Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih
BUALBUAL.com - Tetap dengan memperhatikan protokol dari WHO, pelaksanaan Salat Tarawih di Kabupaten Indragiri Hulu tetap diperbolehkan, namun tetap perhatikan physichal distancing.
Selain itu juga jamaah diminta untuk membawa sajadah sendiri.Namun bagi yang tidak sehat agar melaksanakan di rumah saja. Tarawih juga meniadakan kegiatan ceramah.
Penjelasan itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Inhu, Muhammad Ihsan saat konferensi pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Rabu (22/4/2020).
”Kami kemarin rapat bersama pemda dan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membahas pelaksanaan ibadah puasa di saat-saat pandemi virus corona ini.
Menurut peserta rapat Inhu masih zona hijau, tetapi tetap harus memperhatikan protokol pencegahan. Kesimpulannya dibolehkan, atau saya katakan hampir pasti boleh karena hasil pembahasan kemarin akan dituangkan ke dalam surat Bupati Inhu,” kata Ihsan.
Lebih luas Ihsan menjelaskan tentang berbagai kebijakan Kementarian Agama selama pandemi corona. Untuk layanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait layanan si KUA.
Kemudian ada penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag ProvInsi Riau.
Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
”Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,” ujarnya.
Kemudian Kemenag meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga.(*)

Berita Lainnya
Pemuda Karang Taruna Tuah Bakti Selenggarakan STQ Tingkat Desa Linau Lingga
Bikin Geger, Agama Baru di Sumbar: Tak Percaya Allah, Cuma Akui Nabi Ibrahim
Sempat Ditunda, MTQ ke-XXII Tingkat Kecamatan Rengat Barat Resmi Dibuka Secara Virtual
Camat Mandau Wakili Bupati Bengkalis, Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1447H/2026M
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Pondok Pesantren
Penutupan MTQ Ke- 51 Berlangsung Meriah Menyedot Perhatian Masyarakat, Kecamatan Rengat Juara Umum
Kadis Kominfotik Ajak Masyarakat Rohil Ramaikan Tablig Akbar UAS di Bagansiapiapi
7 Tips Aman Ibadah di Tanah Suci ala PPIH
Minggu Kasih, Kapolsek Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Peragi Hoax untuk Pilkada 2024
Bupati Hadiri Perayaan Natal Pemkab Inhu Ajak Masyarakat Untuk Hidup Dan Berkaya di Jalan Tuhan
Dapat Bansos Terdampak Covid-19, Gahrim Masjid Raya Ucapkan Terima Kasih pada Kapolres Bengkalis
Lepas 363 JCH Kloter I Embarkasi Batam, Gubernur Ansar Doakan Jadi Haji Mabrur