Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 30 April 'Berikut 3 Aplikasi Pendukung Pembelajaran'
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/66413650894-sekolah_online.jpg)
BUALBUAL.com - Untuk menunjang proses pembelajara daring di rumah yang diberlakukan sebelumnya berakhir pada tanggal 15 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor:800/Disdik/1.3/2020/4219 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau.
Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan proses belajar dirumah yang berakhir kemarin (Rabu, 15 April 2020) akan diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang.
"Meski diperpanjang, proses belajar di rumah melalui pembelajaran daring tetap diberlakukan," terang Sekda.
Namun, saat belajar dirumah, lanjut Sekda, Siswa dapat menggunakan aplikasi yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran seperti aplikasi Simpintar, Ruang Guru dan Wekkindo.
Sekda juga menyarankan, selain tiga aplikasi diatas, siswa boleh menggunakan aplikasi lain yang dipercaya dapat mendukung proses pelaksanaan pembelajaran.
"Untuk kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib mengatur perencanaan materi/tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya," tutupnya.
Berita Lainnya
Cegah covid-19, Arizon Harapkan Melalui Sosialisasi kita Berharap Kesadaran diri Masyarakat Kampar
Kanim Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Wakili Bupati Inhil, Kaban Kesbangpol Buka Training of Trainer KNPI Kabupaten Indragiri Hilir
Tiga DKC Dikukuhkan Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kuansing
Innalillahi wainna ilaihi roji'un, 1 Pasien PDP di Kuansing Meninggal Dunia
Bupati Inhu Usulkan Pembangunan Jalan Jalur Dua Pematang Reba- Rengat BPJN Wilayah Riau Tinjau Lokasi
Gubri Syamsuar Tidak Meneken APBD P Bengkalis, Yang Dirugikan Masyarakat Bengkalis
Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
Siaga Nataru 2022, PLN UP3 Rengat Gelar Pasukan dan Peralatan
Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB
Pj Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023
Lockdown Kota Batam Batal, Pemko Segera Keluarkan Aturan Wajib Masker