Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP
BUALBUAL.com - Pembangunan sarana olah raga di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji diduga kangkangi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan nama proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun penerapan berbeda dilakukan Pemdes Agung Batin yang dalam realisasinya tidak memasang plang kegiatan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan pemborosan anggaran.
Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2021 menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Mirisnya, pembelian lahan kosong yang hanya digunakan tanahnya untuk menimbun lapangan yang sudah ada dinilai tidak bermanfaat selain itu dampak lingkungan juga tidak diperhatikan oleh pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi Bualbual.com, Kepala Desa Agung Batin Supardi enggan merespon dan terkesan menghindar.
Di tempat Terpisah, Diswan selaku pendamping desa saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal dimulainya pengerjaan pihaknya sudah memberi arahan dan pembinaan kepada Pemdes Agung Batin, namun semua kebijakan ada di Kepala Desa.
"Terkait plang kegiatan, sudah sadari awal kita ingatkan namun sampai terealisasi masih belum terpasang, hal ini merupakan kebijakan Kades," ujarnya.
Sementara Camat Simpang Pematang Mausirudin membenarkan penggunaan dana desa Agung Batin tahun 2021 untuk pembelian tanah seluas 1 hektar diperuntukkan lapangan sepak bola, mengingat desa Agung Batin sudah tidak memiliki tanah fasilitas umum.
Terkait soal tidak adanya plang papan proyek, Mausirudin mengatakan, karena itu bentuk pengadaan aset desa maka tidak diharuskan menggunakan plang papan proyek, beda dengan pekerjaan fisik.

Berita Lainnya
2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban
Sidang Perdana Gugat Cerai Bupati Purwakarta Kepada Suaminya Dianggap Tidak Rasional, Kenapa?
Jembatan Parit 16 Reteh Kembali memakan Korban, PB HIPPMIH: Itu Jembatan monumen Penderitan Mayarakat
Diduga Api Berasal dari Kolong, 1 Unit Mobil Toyota Agya Hangus Terbakar di Jalan Lintas Timur Inhu
PLN Bentuk Tim Khusus, Layang-Layang Bikin Listrik Sering Padam Di Pekanbaru
Sadis! Rusa Penangkaran di Bawah Jembatan TASL Siak Dijagal Pencuri, Dua Ekor Mati
Polda Lampung Rekontruksi Kematian ABH di LPKA Tegineneng Pasawaran
Perusahaan Mangkir Saat Dipanggil DPRD Inhil, Praktisi Hukum Siap Dampingi Masyarakat
Mayat Bayi dan Ibunya Berlumur Darah di Temukan Warga di Semak Belukar
Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI
Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga
Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai