Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sudah Banyak Makan Korban, Warga Desak BKSDA Riau Kaji Status Buaya di Inhil, Hama atau Satwa Dilindungi?
BUALBUAL.com - Maraknya kemunculan buaya di wilayah pesisir dan sungai-sungai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian meresahkan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah warga dilaporkan menjadi korban serangan buaya, baik yang mengalami luka-luka maupun kehilangan nyawa.
Kondisi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan perlindungan terhadap hewan predator tersebut. Mereka mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk segera melakukan kajian menyeluruh terkait status buaya di Inhil—apakah masih layak disebut satwa dilindungi atau sudah masuk kategori hama yang mengancam keselamatan manusia.
“Kami bukan ingin membasmi, tapi ingin hidup tenang. Buaya di sini sudah tidak takut manusia, malah masuk ke permukiman. Kalau terus dibiarkan, korban akan terus berjatuhan,” ungkap Ahmad, warga Kabupaten Inhil
Serangan terbaru dilaporkan terjadi di daerah Kuala Gaung, Kecamatan Gaung, di mana seorang nelayan nyaris tewas saat sedang memeriksa jaring ikan. Korban mengalami luka serius di bagian kaki setelah disergap buaya dari dalam air.
Menanggapi situasi ini, beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa mendesak agar pemerintah melalui BKSDA dan instansi terkait tidak sekadar melakukan evakuasi, tetapi juga meninjau ulang status konservasi buaya, terutama yang berada di habitat berdekatan dengan pemukiman warga.
“Kami minta ada kajian ilmiah dan pendekatan hukum lingkungan yang berpihak pada keselamatan manusia. Jika sudah mengancam nyawa dan aktivitas masyarakat sehari-hari, maka perlu ada tindakan luar biasa,” ujar seorang tokoh adat di Kecamatan Tempuling.
Hingga berita ini ditulis, pihak BKSDA Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Namun berdasarkan peraturan saat ini, buaya masih termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Pemkab Inhil diharapkan ikut turun tangan secara aktif dalam koordinasi penanganan konflik manusia dengan buaya. Warga menginginkan adanya solusi permanen, seperti relokasi, pengamanan bantaran sungai, atau zona larangan aktivitas saat jam-jam rawan.
Setelah kami melakukan konfimasi selama 4 hari pesan di kirim ke pihak BBKSDA riau melalui Email humas@bbksda-riau.com belum mendapat tanggapan resmi atau balasan email kami.

Berita Lainnya
Viral, Santri di Magetan Tenteng Senjata Laras Panjang saat MPLS, Ini Kata Pihak Kepolisian
Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu
Proyek Lapas Anak Klas II Batam Dilaporkan ke Dirtipikor Polda Kepri Atas Dugaan Korupsi
Polda Lampung Rekontruksi Kematian ABH di LPKA Tegineneng Pasawaran
Hari Ini, Satu PDP di Inhil Meninggal Dunia, Hasil Rapid Test Reaktif
Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Kecamatan Sungai Batang, Inhil Meninggal Dunia di Mina
Sidang Perdana Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dikawal Ketat, Ruang Sidang Dipadati Simpatisan
Libur Lebaran Panjang 2022, Tempat Wisata Pantai Solop Didatangi Ribuan Pengunjung
PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah
Pengedar di Pelalawan Sembunyikan Sabu di Tumpukan Batu Pinggir Jalan
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
BMKG Pekanbaru Deteksi 11 Hostpot Panas di Riau