• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 23:18:22 WIB Dibaca : 907 Kali
Cetak


Bualbual.com- Kampar-Riau – Breaking News Taem Media Group Cyber Nasional- ” Terkait pemberitaan tentang rumah janda tua yang telah reot di Desa Koto Mesjid, Kepala Desa Koto Mesjid diduga mengintervensi wartawan.

Kades memaksa wartawan Agar datang kedesanya kalau tidak datang wartawan
akan dijemput dirumahnya. diduga karena pemberitaan tersebut Kades kepanasan alias gerah dan resah.

Kuat dugaan Kepala Desa dan sejumlah kaurnya tidak paham undang-undang PERS.

Akhirnya sejumlah wartawan datang ke Desa Koto Mesjid, Kades berdalih sudah pernah mengajukan rumah layak huni, Kades menyebut “Rosmiati menolak dua kali bedah rumah, dengan alasan Rosmiati meminta rumah layak huni,”Ucapnya.

Hasil pertemuan di Desa Koto Mesjid sejumlah wartawan yang hadir saat itu membuat pengaduan ke Lembaga Bantuan Kukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau menyampaikan coba dulu di tes oleh para kaur serta kades desa koto mesjid untuk tinggal di rumah rosmiati tersebut biar mereka tau rasanya. tuturnya

Dalam menjalankan tugasnya kawan-kawan wartawan memiliki “Dasar hukum” jadi biar bapak kades dan para kaur desa koto mesjid tau berikut di paparkan Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau

Pasal 28f UUD 1945
Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)
UU No 40 Tahun 1999 Bab ll. PASAL 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum. “PASAL.4 Ayat 1 Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. “AYAT 3 Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi. “AYAT 4 Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAb.lll (PASAL 8.)
Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.
UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia
UU Nomor 68 Tahun 1999,
Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Provinsi Riau menambahkan bahwa LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang , LSM dan wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bisa menghalanginya dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Ujar Dikektur LBH Citra Keadilan provinsi Riau kepada sejumlah wartawan di pekanbaru tanggal 27-01-2021

Ia menambahkan berdasarkan bukti rekaman vidio saat sejumlah wartawan ke desa koto mesjid dan rekaman suara maka direktur LBH Citra Keadilan bersama puluhan tim pengacaranya akan mempelajari sejumlah rekaman tersebut dan jika memenuhi unsur maka akan melaporkan kepala desa dan sejumlah kaur desa koto mesjid kepihak penegak hukum, tegas Direktur LBH Citra Keadilan provinsi Riau. 

(*)


 Editor : Hamdani


Berita Lainnya

Terkait Ambruknya Pasar KUD, Bunda Weni Minta Pedagang Direlokasi ke Pasar Potong Lembu

Tanah Longsor di Kuala Enok Merusak 7 Unit Rumah Warga

Camat Abung Barat Tinjau Lokasi Rumah Warga yang Tersambar Petir

IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet

Heboh! Penampakan Seekor Buaya Raksasa Muncul di Sungai Siak

PT MPP Gugat Pembatalan Lelang Proyek Rawas, Ini Tanggapan DPRD Pesibar

Tak Tahan Lihat Ibunya Sering Dipukuli, Seorang anak Resmi Laporkan Ayahnya ke Mapolres Rohul

Polda Lampung Berduka, Satu Anggota Brimob Meninggal Dunia saat Bertugas di Papua

Anggota Brimob Riau Curhat di Medsos, Ngaku Kerap Setor Uang ke Komandannya Capai 650 Juta Rupiah

Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil

Sadis! Sebelum Dibunuh Selingkuhan di Kandang Buaya, Fransisca Sempat 2 Kali ML

Ketua DPRD Lampura Angkat Bicara Terkait Perampasan Camera Wartawan pada Piala Bupati Cup

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
  • 2 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 3 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 4 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 5 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 6 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 7 Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
  • 8 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media