• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP

Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 19:24:42 WIB Dibaca : 866 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pembangunan sarana olah raga di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji diduga kangkangi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan nama proyek.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Namun penerapan berbeda dilakukan Pemdes Agung Batin yang dalam realisasinya tidak memasang plang kegiatan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan pemborosan anggaran.

Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2021 menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Mirisnya, pembelian lahan kosong yang hanya digunakan tanahnya untuk menimbun lapangan yang sudah ada dinilai tidak bermanfaat selain itu dampak lingkungan juga tidak diperhatikan oleh pemerintah desa.

Saat dikonfirmasi Bualbual.com, Kepala Desa Agung Batin Supardi enggan merespon dan terkesan menghindar.

Di tempat Terpisah, Diswan selaku pendamping desa saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal dimulainya pengerjaan pihaknya sudah memberi arahan dan pembinaan kepada Pemdes Agung Batin, namun semua kebijakan ada di Kepala Desa.

"Terkait plang kegiatan, sudah sadari awal kita ingatkan namun sampai terealisasi masih belum terpasang, hal ini merupakan kebijakan Kades," ujarnya.

Sementara Camat Simpang Pematang Mausirudin membenarkan penggunaan dana desa Agung Batin tahun 2021 untuk pembelian tanah seluas 1 hektar diperuntukkan lapangan sepak bola, mengingat desa Agung Batin sudah tidak memiliki tanah fasilitas umum.

Terkait soal tidak adanya plang papan proyek, Mausirudin mengatakan, karena itu bentuk pengadaan aset desa maka tidak diharuskan menggunakan plang papan proyek, beda dengan pekerjaan fisik.


 Editor : Agus/JJ


Berita Lainnya

2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban

Sidang Perdana Gugat Cerai Bupati Purwakarta Kepada Suaminya Dianggap Tidak Rasional, Kenapa?

Jembatan Parit 16 Reteh Kembali memakan Korban, PB HIPPMIH: Itu Jembatan monumen Penderitan Mayarakat

Diduga Api Berasal dari Kolong, 1 Unit Mobil Toyota Agya Hangus Terbakar di Jalan Lintas Timur Inhu

PLN Bentuk Tim Khusus, Layang-Layang Bikin Listrik Sering Padam Di Pekanbaru

Sadis! Rusa Penangkaran di Bawah Jembatan TASL Siak Dijagal Pencuri, Dua Ekor Mati

Polda Lampung Rekontruksi Kematian ABH di LPKA Tegineneng Pasawaran

Perusahaan Mangkir Saat Dipanggil DPRD Inhil, Praktisi Hukum Siap Dampingi Masyarakat

Mayat Bayi dan Ibunya Berlumur Darah di Temukan Warga di Semak Belukar

Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga

Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media