• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 23:18:22 WIB Dibaca : 922 Kali
Cetak


Bualbual.com- Kampar-Riau – Breaking News Taem Media Group Cyber Nasional- ” Terkait pemberitaan tentang rumah janda tua yang telah reot di Desa Koto Mesjid, Kepala Desa Koto Mesjid diduga mengintervensi wartawan.

Kades memaksa wartawan Agar datang kedesanya kalau tidak datang wartawan
akan dijemput dirumahnya. diduga karena pemberitaan tersebut Kades kepanasan alias gerah dan resah.

Kuat dugaan Kepala Desa dan sejumlah kaurnya tidak paham undang-undang PERS.

Akhirnya sejumlah wartawan datang ke Desa Koto Mesjid, Kades berdalih sudah pernah mengajukan rumah layak huni, Kades menyebut “Rosmiati menolak dua kali bedah rumah, dengan alasan Rosmiati meminta rumah layak huni,”Ucapnya.

Hasil pertemuan di Desa Koto Mesjid sejumlah wartawan yang hadir saat itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Kukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau menyampaikan coba dulu di tes oleh para kaur serta kades desa koto mesjid untuk tinggal di rumah rosmiati tersebut biar mereka tau rasanya. tuturnya

Dalam menjalankan tugasnya kawan-kawan wartawan memiliki “Dasar hukum” jadi biar bapak kades dan para kaur desa koto mesjid tau berikut di paparkan Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau

Pasal 28f UUD 1945
Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)
UU No 40 Tahun 1999 Bab ll. PASAL 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum. “PASAL.4 Ayat 1 Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. “AYAT 3 Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi. “AYAT 4 Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAb.lll (PASAL 8.)
Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.
UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia
UU Nomor 68 Tahun 1999,
Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Provinsi Riau menambahkan bahwa LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang , LSM dan wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bisa menghalanginya dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Ujar Dikektur LBH Citra Keadilan provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di pekanbaru tanggal 27-01-2021

Ia menambahkan berdasarkan bukti rekaman vidio saat sejumlah wartawan ke desa koto mesjid dan rekaman suara maka direktur LBH Citra Keadilan bersama puluhan tim pengacaranya akan mempelajari sejumlah rekaman tersebut dan jika memenuhi unsur maka akan melaporkan kepala desa dan sejumlah kaur desa koto mesjid kepihak penegak hukum, tegas Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau. 

(*)


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.

Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi

Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila

Rasa Cemburu Picu Kekerasan, Pria di Inhil Aniaya Istri Siri Hingga Tak Berdaya

Petugas Bergerak Cepat, Kabakaran Rumah Warga Kembali Terjadi di Kota Tembilahan

BBKSDA Riau Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati Dengan Keberadaan Buaya Muara

Ini Penyebab Terjadinya Bentrokan Dua Kubu Ormas di Pekanbaru

Dugaan Penganiayaan kepada Jurnalis, PWOI Nusantara Riau Minta Segera Ciduk Pelaku

Kapolsek Kuindra Tampung Aspirasi Masyarakat

Berpakaian Serba Serbi Hitam, Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

Petugas Evakuasi 13 Orang, Banjir Rendam Rumah di Kelurahan Maharatu Pekanbaru

Pengamat: Motifnya Agar Terjadi Konfilik Horizontal, Pembakaran Poster Habib Rizieq

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 5 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 6 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 7 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 8 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media