PILIHAN
Jokowi Resmi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perpres itu adalah Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya peraturan ini sebagai revisi atas peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Perpres Nomor 75 ini ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang diusulkan sebelumnya ke DPR.
Kenaikan itu tertera pada Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tersebut. Di sana disebutkan, iuran bagi peserta PBPU dan PB yaitu sebesar, "Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III," bunyi point (a).
Lalu pada point (b) disebutkan, iuran BPJS dengan besaran Rp 110.000 per orang per bulan. Adapun manfaatnya adalah untuk ruang perawatan Kelas II.
"Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I," bunyi point (c).
Pada ayat 2 pasal 34 itu menegaskan, besaran iuran yang naik tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Tak Seperti Kasus Ahok, Presiden Jokowi Bergerak Cepat Minta Penghina Dirinya Diproses Hukum
Ternyata! PA 212 Tak Restui Pertemuan Prabowo-Jokowi
Remaja Si Pemanjat Tiang Bendera ke Jakarta Temui Jokowi
Update Covid-19 Riau: 142 Positif Terkonfirmasi, 18 Dirawat, 116 Sembuh, dan 8 Meninggal
Yuk! Mengenal Avigan dan Chloroquine, Obat yang Dipesan Jokowi untuk COVID-19
Seandainya Saya Presiden Jokowi, Saya Kembalikan Penghargaan Pers
Gebyar Kemerdekaan, UP3 PLN Tanjungpinang PLN Ikut Meriahkan Jalan Santai dan funbike Diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Kepri
Kata Pengamat: Presiden Jokowi Harus Pecat Semua Pimpinan KPK!
Dandim 0315/Bintan Hadiri Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Seligi 2019 Polres Tanjungpinang
Rakernas IWO 2021 Di Bogor Sukses
Untuk Apa Saja? Pemprov Riau Akan Terima Uang Rp 1,7 Triliun dari Amerika Serikat
Amien Rais: Insya Allah Jokowi Kalah di 17 April 2019