• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP

Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 19:24:42 WIB Dibaca : 802 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pembangunan sarana olah raga di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji diduga kangkangi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan nama proyek.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Namun penerapan berbeda dilakukan Pemdes Agung Batin yang dalam realisasinya tidak memasang plang kegiatan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan pemborosan anggaran.

Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2021 menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Mirisnya, pembelian lahan kosong yang hanya digunakan tanahnya untuk menimbun lapangan yang sudah ada dinilai tidak bermanfaat selain itu dampak lingkungan juga tidak diperhatikan oleh pemerintah desa.

Saat dikonfirmasi Bualbual.com, Kepala Desa Agung Batin Supardi enggan merespon dan terkesan menghindar.

Di tempat Terpisah, Diswan selaku pendamping desa saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal dimulainya pengerjaan pihaknya sudah memberi arahan dan pembinaan kepada Pemdes Agung Batin, namun semua kebijakan ada di Kepala Desa.

"Terkait plang kegiatan, sudah sadari awal kita ingatkan namun sampai terealisasi masih belum terpasang, hal ini merupakan kebijakan Kades," ujarnya.

Sementara Camat Simpang Pematang Mausirudin membenarkan penggunaan dana desa Agung Batin tahun 2021 untuk pembelian tanah seluas 1 hektar diperuntukkan lapangan sepak bola, mengingat desa Agung Batin sudah tidak memiliki tanah fasilitas umum.

Terkait soal tidak adanya plang papan proyek, Mausirudin mengatakan, karena itu bentuk pengadaan aset desa maka tidak diharuskan menggunakan plang papan proyek, beda dengan pekerjaan fisik.


 Editor : Agus/JJ


Berita Lainnya

Kena Razia Masker, Pemuda Di Kuansing Dihukum Pungut Sampah

Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga

Lakalantas Mobil Fortuner vs PCX Di Simpang Empat Seminai Inhu, Warga Inhil Meninggal Dunia

Miliki Riwayat Perjalanan Ke Abudabi, 1 Warga Inhil Terkonfirmasi Positif Covid-19

KPM Kelurahan Tanjung Aman Keluhkan Beras BPNT Yang Tidak Layak Konsumsi

Demokrat: Pastikan Kabar Wafatnya Anggota DPRD Riau 'Noviwaldy Jusman' Hoax

Heboh, Warga Kuansing Menemukan Bayi Masih Hidup di Semak-semak

Apel Sinergitas TNI dan Polri, Kodim 0314/Inhil Siap Amankan Pemilu 2024

Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang

Begini Kronologi Kejadian Kapal Logistik Karam di Sungai Siak

Bayi Perempuan Baru Lahir, Dibuang Ibunya Begitu Saja Di Pasar Sartika Duri

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Desa Sungai Intan, Inhil Diduga Korban Pembunuhan

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media