Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP
BUALBUAL.com - Pembangunan sarana olah raga di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji diduga kangkangi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan nama proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun penerapan berbeda dilakukan Pemdes Agung Batin yang dalam realisasinya tidak memasang plang kegiatan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan pemborosan anggaran.
Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2021 menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Mirisnya, pembelian lahan kosong yang hanya digunakan tanahnya untuk menimbun lapangan yang sudah ada dinilai tidak bermanfaat selain itu dampak lingkungan juga tidak diperhatikan oleh pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi Bualbual.com, Kepala Desa Agung Batin Supardi enggan merespon dan terkesan menghindar.
Di tempat Terpisah, Diswan selaku pendamping desa saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal dimulainya pengerjaan pihaknya sudah memberi arahan dan pembinaan kepada Pemdes Agung Batin, namun semua kebijakan ada di Kepala Desa.
"Terkait plang kegiatan, sudah sadari awal kita ingatkan namun sampai terealisasi masih belum terpasang, hal ini merupakan kebijakan Kades," ujarnya.
Sementara Camat Simpang Pematang Mausirudin membenarkan penggunaan dana desa Agung Batin tahun 2021 untuk pembelian tanah seluas 1 hektar diperuntukkan lapangan sepak bola, mengingat desa Agung Batin sudah tidak memiliki tanah fasilitas umum.
Terkait soal tidak adanya plang papan proyek, Mausirudin mengatakan, karena itu bentuk pengadaan aset desa maka tidak diharuskan menggunakan plang papan proyek, beda dengan pekerjaan fisik.

Berita Lainnya
Hilang 7 Hari, Lansia 75 Tahun di Meranti Akhirnya Ditemukan Selamat
Anggota DPRD Riau Dikabarkan Meninggal 'Staf Sebut Tidak Benar, Noviwaldy Jusman Dalam Kondisi Baik'
Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol
Kasus Kematian E.S. Belum Jelas, IPSS Minta Polisi Percepat Penyelidikan
Petugas RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri Diduga Lalai, Bayi Baru Lahir Alami Patah Tulang
Korban Tenggelamnya Pompong di Gaung Ditemukan Meninggal Dunia
Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus
Polisi Bongkar Makam E.S. di Keritang, Penyebab Kematian Masih Didalami
Digugat, Diskominfo Kepri Mangkir dari Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
Diburu Berhari-hari, Suami yang Diduga Bunuh Istri Akhirnya Tertangkap
Ketua KKSS Batam Masrur: Kami Tidak Tinggal Diam, Akan Kami Tuntut Penembak Haji Permata
Paus Terdampar di Mandah Belum Teridentifikasi, Hasil BRIN Ditunggu Sebulan