Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara 'Hak Politik Dicabut'
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (9/4). Nurdin terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu, Batam dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,228 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun yang harus dijalani setelah pemidanaan pokok selesai. "Sidang digelar secara online," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Putusan untuk mantan bupati Karimun itu sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Yanto tersebut menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurdin.
Tuntutan JPU itu berdasarkan tiga dakwaan. Pertama Nurdin dinilai terbukti menerima suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam. Kemudian, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,228 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019.
Kemudian, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp3,233 miliar, 150,9 ribu dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34 ribu dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019 atau selama dia menjabat sebagai kepala daerah. “Atas putusan tersebut, terdakwa Nurdin Basirun dan pihak JPU masih mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim,” tambah Ali.

Berita Lainnya
Viral! Denny Cagur Jadikan Mobil Rolls-Royce Raffi Ahmad Tempat Jemur Kasur dan Kerupuk
Berhembus Kencang Isu Lesti Kejora Hamil Duluan, Sang Ayah Ogah Komentar
Tangis Indah Sari Pecah, Menyambut Kebebasan Pedangdut Saipul Jamil
Viral Pantai Solop, Andrigo Minta Pemda Lakukan Pembenahan Fasilitas Demi Kenyamanan Wisatawan
Tangani Konten Terorisme, Facebook Kerahkan 350 Orang Khusus
Tersandung Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Positif Benzodiazepine
Jodhi Yudono Kembali Ajak Paramitha Rusady Konser
Pulang Kampung Untuk Penjiwaan lagu Orang Laut
Clide Laksamana Sukses Gelar Konser Remember November di GBK
Sudah Take Vocal Lagu ''Pelita Hidupku'' Meceritakan Kisah Kehidupan Sang Visoner Riau HM Rusli Zainal
Sambut Ramadan 2023, Wali Rilis Single Qodarullah
Purwakarta Menjadi Tempat Acara Festival Dansa Akhir Pekan yang Kedua