Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 30 April 'Berikut 3 Aplikasi Pendukung Pembelajaran'
BUALBUAL.com - Untuk menunjang proses pembelajara daring di rumah yang diberlakukan sebelumnya berakhir pada tanggal 15 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor:800/Disdik/1.3/2020/4219 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau.
Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan proses belajar dirumah yang berakhir kemarin (Rabu, 15 April 2020) akan diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang.
"Meski diperpanjang, proses belajar di rumah melalui pembelajaran daring tetap diberlakukan," terang Sekda.
Namun, saat belajar dirumah, lanjut Sekda, Siswa dapat menggunakan aplikasi yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran seperti aplikasi Simpintar, Ruang Guru dan Wekkindo.
Sekda juga menyarankan, selain tiga aplikasi diatas, siswa boleh menggunakan aplikasi lain yang dipercaya dapat mendukung proses pelaksanaan pembelajaran.
"Untuk kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib mengatur perencanaan materi/tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya," tutupnya.

Berita Lainnya
Wujudkan Pekanbaru Bebas Jalan Berlubang 2022, UPT Wilayah 1 Dinas PUPR PKPP Riau: Butuh Dukungan Peralatan
Dinas PUPR Tubaba Akan Ciptakan 100 Tenaga Kerja Lokal yang Siap Terampil & Berdaya Saing
Lima Pejabat Pemprov Kepri Diangkat Menjadi Kepala Daerah
Riau Bebas Desa Tertinggal Jadi Hadiah Istimewa HUT ke 66 Provinsi Riau
Wabup Bagus Santoso, Buka Festival Budaya Bahari Pantai Indah Selat Baru.
Bupati Inhil Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional di High Level Meeting Pemprov Riau
Camat Mandau Riki Rihardi, Resmi Kukuhkan PASKIBRA Kecamatan Mandau
Orang Masuk Riau Wajib Lengkapi SKIM
Budaya Korupsi di Indonesia Susah Dihilangkan, Tema Diskusi Publik Nasional Seri-9
dr Indra Yovi : Selesainya PSBB, Bukan Berarti Semua Selesai
Revisi Undang-undang Desa, Kades dan Perangkat serta BPD Dapatkan Uang Purnatugas
Bea Cukai Indonesia Bersama Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima