PILIHAN
Jokowi Resmi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perpres itu adalah Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya peraturan ini sebagai revisi atas peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Perpres Nomor 75 ini ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang diusulkan sebelumnya ke DPR.
Kenaikan itu tertera pada Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tersebut. Di sana disebutkan, iuran bagi peserta PBPU dan PB yaitu sebesar, "Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III," bunyi point (a).
Lalu pada point (b) disebutkan, iuran BPJS dengan besaran Rp 110.000 per orang per bulan. Adapun manfaatnya adalah untuk ruang perawatan Kelas II.
"Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I," bunyi point (c).
Pada ayat 2 pasal 34 itu menegaskan, besaran iuran yang naik tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Sumber: Viva.co.id

Berita Lainnya
Survei BPI Jelang Pilpres 2019 Banyak Pendukung Jokowi Hijrah Ke Prabowo Subianto
Antisipasi Covid-19, MUI dan Kemenag akan Bahas Panduan Ibadah Ramadhan
Mang Ihin: Jokowi-Ma'ruf Pemimpin Hebat yang Tak Cuma Bicara
Puluhan Santriwati Jadi Korban! PKB Sebut Skandal Asusila di Pati Pelanggaran HAM Berat
Amar Putusan Keluar, MK Tolak Pengujian UU No 2 Tahun 2002
Jokowi Dituntut Tepati Janji Copot Kapolda dan Danrem 'Kabut Asap di Riau Makin Parah'
Harga Avtur Turun, Berkat Bisikan CT ke Jokowi
Pabrik Rokok Sampoerna Langsung Tutup, Karyawan Positif Terpapar Corona
Presiden Jokowi Bagikan 30 Ribu Sertifikat Tanah
Jadi Viral, Dengan Soundtrack Lagu Indonesia Raya, Siswa SMA Turun Poto Presiden Jokowi, Berikut Videonya
Berdasarkan Peraturan DPRD Riau Wan Thamrin Hasyim Akan Dilantik Langsung Presiden Jokowi di Istana Negara-Jakarta
Didatangi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritik Kalau Salah