Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih
BUALBUAL.com - Tetap dengan memperhatikan protokol dari WHO, pelaksanaan Salat Tarawih di Kabupaten Indragiri Hulu tetap diperbolehkan, namun tetap perhatikan physichal distancing.
Selain itu juga jamaah diminta untuk membawa sajadah sendiri.Namun bagi yang tidak sehat agar melaksanakan di rumah saja. Tarawih juga meniadakan kegiatan ceramah.
Penjelasan itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Inhu, Muhammad Ihsan saat konferensi pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu Rabu (22/4/2020).
”Kami kemarin rapat bersama pemda dan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membahas pelaksanaan ibadah puasa di saat-saat pandemi virus corona ini.
Menurut peserta rapat Inhu masih zona hijau, tetapi tetap harus memperhatikan protokol pencegahan. Kesimpulannya dibolehkan, atau saya katakan hampir pasti boleh karena hasil pembahasan kemarin akan dituangkan ke dalam surat Bupati Inhu,” kata Ihsan.
Lebih luas Ihsan menjelaskan tentang berbagai kebijakan Kementarian Agama selama pandemi corona. Untuk layanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait layanan si KUA.
Kemudian ada penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag ProvInsi Riau.
Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
”Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,” ujarnya.
Kemudian Kemenag meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga.(*)

Berita Lainnya
Tingginya Antusias Warga Desa Beringin Sukseskan MTQ Ke XIV, Lahadi Ajak Warganya Sukseskan BERMASA
Bagikan Masker, Al-Qur’an, dan Kain Sarung, Di Masjid Al-Maarif Binuang Berjalan Sukses
Lebaran Lebih Awal, Suasana Shalat Id Muhammadiyah Dipadati Ribuan Jamaah
Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
Jum'at Barokah, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan Dari Masjid Arafah Duri
2 Tahun Vakum, Pawai 1 Muharram Bakal Digelar Lagi di Tanjungpinang Ahad Nanti
Hut- ke 30 GPdI Siloam Air Molek, Bupati Inhu Berpesan Dinamika Positif Harus di Tingkatkan.
Natal PGPI Inhu Pemkab Inhu Ucapkan Selamat Natal
Dr Hasan Nul Hakim, Sebut Penuhi Ketentuan, Perkawinan Siri Disahkan Dengan Sidang Isbat Nikah Terpadau
Pertandingan Perdana MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten Bengkalis, Beberapa Cabang Mulai Diperlombakan
Wabup Lampura Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustad Mumay Abdul Mukti di Masjid Syuhada Kelapa Tujuh
Shanum Kembali Bersinar! Siap Lolos ke 12 Besar Hafiz Indonesia 2026