Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Benar-benar Terharu! Banyak Terjadi Penolakan, Kepala Desa Ini Malah Sumbangkan Tanahnya untuk Pemakaman Jenazah Covid-19
BUALBUAL.com - Video Kepala Desa Talunombo, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah kembali viral di media sosial. Setelah sebelumnya ia mengatakan menyumbangkan gajinya untuk membantu penanganan Covid-19, kali ini Badaruddin memberikan lahan pribadinya untuk pemakaman jenazah pasien virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah video berdurasi 59 detik. Berikut informasi selengkapnya dilansir dari @lambeturah_official:
Wakafkan Tanah-nya

Instagram/lambeturah_official 2020 Merdeka.com
Badaruddin mengaku jika dirinya merasa sangat sedih dengan pemberitaan belakangan yang menunjukkan beberapa jenazah positif Covid-19 ditolak untuk dimakamkan di lokasi tertentu oleh beberapa warga. Dari situlah, ia tergerak hatinya untuk menyumbangkan tanahnya apabila ada yang membutuhkan untuk pemakaman.
"Assalamualaikum wr wb, saya Badaruddin. Saya sangat miris mendengarkan informasi dari berita banyak sekali warga atau tenaga medis yang sudah menjadi korban sehingga sampai pemakamanpun banyak sekali orang yang menolaknya," ungkapnya.
anah Seluas 2500 Meter

Instagram/lambeturah_official 2020 Merdeka.com
Ia mem-wakafkan tanah seluas kurang lebih 2500 meter untuk digunakan bagi siapa saja yang merasa kesulitan untuk memakamkan jenazah pasien positif Corona.
"Saya Badaruddin ada seidkit lahan sekitar 2500 meter ini saya menyediakan barang siapa ada korban corona yang ditolak oleh warga nanti bisa dikebumikan di tanah saya secara gratis," kata Badaruddin.
Ingin Membantu Sesama

Instagram/lambeturah_official 2020 Merdeka.com
Hal ini Badaruddin lakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada masyarakat dan para petugas medis yang sudah berjuang keras melawan wabah ini.
"Ini adalah bentuk apresiasi saya, hormat saya, bentuk rasa tanggung jawab saya kepada sesama manusia nantinya agar digunakan agar menjadi kemanfaatan,"jelasnya.
Sumbangkan Gajinya

Instagram/lambeturah_official 2020 Merdeka.com
Sebelumnya, video Badaruddin juga sempat viral saat ia mengatakan akan menyumbangkan seluruh gajinya selama 1 bulan sebagai kepala Desa untuk membantu penanganan Covid-19.
Sebagai seorang kades yang menerima gaji dari negara, Badarudin merasa harus ikut andil bukan hanya bukti nyata di desanya saja. Namun juga dalam bentuk dana sebesar gaji satu bulan.
"Saya selaku Kades menyumbangkan gaji saya selama satu bulan untuk meringkan beban pemerintah," ucap Badarudin.
Komentar Netizen
Video Badaruddin tersebut sontak mendapat banyak respon positif dari warganet. Banyak orang yang memuji kebaikannya dan bahkan mendoakan agar semakin banyak orang baik yang meniru langkah Badaruddin.
"Semoga bertambah berkah dan sehat selalu ya Pak," kata @dantijayanti.
"Semoga kades2 yg lain bisa niru, apa yg dilakukan bapak kades tsb," tulis @tika_arierie.
"Semoga kebaikan hati bpk dibales yg sebesar2 nya sama Allah pak...dan semoga kita juga bisa mengikuti kebaikan bpk," kata @lorablnd.
"Masyaallah baiknya pak hatimu semoga ALLAH membalasmu dengan keberkahan Aamiin," kata @tasmukena_amandajustine.

Berita Lainnya
Emak-Emak Dan HRS Jadi Alasan Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi Urung Terjadi
Sebut Timses, Kami Yakin Diksi Tabok Jokowi Dongkrak Elektabilitas
Wow..!!! Anggaran Mengobati Pasien Covid-19 Rata-rata Rp 184 Juta Per Orang
HOT ISSUE: Jika Presiden Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil
Menteri Yasonna Pastikan Jokowi Ogah Keluarkan Perppu untuk Gantikan UU KPK
Tak Seperti Kasus Ahok, Presiden Jokowi Bergerak Cepat Minta Penghina Dirinya Diproses Hukum
Jokowi Hebohkan Warga Sekitar
Kejari Inhu Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas
Inalilahiwainailaihirojiun, Encik Wan Rumadi, Mantan Ketua LAM Tanjungpinang Tutup Usia
Aktivis Malari 74: Demo Mahasiswa Riau Tuntut Jokowi Mundur Bisa Merembet ke Seluruh Indonesia
Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers
Akibat Hina Presiden Jokowi Lewat Akun Facebook Farhan di Tuntut 2 Tahun Penjara