Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara 'Hak Politik Dicabut'
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (9/4). Nurdin terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu, Batam dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,228 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun yang harus dijalani setelah pemidanaan pokok selesai. "Sidang digelar secara online," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Putusan untuk mantan bupati Karimun itu sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Yanto tersebut menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin.
Tuntutan JPU itu berdasarkan tiga dakwaan. Pertama Nurdin dinilai terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam. Kemudian, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019.
Kemudian, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp3,233 miliar, 150,9 ribu dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34 ribu dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019 atau selama dia menjabat sebagai kepala daerah. “Atas putusan tersebut, terdakwa Nurdin Basirun dan pihak JPU masih mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim,” tambah Ali.

Berita Lainnya
Roy Kiyoshi Minta Disediakan Makanan Vegetarian Selama Menjalani Rehab
Kasus Video Syur, Artis Gisel Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka
Swarna Bumi Bergemuruh! Zigas dan Andrigo Hibur Ribuan Warga di Milad ke-61 Inhil
Asal Usul Sarapan: Tradisi Lama yang Menjadi Kebutuhan Modern
Rani Vokalis BualBual Band Pukau Penonton Peringatan Hari Musik Nasional 2021
Nuansa Adat Melayu Warnai Keindahan Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica
Sayang Dilewatkan, Inilah 9 Rekomendasi Drama Yeonwoo eks Momoland
Maia Estianty: Al Ghazali Segera Nikah dengan Jodoh Pilihan Allah
Sukses Menggaet 650.000 Penonton Home Sweet Loan Rilis Video Terbaru 'Aku Kaluna'
Maudy Ayunda Bercerita soal Kerentanan dan Ketegasan di Single Baru 'Heartless'
Hari Puisi Indonesia: Edi Ahmad RM dan Penyair Ternama Tampil di Dumai
Duka dan Doa Netizen untukmu 'Glenn Fredly'