104 Kasus C3 di Kampar
Rumah Dibobol hingga Sapi Digondol! Polres Kampar Catat 104 Kasus Kejahatan dalam 4 Bulan
BUALBUAL.com - Polres Kampar mencatat 104 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 52 perkara dilaporkan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.
Data tersebut dipaparkan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat di Aula Santika Satyawada, Kamis (29/10/2026). Pemaparan itu juga mencakup penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin.
“Polres Kampar terus meningkatkan penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Penanganan perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Rizki.
Modus Pencurian Beragam
Dalam penanganan perkara C3, polisi menemukan beragam modus pencurian. Pelaku curat antara lain membongkar pintu atau jendela rumah, sedangkan pencurian kendaraan dilakukan dengan merusak kunci menggunakan kunci T.
Pada kasus curas, pelaku diketahui mengikuti dan memepet korban yang mengendarai sepeda motor sebelum merampas perhiasan atau barang berharga.
Sejumlah perkara mengakibatkan kerugian materiil cukup besar. Di antaranya pencurian empat ekor sapi dengan nilai sekitar Rp72 juta, penjambretan gelang emas seberat sembilan gram dengan kerugian Rp18 juta, serta pencurian emas dari rumah yang dibobol dengan kerugian sekitar Rp60 juta.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo, dan sekitarnya mencatat 42 perkara, terdiri atas 38 curat, tiga curas, dan satu curanmor. Sementara itu, wilayah Tambang mencatat 13 perkara, yakni 10 curat, satu curas, dan dua curanmor.
Perhentian Raja mencatat dua kasus curat. Adapun Kampar Kiri Hilir mencatat dua perkara, masing-masing satu curat dan satu curas.
Sebagian besar kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.
Untuk mencegah tindak kejahatan, polisi mengimbau masyarakat mengunci rumah dengan baik, memasang teralis jika diperlukan, menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat bepergian, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.
Polres Kampar Tangani 19 Perkara PPA
Di bidang perlindungan perempuan dan anak, Polres Kampar mencatat 19 perkara selama periode yang sama. Rinciannya, delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan.
Berdasarkan data kepolisian, korban dalam perkara pencabulan berusia lima hingga 12 tahun, sedangkan korban dalam perkara persetubuhan berusia 13 hingga 16 tahun.
Dari 11 perkara persetubuhan, enam di antaranya telah mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sementara itu, satu perkara pencabulan juga telah mencapai tahap tersebut.
Polisi mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diwaspadai, antara lain membangun kedekatan emosional dengan korban, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan, serta memberikan iming-iming uang atau hadiah.
Rizki meminta orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara PPA harus memperhatikan perlindungan identitas korban.
“Jika mengetahui dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Empat Perkara Karhutla Masuk Tahap I
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kampar mencatat empat perkara. Satu perkara ditangani Polsek Tambang, sedangkan tiga lainnya ditangani Polres Kampar.
Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap I di kejaksaan. Salah satu kasus melibatkan lahan terbakar seluas sekitar 18,5 hektare.
Polres Kampar mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kebakaran untuk mencegah api meluas.
Selain karhutla, polisi menangani satu perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti 14 jeriken. Kasus tersebut terjadi di Jalan Garuda Sakti Kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, dan masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dua perkara penambangan emas tanpa izin ditemukan di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Kedua perkara tersebut telah mencapai tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Rizki menegaskan bahwa penegakan hukum dan pencegahan kejahatan membutuhkan dukungan masyarakat. Ia mengajak warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, mengawasi anak-anak, serta bersama-sama mencegah karhutla dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Dugaan Penggelapan Dana Penjualan Rumah Rp524,5 Juta, ASN Pemprov Riau Ditahan