PILIHAN
Tegas, Polres Inhil Akan Tindak Masyarakat Yang Masih Keluyuran Dan Berkumpul
BUALBUAL.com – Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK mengimbau masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.
Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk menghentikan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas Kapolres Inhil, Selasa (24/3).
Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Menurut Kapolres, personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.
“Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian,” pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
7 ASN Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kab Kuansing
Bagai Mana Bisa..... Mantan Mentri ESDM Hikmahanto: Arcandra Tahar Tak Punya Negara, Harus Dicari Solusinya
KPA Inhil akan Bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan "Penyakit HIV/AIDS Semakin Menjalar"
Dua Komunitas di Bali Rayakan Hari Buku Nasional di CFD Renon
SERTIFIKAT GRATIS PRONA DI KABUPATEN BENGKALIS BERJALAN, MINTA DISPENSASI TAMBAHAN WAKTU.
Diskes Riau Siapkan 200 Tenaga Medis di Embarkasi Antara 'Jelang Keberangkatan JCH'
Bersama masyarakat Danramil 11/Pulau Burung Inhil, Berjibaku Padamkan Api
Terkait TKA Ilegal, Demokrat Minta Pemerintah Tangkap dan Pulangkan
Dinilai Semena-Mena PT.Riau Cipta Mandiri Kelapa Sawit Telantarkan Karyawannya
Izin Tujuh Pangkalan Elpiji di Pekanbaru Dicabut, Puluhan Disanksi
Selama 18 Bulan, Ekspansi Grab Telah Rambah 117 Kota di Indonesia
Bantuan Masyarakat Dibutuhkan Dalam Kegiatan TMMD ke 107 Kodim 0315/Bintan