• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Tak Jera! Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Rengat Barat Saat Hendak Transaksi Narkoba

Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2020 12:03:42 WIB Dibaca : 1306 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Resort Indragiri Hulu Riau, kembali berhasil menciduk satu orang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini tergolong cukup licin. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, tersangka itu diketahui berinisial, AN (43), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Tersangka dibekuk pada, Jumat (6/3/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Gang Meduyan, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, Sabtu (7/3/2020). Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 2 paket kecil narkoba jenis sabu. Barang haram itu, rencananya akan dijual tersangka kepada pemesan, namun belum sempat bertransaksi, ujar Misran. Dikatakan Misran, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibawah pimpinan, Ipda Adam Malik, lansung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dan sekira pukul 14.00 WIB, target yang telah dinantikan kedatangannya terlihat melintas menggunakan sepeda motor. Dan saat itu pula, petugas lansung menghampiri tersangka dan melakukan penangkapan. "Begitu dibekuk dan digeledah, 1 paket barang bukti jenis sabu siap edar disita petugas dari kantong celana yang dipakai tersangka. Sementara 1 paket yang lain sempat dibuang tersangka, namun berhasil disita," terang Misran. Atas hal itu, tersangka dan barang bukti lansung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara. "Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dikendarai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan ancaman diatas lima tahun," tutup Misran.(RLC)




Berita Lainnya

KLHK Tetapkan Seorang Tersangka Perambah Hutan TNTN

Dijadwalkan Awal Februari 2019 'Uji Kelayakan Beban Jembatan Siak IV'

Bupati H Yopi Arianto SE Lantik 62 Kepala Desa Se-Inhu

Gowes Langit Biru 'Riau Bebas Asap'

Wisata Raja Ampat Riau di Pagar Besi Kawat, Gubri Angkat Bicara

KM Satya Kencana Terbakar di Laut Jawa, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Sebanyak 4,5 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kampar

Posko Relawan Syariah Syamsuar- Edy Natar Diresmikan

Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Timor Leste 3-1

Kepengurusan HNSI dan Pemuda BNN Kec.Concong Resmi Dilantik

Mahkamah Agung "MA" Mengabulkan PK Kasus Perkara Rusli Zainal

Pemkab Inhil Terima Penghargaan 'Sangat Bagus' Atas Kinerja Keuangan PD BPR Gemilang

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media