PILIHAN
Jokowi Resmi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perpres itu adalah Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya peraturan ini sebagai revisi atas peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Perpres Nomor 75 ini ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tertanggal 24 Oktober 2019. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang diusulkan sebelumnya ke DPR.
Kenaikan itu tertera pada Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tersebut. Di sana disebutkan, iuran bagi peserta PBPU dan PB yaitu sebesar, "Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III," bunyi point (a).
Lalu pada point (b) disebutkan, iuran BPJS dengan besaran Rp 110.000 per orang per bulan. Adapun manfaatnya adalah untuk ruang perawatan Kelas II.
"Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I," bunyi point (c).
Pada ayat 2 pasal 34 itu menegaskan, besaran iuran yang naik tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Jokowi Ke Santri Mbah Moen Pose Dua Jari, Ustaz Sani: Keberanian Itu Dari Sanubari
Hadirnya Ma'ruf Amin Malah Persulit Jokowi Jadi Presiden Lagi
Update Corona di Indonesia 1 Mei: 800 Meninggal 10.551 Positif, 1.591 Sembuh
Mendikbud Nadiem Makarim Bersama 30 Seniman Riau Joget Pucuk Pisang Secara Daring
Soal Rekaman Suara Rizieq Dukung Prabowo, TKN Jokowi Tanggapi Santai
Bila Rakyat Menghendaki, Presiden Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati
Segini Jumlah Dana Awal Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin
Alumni Universitas Andalas Sumbar 'Deklarasi Dukung Jokowi di Pilpres'
Relawan se-Solo Raya Siap Menangkan Prabowo di Basis Suara Jokowi
Melapor Ke Jokowi: GP Ansor Sebut Ada Kelompok Radikal di Salah Satu Capres
Menjadi Pilar Penting Informasi, Gugus Tugas Diminta Perhatikan Nasib Wartawan Peliput Covid-19
Viral! Beredar Foto Kondom Jokowi-Ma'ruf, TKN Ambil Langkah Hukum