Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Rumah, Mahyudin: Ini Sesuai SE Kemenag RI
BUALBUAL.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.
Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.
Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya.

Berita Lainnya
Bupati Hadiri Perayaan Natal Pemkab Inhu Ajak Masyarakat Untuk Hidup Dan Berkaya di Jalan Tuhan
Secara Bertahap, Jemaah Riau Menuju Makkah Laksanakan Umrah Wajib
Kapolsek Tapung Bantu 100 Al-Qur'an dan 100 Kg Beras Untuk Pesantren Darul Quran Al Karim
Dapat Bansos Terdampak Covid-19, Gahrim Masjid Raya Ucapkan Terima Kasih pada Kapolres Bengkalis
Yuk! Baca Doa Lengkap Selama Puasa Ramadan dari Hari 1-30
Dari Tausiah Seni DKR, Ingin Jadi Youtuber, Begini Caranya
Didampingi Kades Akhyar, Buya Yahya Resmikan Ponpes Al Bahjah Muara Basung
Danrem 031/WB Bersama Dewan Dakwa Kampar, Silaturrahmi dengan Wagub Riau
Berhadiah Jutaan Rupiah, Yuk Ikut Gerakan Nusantara Mengaji Gelar Lomba Baca Alquran Virtual
TP-PKK Kecamatan Mandau, beraksi 15 Hari "Berbagi Takjil On The Road" Ramadan 1447H
Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
Kini Akad Nikah Kembali Bisa Dilakukan di Rumah Calon Pengantin