Berlaku Besok!!! Segera Cek IMEI-mu di Sini 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal'

Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dirancang untuk menekan jumlah ponsel ilegal (Black Market) bakal berlaku Sabtu (18/4/2020).
Di tahap awal, pemerintah bakal menerapkan sistem white-list, memungkinkan pelanggan menguji ponsel sebelum melakukan pembelian. Jika IMEI tak terdaftar di basis data pemerintah, maka ponsel tak akan mendapat sinyal walau sudah dilengkapi oleh kartu SIM.
"Aturan itu sifatnya berlaku ke depan dan tak akan berdampak terhadap ponsel ilegal yang sudah dipakai sebelum 18 April," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.
Artinya, nomor IMEI yang tak terdaftar di situs Kemenperin dan telah dilengkapi kartu SIM tak perlu khawatir, karena mereka masih akan mendapat sinyal.
Ia bilang, "jika mereka membeli ponsel BM (setelah 18 April), maka secara otomatis tak akan mendapat layanan selular."
Berita Lainnya
Jokowi-Ma'ruf Amin Resmi Menjadi Presiden-Wapres 2019-2024
Walikota Tanjungpinang H Syahrul melepaskan kontigen di Aula SMPN 4 Tanjungpinang
Jokowi Umumkan JK Ketua Dewan Pengarah Timses
Jokowi Terima Gelar Adat, SBY Lansung Tunda Berkunjung ke LAM Riau
Relawan Jokowi Siap Door to Door Menangkan 01 di Duri-Riau
Presiden Jokowi Singgung 'Kompor', TKN Ungkit Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Selain Bikin Gaduh Koalisi, Manuver Politik Nasdem Juga Buat Kecewa Jokowi
Terkuak, 4 Tahun Surat 2.700 Dokter Muda Tidak di Balas Jokowi, Kini Kami Surati Kembali 'Dipersulit Dapat Ijazah'
Buat Netizen, Ayo ikut kuis Presiden Jokowi di Facebook, berhadiah 10 sepeda Klik disini?
PBB Kaget Jokowi Minta Maaf soal Kursi Menteri
Debat Keempat Pilpres, Menteri Jokowi Tak Dapat Jatah Kursi
Pemuda Pancasila Riau, Siap Menangkan Jokowi di Riau