PILIHAN
Tegas, Polres Inhil Akan Tindak Masyarakat Yang Masih Keluyuran Dan Berkumpul

BUALBUAL.com – Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK mengimbau masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.
Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk menghentikan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas Kapolres Inhil, Selasa (24/3).
Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Menurut Kapolres, personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.
“Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian,” pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Sebanyak 329 Peserta CPNS Pemprov Riau Dinyatakan Gugur
Oknum Dewan Kuansing Ini Dilaporkan ke BK Dewan 'Diduga Selingkuhi Istri Orang'
Batam Terancam Cacar Monyet dari Singapura, Berikut Video Bedanya dengan Cacar Biasa dan Cara Pencegahan
Bupati Kampar Laporkan Kondisi Terkini Penangangan Covid-19 ke Gubernur Riau
Korut Berencana Akan Runtuhkan Tempat Uji Coba Nuklir Bulan Ini
Pemkab dan DPRD Inhil: Terima Kasih dr. Irianto Atas Pengabdiannya Sebagai Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan
Bunda Paud Riau Hj.Sicilita Arsyadjuliandi Hadiri Acara HUT Himpaudi Ke-XII Tahun 2017 di Alam Mayang
Rosman Molomo, Hadiri Wisuda Madrasah Al Huda
BPJS Kesehatan Cabut 3 Pelayanan Medis Lagi, Termasuk Persalinan. Ini Alasannya
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
MA Batalkan BPJS Kesehatan, Pemprov Riau Terlanjur Alokasikan Anggaran Rp156 Miliar
Pererat Tali Silaturrahmi, PWI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama