Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Rumah, Mahyudin: Ini Sesuai SE Kemenag RI
BUALBUAL.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.
Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya.

Berita Lainnya
Kadis Kominfotik Ajak Masyarakat Rohil Ramaikan Tablig Akbar UAS di Bagansiapiapi
Kapolres Inhu Pimpin Langsung Pengamanan Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
Kasmarni, Sebut Kurban Bentuk Syukur dan Makna Berbagi" Di Masjid At Taqwa Pinggir
Megah Dan Fantastis! Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2022, Serasa MTQ Tingkat Kabupaten
Pada Tahun 2021, DMI Bekasi Pastikan Imam Mesjid Dapat Gaji 2,5 Juta Perbulan
MUI Kecamatan Mandah Masa Khidmat 2023-2028 Resmi Dilantik
Berhadiah Jutaan Rupiah, Yuk Ikut Gerakan Nusantara Mengaji Gelar Lomba Baca Alquran Virtual
Koramil 0313_16 Tapung Bagikan Al-Qur'an
Malam ke-8 Ramadhan, Bupati Inhu Sholat Taraweh Berjamaah di Desa Bandar Padang
Bupati Hadiri Perayaan Natal Pemkab Inhu Ajak Masyarakat Untuk Hidup Dan Berkaya di Jalan Tuhan
Kemenag Inhil: Pendaftaran Layanan Pernikahan di Buka Kembali