Berlaku Besok!!! Segera Cek IMEI-mu di Sini 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal'
Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dirancang untuk menekan jumlah ponsel ilegal (Black Market) bakal berlaku Sabtu (18/4/2020).
Di tahap awal, pemerintah bakal menerapkan sistem white-list, memungkinkan pelanggan menguji ponsel sebelum melakukan pembelian. Jika IMEI tak terdaftar di basis data pemerintah, maka ponsel tak akan mendapat sinyal walau sudah dilengkapi oleh kartu SIM.
"Aturan itu sifatnya berlaku ke depan dan tak akan berdampak terhadap ponsel ilegal yang sudah dipakai sebelum 18 April," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.
Artinya, nomor IMEI yang tak terdaftar di situs Kemenperin dan telah dilengkapi kartu SIM tak perlu khawatir, karena mereka masih akan mendapat sinyal.
Ia bilang, "jika mereka membeli ponsel BM (setelah 18 April), maka secara otomatis tak akan mendapat layanan selular."
Berita Lainnya
Pak Jokowi? Siapa Bermain Politik Genderuwo!
Update Covid-19 Riau: 142 Positif Terkonfirmasi, 18 Dirawat, 116 Sembuh, dan 8 Meninggal
karena Curangi Pemilu, Habib Rizieq Minta Jokowi Tobat 'Nasuha'
Kubu Prabowo: Jelang Pemilu Berbaik-baik 'Soal Jokowi Bebaskan Ba'asyir'
Kategori Santan Kemasan 'KARA' Raih Kembali TOP BRAND Indonesia Tahun 2021
Jokowi: Itu Jaket Anak Saya Bukan Jaket Saya
Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers
Nizar Zahro: Cara Allah Menunjukkan Siapa Dia Sebenarnya 'Pengakuan Jokowi Soal Impor'
Jokowi Bakal Pangkas Jumlah Eselon jadi Dua Level
Timses Jokowi Pastikan Peserta Reuni Aksi 212 Bukan Pemilih 01
10 Kepala Daerah di Riau yang Deklarasi Dukung Jokowi, Hari Ini Gubri Kirim Surat Teguran
Tiga Kritik Ketua MPR ke Pemerintahan Jokowi