang diperiksa di antaranya anggota Polri berinisial ZU, petugas keamanan perumahan bernama Wawan, Ketua RT aktif Efrizal, mantan Ketua RT Hamidi, serta pemilik perumahan Fitrina Melia.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan pemerasan itu tidak terbukti,” kata Okto, Kamis (29/10/2026).
Menurut Okto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat perumahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menelusuri informasi yang beredar.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan keluhan warga yang rumah dan tempat kosnya terdampak banjir. Keluhan itu disebut muncul setelah pembangunan pagar perumahan yang dinilai belum menjangkau area tempat tinggal warga.
“Diduga berita tersebut bukan dari mahasiswa yang membayar denda, melainkan dari warga perumahan yang rumah dan kos-kosannya terkena banjir akibat pembangunan pagar. Sempat terjadi komplain dari pemilik rumah kepada perangkat RT,” jelasnya.
Kronologi Berawal dari Pemeriksaan Penghuni Kos
Okto menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar persoalan tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, petugas keamanan perumahan berinisial Wawan sedang berpatroli dan mencurigai keberadaan seorang laki-laki di kamar kos yang dihuni seorang mahasiswi.
Wawan kemudian mendatangi pemilik kos untuk melakukan pengecekan. Di dalam kamar, ia mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laki. Berdasarkan keterangan Kapolsek, laki-laki tersebut saat ditemukan hanya mengenakan baju tanpa celana.
Selanjutnya, Wawan menghubungi anggota Polri berinisial ZU yang disebut bertugas sebagai petugas keamanan. Namun, karena ZU sedang berdinas dan tidak dapat datang ke lokasi, Wawan kemudian menghubungi ketua RT setempat.
“Ketua RT kemudian datang bersama beberapa warga dan pemilik kos,” ujar Okto.
Ketua RT selanjutnya menghubungi orang tua penghuni kos untuk memberitahukan kejadian tersebut. Karena berada di wilayah Tapung, orang tua penghuni kos disebut menyerahkan penanganan persoalan itu kepada ketua RT sesuai ketentuan lingkungan perumahan.
Denda 100 Sak Semen Disebut untuk Pembangunan Tembok
Okto mengatakan, penghuni kos kemudian menyepakati pembayaran denda berupa 100 sak semen sesuai aturan yang berlaku di lingkungan perumahan.
Menurutnya, semen tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tembok perumahan di kawasan yang kerap mengalami banjir.
“Yaitu 100 sak semen. Semen dari denda tersebut diperuntukkan untuk membangun tembok perumahan yang sering kebanjiran,” tegasnya.
Meski demikian, klarifikasi pihak kepolisian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam menanggapi dugaan yang beredar. Informasi mengenai kesepakatan denda dan persoalan yang melatarbelakanginya menjadi bagian penting untuk dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Berita Lainnya
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua
ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
Kebakaran Hanguskan 40 Kios Pedagang di Pasar Guntung Inhil
Gudang Kelapa di Desa Teluk Jira, Inhil Hangus Terbakar
Pelanggaran Administrasi oleh PB PMII, Konkoorcab XX PKC PMII Jawa Barat Ricuh
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
PT BSP Lakukan Investigasi, Terkait Pekerja Tewas dalam Insiden Ledakan Pipa Sumur Minyak
Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP