Berlaku Besok!!! Segera Cek IMEI-mu di Sini 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal'
Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dirancang untuk menekan jumlah ponsel ilegal (Black Market) bakal berlaku Sabtu (18/4/2020).
Di tahap awal, pemerintah bakal menerapkan sistem white-list, memungkinkan pelanggan menguji ponsel sebelum melakukan pembelian. Jika IMEI tak terdaftar di basis data pemerintah, maka ponsel tak akan mendapat sinyal walau sudah dilengkapi oleh kartu SIM.
"Aturan itu sifatnya berlaku ke depan dan tak akan berdampak terhadap ponsel ilegal yang sudah dipakai sebelum 18 April," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Nur Akbar Said.
Artinya, nomor IMEI yang tak terdaftar di situs Kemenperin dan telah dilengkapi kartu SIM tak perlu khawatir, karena mereka masih akan mendapat sinyal.
Ia bilang, "jika mereka membeli ponsel BM (setelah 18 April), maka secara otomatis tak akan mendapat layanan selular."

Berita Lainnya
Bawaslu Rekomendasikan 35 Kepala Daerah Termasuk Ganjar Pranowo Disanksi Karena Dukung Jokowi
Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Perkampungan di Sekitar Perusahaan Didisinfektan
Kasih Tahu Teman Mu! Ini Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Daftar Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kami Datang Kakak! Pelajar Tanjungpinang Ikut Aksi di DPRD Kepri "Kami bukan Mahasiswa, Tapi Kami Juga Rakyat Indonesia"
Presiden Jokowi Simpulkan Pembakaran Hutan Di Riau Terorganisir
Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun! KPK Kaget
Prof Azyumardi Azra terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025
Karena Aturan Inilah, JK Tak Bisa Lagi Bersama Jokowi di Pilpres 2019
Hadir Diacara Millennial Road Safety Festival, Warga Ramai Pose Dua Jari Selfie Bareng Jokowi
Ngabalin: Jokowi itu Kerisnya di Belakang
Optimistis Sandi, Elektabilitas Dirinya Susul Jokowi-Ma'ruf
Ma'ruf Amin Janji Kalau Jokowi Terpilih Lagi, Makin Banyak Infrastruktur Dibangun