Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Selama Ramadan 1441, Umat Islam Diimbau Tarawih di Rumah
BUALBUAL.com – Untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19, selamat bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, umat Islam di Kabupaten Bengkalis diimbau untuk tidak mengerjakan shalat tarawih berjamaah di masjid/musolah, namun lebih baik di rumah bersama keluarga.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Bengkalis H Charles, Rabu 22 April 2020.
Dikatakan H Charles, imbauan tentang shalat tarawih di rumah bersama keluarga, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Bengkalis tentang panduan ibadah bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441, tindaklanjut pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis. Silakan klik di sini
Terkait imbauan agar tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid/musola ini menimbulkan kekecewaan sebagian besar umat Islam. Namun, kata mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau ini, tentu semua pihak harus dapat memahami dan memaklumi, karena saat ini dunia sedang dilanda wabah Covid-19.
Untuk menyosialisasikan imbauan ini, sejauh Kakanmenag Bengkalis sebagai garda terdepan dalam pembinaan umat, sudah menyebarkan dan menempel surat edaran pemerintah ke masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Meskipun awalnya di kalangan masyarakat, mempertanyakan dan bahkan mempersalahkan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, namun melalui penjelasan dan sosialisasi, akhirnya pengurus masjid/mushola dan jamaah memahami dan akan mematuhi surat edaran dimaksud,” ujar Charles.
Sebagai bentuk komitmen terhadap imbauan agar tidak melaksanakan tarawih di masjid/mushola, pihak Kemenag telah memperingatkan kepada dai yang berstatus PNS Kemenag maupun penyuluh agama agar tidak menggelar memberikan ceramah dan tausiah. Jika melanggar, bagi PNS langsung dilakukan BAP, sedangkan bagi penyuluh agama akan di-PAW alias diganti.
Pada intinya, kata Charles, pihak Kemenag tidak pernah menghalangi orang untuk berjamaah di masjid, namun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka umat dianjurkan jaga jarak (physical distancing).

Berita Lainnya
*Pembukaan MTQ Di Kelurahan Duri Barat, Persembahkan Tari Zapin Dan Marawis LAMR Duri Barat*
Pengurus Remaja Masjid Nurul Khairat Periode 2021-2025 Pematang Reba Resmi Dilantik
Riki Rihardi Terpilih Jadi Ketua Umum Masjid Arafah Kecamatan Mandau
MTQ Tingkat Kelurahan Air Raja Resmi Dibuka
32 Petugas Masjid Paripurna Kecamatan Belum Terima Honor Pemko Pekanbaru
MTQ H ke-10 Tingkat Kabupaten Lingga, Kecamatan Selayar Siap Sambut Kafilah dari 12 Kecamatan
Disaksikan Bupati HM Wardan, PD IWO Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban
Hari Pertama Puasa Ramadan 1441 H, Tak Ada Masyarakat Balik Kampung Lewat BSL
Luar Biasa!! Kades MB Akhyar Mukmin Gelar MTQ serasa Di Tingkat Kabupaten
Buku Mencari Islam 'Ahmad Tamimi' Sebuah Ikhtiar Kokohkan Paham dan Kesadaran Beragama
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1444 H di Kelurahan Talang Mandi
Kades Muara Dilam Komit Berinovasi Wujudkan Generasi Berlian Melalui Program Keagamaan