Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP
BUALBUAL.com - Pembangunan sarana olah raga di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji diduga kangkangi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) papan nama proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun penerapan berbeda dilakukan Pemdes Agung Batin yang dalam realisasinya tidak memasang plang kegiatan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan pemborosan anggaran.
Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2021 menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Mirisnya, pembelian lahan kosong yang hanya digunakan tanahnya untuk menimbun lapangan yang sudah ada dinilai tidak bermanfaat selain itu dampak lingkungan juga tidak diperhatikan oleh pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi Bualbual.com, Kepala Desa Agung Batin Supardi enggan merespon dan terkesan menghindar.
Di tempat Terpisah, Diswan selaku pendamping desa saat dikonfirmasi mengatakan, dari awal dimulainya pengerjaan pihaknya sudah memberi arahan dan pembinaan kepada Pemdes Agung Batin, namun semua kebijakan ada di Kepala Desa.
"Terkait plang kegiatan, sudah sadari awal kita ingatkan namun sampai terealisasi masih belum terpasang, hal ini merupakan kebijakan Kades," ujarnya.
Sementara Camat Simpang Pematang Mausirudin membenarkan penggunaan dana desa Agung Batin tahun 2021 untuk pembelian tanah seluas 1 hektar diperuntukkan lapangan sepak bola, mengingat desa Agung Batin sudah tidak memiliki tanah fasilitas umum.
Terkait soal tidak adanya plang papan proyek, Mausirudin mengatakan, karena itu bentuk pengadaan aset desa maka tidak diharuskan menggunakan plang papan proyek, beda dengan pekerjaan fisik.

Berita Lainnya
Tim Gabungan Dikerahkan Cari Warga Hilang di Sungai Gangsal, M. Ali Belum Kembali Sejak Cari Kayu Bakau
Sepeda Motor Honda Merk PCX Hangus Terbakar di Atas Fly Over Jalan Sudirman Pekanbaru
Jusri Sabri Kecam Tindakan Oknum Honorer di Bintan Gunakan Mobil Dinas untuk Belanja
Sudah Banyak Makan Korban, Warga Desak BKSDA Riau Kaji Status Buaya di Inhil, Hama atau Satwa Dilindungi?
LKPK Siap Somasi BKAD Kepri, Ini Sebabnya
Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara
Di Hari Jum'at, Masjid Al-Huda Tembilahan Diteror OTK, Siapa Pelakunya?
Pemuda dan Mahasiswa: PT. Dian Restu Anugerah Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jembatan Pedamaran II
Diduga Beri Keterangan Palsu, PMII akan Laporkan Ketua DPRD Rohil ke Polda Riau
Polsek Menggala Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Anonim di Sungai Tulang Bawang
SPPG Minta Maaf! Ratusan Siswa SDN 008 Tembilahan Hulu Dapat Alpukat Mentah
Banjir Setinggi 1,2 Meter Rendam Rumah Warga di Desa Lahang Hulu Inhil